PUSKESMAS SEBAGAI BLUD
Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia
yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa
penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
BLUD merupakan bagian dari perangkat
pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah
daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD
memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan
praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan
daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat
ditingkatkan statusnya sebagai BLUD
Praktek bisnis yang sehat adalah
penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen
yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan
berkesinambungan. Sedangkan Standar Pelayanan Minimum adalah spesifikasi
teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh BLU
kepada masyarakat.
Rencana kerja dan anggaran serta laporan
keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan
kinerja kementerian Negara /lembaga /SKPD/ pemerintah daerah.
Suatu satuan kerja instansi pemerintah
dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK-BLU apabila memenuhi
persyaratan substantif, teknis, dan administratif.
Persyaratan substantif terpenuhi apabila
instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang
berhubungan dengan:
- Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum
- Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
- Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
Persyaratan teknis terpenuhi apabila:
- kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan
- kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.
Persyaratan administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan
dapat menyajikan seluruh dokumen berikut:
- pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
- pola tata kelola;
- rencana strategis bisnis;
- laporan keuangan pokok;
- standar pelayanan minimum; dan
- laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Pejabat pengelola BLU terdiri atas:
a. Pemimpin ;
b. Pejabat keuangan; dan
c. Pejabat teknis.
Pemimpin sebagaimana dimaksud berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU yang berkewajiban:
a. menyiapkan rencana strategis bisnis BLU;
b. menyiapkan RBA tahunan;
c. mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
d. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BLU.
Pejabat keuangan BLU sebagaimana dimaksud berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan yang berkewajiban :
a. mengkoordinasikan penyusunan RBA;
b. menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran BLU;
c. melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;
d. menyelenggarakan pengelolaan kas;
e. melakukan pengelolaan utang-piutang;
f. menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi BLU;
g. menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; dan
h. menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Pejabat teknis BLU sebagaimana dimaksud berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing yang berkewajiban:
a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya;
b. melaksanakan kegiatan teknis sesuai menurut RBA; dan
c. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya.
Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU
dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional
nonpegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan BLU.
Dengan pola pengelolaan keuangan BLU,
fleksibilitas diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk
pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan
barang/jasa. Kepada BLU juga diberikan kesempatan untuk mempekerjakan
tenaga profesional non PNS serta kesempatan pemberian imbalan jasa
kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya. Tetapi sebagai pengimbang,
BLU dikendalikan secara ketat dalam perencanaan dan penganggarannya,
serta dalam pertanggungjawabannya.
Dalam Peraturan Pemerintah ini, BLU wajib
menghitung harga pokok dari layanannya dengan kualitas dan kuantitas
yang distandarkan oleh menteri teknis pembina. Demikian pula dalam
pertanggungjawabannya, BLU harus mampu menghitung dan menyajikan
anggaran yang digunakannya dalam kaitannya dengan layanan yang telah
direalisasikan.
Oleh karena itu, BLU berperan sebagai
agen dari menteri/pimpinan lembaga induknya. Kedua belah pihak
menandatangani kontrak kinerja (a contractual performance agreement),
dimana menteri/pimpinan lembaga induk bertanggung jawab atas kebijakan
layanan yang hendak dihasilkan, dan BLU bertanggung jawab untuk
menyajikan layanan yang diminta.
Dengan sifat-sifat tersebut, BLU tetap
menjadi instansi pemerintah yang tidak dipisahkan. Dan karenanya,
seluruh pendapatan yang diperolehnya dari non APBN/APBD dilaporkan dan
dikonsolidasikan dalam pertanggungjawaban APBN/APBD.
Sehubungan dengan privilese yang
diberikan dan tuntutan khusus yang diharapkan dari BLU, keberadaannya
harus diseleksi dengan tata kelola khusus. Untuk itu, menteri/pimpinan
lembaga/satuan kerja dinas terkait diberi kewajiban untuk membina aspek
teknis BLU, sementara Menteri Keuangan/PPKD berfungsi sebagai pembina di
bidang pengelolaan keuangan.
Pola BLU tersedia untuk diterapkan oleh
setiap instansi pemerintah yang secara fungsional menyelenggarakan
kegiatan yang bersifat operasional. Instansi dimaksud dapat berasal dari
dan berkedudukan pada berbagai jenjang eselon atau non eselon.
Sehubungan dengan itu, organisasi dan struktur instansi pemerintah yang
berkehendak menerapkan PPK-BLU kemungkinan memerlukan penyesuaian dengan
memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dengan demikian, BLU diharapkan tidak
sekedar sebagai format baru dalam pengelolaan APBN/APBD, tetapi BLU
diharapkan untuk menyuburkan pewadahan baru bagi pembaharuan manajemen
keuangan sektor publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada
masyarakat.
Asas BLU yang lainnya adalah:
- Pejabat BLU bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan layanan umum kepada pimpinan instansi induk,
- BLU tidak mencari laba,
- Rencana kerja, anggaran dan laporan BLU dan instansi induk tidak terpisah,
- Pengelolaan sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.
Puskesmas sebagai BLU, diberikan
kebebasan dalam meningkatkan pelayanannya ke masyarakat. Puskesmas akan
mengelola sendiri keuangannya, tanpa memiliki ketergantungan ke Pemkot
seperti yang terjadi selama ini
Gagasan untuk menjadi BLUD sudah jelas
secara institusional menjadi badan layan umum. Dalam hal ini, layanan
kesehatan diberikan keleluasaan dalam konteks mengelola baik dari sisi
sumber daya manusia (SDM) hingga penganggaran.
Demi memberikan pelayanan yang yang lebih
maksimal terhadap masyarakat, maka perubahan puskesmas menjadi BLUD
bukan tidak mungkin untuk diwujudkan.
Sumber:
- PP RI No.23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Komentar
Posting Komentar