Menjadi Puskesmas BLUD yang Baik
Untuk lebih memahami konsep BLUD dan persiapan menuju pengelolaan
Puskesmas BLUD di Kab. Batang, Dinas Kesehatan Kab, batang pada hari
Senin 1 Desember 2014 melakukan kunjungan kerja ke Puskesmas BLUD di
wilayah Kab. Sleman.
Kunjungan kerja diikuti oleh Komisi B DPRD Kab. Batang, Pejabat lintas
sektor Bapeda, DPPKAD, Bagian Hukum Pemkab Batang, Kepala Dinas
Kesehatan dan pejabat struktural Dinkes , Kepala
Puskesmas dan Bendahara Pengeluaran Pembantu se Kab. Batang. Kunjungan kerja dilakukan di 4 Puskesmas yaitu Mlati I, Moyudan, Seyegan dan Minggir. Pada kesempatan ini , tim Puskesmas Gringsing II berkunjung ke Puskesmas Seyegan .
Puskesmas dan Bendahara Pengeluaran Pembantu se Kab. Batang. Kunjungan kerja dilakukan di 4 Puskesmas yaitu Mlati I, Moyudan, Seyegan dan Minggir. Pada kesempatan ini , tim Puskesmas Gringsing II berkunjung ke Puskesmas Seyegan .
Dalam paparannya, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sleman , dr. Mafilindati
Nuraini, M.Kes, memberikan penjelasan bahwa dengan BLUD Puskesmas lebih
fleksibel dalam pengelolaan keuangan, sehingga Puskesmas dapat
meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat baik melalui
kegiatan promotif, preventif dan kuratif.
Berdasarkan hasil paparan dan diskusi dengan Kepala Puskesmas Seyegan
dan tim pengelola BLUD Puskesmas Seyegan diperoleh gambaran sebagai
berikut :
BLUD atau Badan Layanan Umum Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah
atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan Pemda yang dibentuk untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan /
atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam
melakukan kegiatannnya didasarkan pada prinsip efisiensi dan
produktivitas.
Kemandirian Puskesmas
Untuk mencapai prinsip efisiensi dan produktivitas, maka puskesmas BLUD
diberikan kemandirian dalam operasionalnya, baik dari segi pengelolaan
keuangan, pengadaan barang, perbekalan farmasi dan lainnya. Dengan
diberikan keleluasaan dalam mengelola puskesmas, diharapkan dapat
bersaing dengan institusi pelayanan kesehatan swasta dan meningkatkan
mutu pelayanan berorientasi kepuasan pelanggan.
Fleksibiltas Pengelolaan Keuangan
Pola pengelolaan keuangan puskesmas dengan status BLUD diberikan
fleksibilitas/keleluasaan untuk menerapkan praktek – praktek bisnis yang
sehat dan dikecualikan dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada
umumnya. Dengan keleluasaan ini diharapkan dapat memotong birokrasi
keuangan seperti keharusan memasukkan pendapatan ke kas daerah dan
prosedur keuangan lainnya.
Implikasi BLUD di Puskesmas
Dengan segala kemudahan yang diberikan BLUD juga membawa kewajiban –
kewajiban yang juga harus dikerjakan oleh puskesmas. Fleksibilitas
pengelolaan keuangan disertai dengan adanya pengawasan yang dapat
langsung dilakukan pada puskesmas, audit dari institusi pemerintah atau
auditor independen yang merupakan rekanan auditor pemerintah.
Dengan status BLUD diharapkan puskesmas dapat lebih meningkatkan
kinerjanya baik dari mutu kualitas pelayanan serta profesionalitas
pegawai.
Bukan waktu yang singkat untuk dapat mewujudkan puskesmas dengan status
PPK – BLUD. Tugas Dinas Kesehatan Kab. Batang sebagai regulator
melakukan bimbingan dan fasilitasi untuk mempersiapkan puskesmas
melengkapi persyaratan substantif, teknis dan administratif.
Dinas Kesehatan Kab. Batang harus melakukan langkah – langkah strategis
yaitu advokasi kepada Pemerintah Kab. Batang agar mendapat dukungan dari
Sekretaris Daerah selaku tim penilai dan dibuatkan surat keputusan
Bupati untuk kelayakan operasional PPK BLUD Puskesmas.
Hal lain yang juga sangat penting adalah komitmen Kepala Puskesmas dan
staf untuk terwujudnya puskesmas dengan penerapan PPK BLUD. Dengan
demikian , diperlukan anggaran kegiatan yang cukup untuk proses
persiapan sampai kepada pelaksanaan yang meliputi :
1. Sosialisasi dan advokasi kepada stake holder pemerintah daerah
untuk membentuk Tim Penilai kelayakan BLUD yang diketuai oleh Sekda.
2. Bekerjasama dengan konsultan / BPKP untuk bimbingan teknis dan
pendampingan pembuatan dokumen BLUD secara bertahap melalui kegiatan
workshop.
3. Pelatihan – pelatihan bagi pengelola BLUD Puskesmas meliputi
Kepala Puskesmas, Ka TU, bendahara Pengeluaran, bendahara penerimaan,
koordinator pelayanan klinis , koordinator pelayanan masyarakat.
4. Pelaksanaan status BLUD secara bertahap atau penuh pada Puskesmas.
Dinas Kesehatan diharapkan dapat mengalokasikan anggaran yang cukup pada
tahun 2015 untuk persiapan – persiapan tersebut dengan demikian pada
tahun 2016 diharapkan Puskesmas sudah dapat melakukan launching status
PPK BLUD.
Foto Kegiatan Lihat disini
Foto Kegiatan Lihat disini
Komentar
Posting Komentar