AKREDITASI PUSKESMAS
Pendahuluan
Pembangunan
kesehatan merupakan bagian integral dan terpenting dari pembangunan
nasional, tujuan diselenggarakannya pembangunan kesehatan adalah
meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap
orang agar terwujud derajad kesehatan masyarakat yang optimal.
Keberhasilan pembangunan kesehatan berperan penting dalam meningkatkan
mutu dan daya saing
sumber daya manusia Indonesia.
sumber daya manusia Indonesia.
Untuk
mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasional diselenggarakan
berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu.
Puskesmas merupakan garda depan dalam penyelenggara upaya kesehatan
dasar. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/ Menkes/ SK/ II/ 2004,
tentang ”Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun 2004.”, merupakan
landasan hukum dalam penyelenggaraan Puskesmas, yang merupakan unit
pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota yang bertanggung jawab
menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
Visi
pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas adalah
tercapainya Kecamatan Sehat menuju terwujudnya Indonesia Sehat.
Kecamatan sehat adalah gambaran masyarakat kecamatan masa depan yang
ingin dicapai melalui pembangunan kesehatan, yakni masyarakat yang
hidup dalam lingkungan dan dengan perilaku sehat, memiliki kemampuan
untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan
merata, serta memiliki derajad kesehatan yang setinggi-tingginya.
Indikator kecamatan sehat adalah: lingungan sehat, perilaku sehat,
cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu, serta derajad kesehatan
penduduk kecamatan. Untuk mendukung kecamatan sehat salah satu
upaya yang dikembangkan saat ini adalah dengan adanya Desa Siaga,
yang salah satu indikatornya adalah ada Pos Kesehatan Desa sebagai
Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM), dengan penggerakan
masyarakat wilayah desa/ kelurahan, dan sebagai upaya pertolongan
pertama pada penyakit (P3P) dan pertolongan pertama pada kecelakaan
(P3K).
Agar
Puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara optimal perlu dikelola
dengan baik, baik kinerja pelayanan, proses pelayanan, maupun sumber
daya yang digunakan. Masyarakat menghendaki pelayanan kesehatan yang
aman dan bermutu, serta dapat menjawab kebutuhan mereka, oleh karena
itu upaya peningkatan mutu, manajemen risiko dan keselamatan pasien
perlu diterapkan dalam pengelolaan Puskesmas dalam memberikan pelayanan
kesehatan yang komprehensif kepada masyarakat melalui upaya pemberdayaan
masyarakat dan swasta.
Penilaian
keberhasilan Puskesmas dapat dilakukan oleh internal organisasi
Puskesmas itu sendiri, yaitu dengan ”Penilaian Kinerja Puskesmas,” yang
mencakup manajemen sumberdaya termasuk alat, obat, keuangan dan tenaga,
serta didukung dengan manajemen sistem pencatatan dan pelaporan, disebut
sistem informasi manajemen Puskesmas (SIMPUS).
Untuk
menjamin bahwa perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan
manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan di Puskesmas, maka
perlu dilakukan penilaian oleh pihak eksternal dengan menggunakan
standar yang ditetapkan yaitu melalui mekanisme akreditasi.
Tujuan
utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu,
kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap
sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan
pelayanan dan upaya, serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.
Pendekatan
yang dipakai dalam akreditasi Puskesmas adalah keselamatan dan hak
pasien dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hak petugas. Prinsip ini
ditegakkan sebagai upaya meningkatkan kualitas dan keselamatan pelayanan.
Selain
itu, prinsip dan dasar yang ditetapkan dalam Sistem Kesehatan Nasional
2009 yang menggarisbawahi soal hak asasi manusia dan responsive gender,
juga dipakai dalam standart akreditasi Puskesmas ini untuk menjamin
bahwa semua pasien mendapatkan pelayanan dan informasi yang
sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pasien, tanpa
memandang golongan sosial, ekonomi, pendidikan, jenis kelamin, ras,
maupun suku.
Standar akreditasi disusun dalam 9 Bab, yang terdiri dari:
Bab I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)
Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)
Bab III. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
Bab IV. Upaya Puskesmas yang Berorientasi Sasaran (UPBS)
Bab V. Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Puskesmas (KMUP)
Bab VI. Sasaran Kinerja dan MDG’s (SKM)
Bab VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)
Bab VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)
Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)
STANDAR AKREDITASI PUSKESMAS
BAB I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)
Standar
1.1. Analisis Kebutuhan Masyarakat dan Perencanaan Puskesmas
Kebutuhan masyarakat
akan pelayanan Puskesmas diidentifikasi dan tercermin dalam Upaya
Puskesmas. Peluang untuk pengembangan dan peningkatan
pelayanan diidentifikasi dan dituangkan dalam perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan.
Kriteria
1.1.1. Di
Puskesmas ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan
bagi masyarakat dan dilakukan kerja sama untuk mengidentifikasi dan
merespon kebutuhan dan harapan masyarakat akan pelayanan Puskesmas yang
dituangkan dalam perencanaan.
Maksud dan Tujuan:
v Pukesmas
sebagai penyedia pelayanan kesehatan dasar perlu menetapkan jenis-jenis
pelayanan yang disediakan bagi masyarakat sesuai dengan kebutuhan
masyarakat dan permasalahan kesehatan yang ada di wilayah kerjanya
dengan mendapatkan masukan dari masyarakat melalui proses pemberdayaan
masyarakat.
v Penilaian
kebutuhan masyarakat dilakukan dengan melakukan pertemuan dengan
tokoh-tokoh masyarakat dan sektor terkait dan kegiatan survei mawas
diri, serta memerhatikan data surveilans untuk kemudian dilakukan
analisis kesehatan komunitas (community health analysis) yang menjadi bahan untuk penyusunan rencana Puskesmas.
v Rencana
Puskesmas dituangkan dalam bentuk rencana lima tahunan dan rencana
tahunan berupa Rencana Usulan Kegiatan untuk anggaran tahun berikut dan
Rencana Pelaksanaan Kegiatan untuk anggaran tahun berjalan, yang
diuraikan lebih lanjut dalam rencana kegiatan bulanan, baik untuk
kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
v Dalam
penyusunan rencana usulan kegiatan memperhatikan siklus perencanaan
yang ada di daerah melalui mekanisme musrenbang desa, kecamatan,
kabupaten, dengan memperhatikan potensi daerah masing-masing dan waktu
pelaksanaan musrenbang.
v Bagi
Puskesmas yang ditetapkan sebagai PPK-BLUD harus menyusun rencana
strategi bisnis dan rencana bisnis anggaran, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan tentang PPK-BLUD.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan berdasarkan prioritas
2. Tersedia informasi tentang jenis pelayanan dan jadwal pelayanan.
3. Ada upaya untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat.
4. Ada Informasi tentang kebutuhan dan harapan masyarakat yang dikumpulkan melalui survey atau kegiatan lainnya.
5. Ada
perencanaan Puskesmas yang disusun berdasarkan analisis kebutuhan
masyarakat dengan melibatkan masyarakat dan sektor terkait yang bersifat
komprehensif, meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
6. Pimpinan
Puskesmas, Penanggungjawab, dan Pelaksana Kegiatan menyelaraskan
antara kebutuhan dan harapan masyarakat dengan visi, misi, fungsi dan
tugas pokok Puskesmas
Kriteria
1.1.2. Dilakukan
pembahasan bersama dengan masyarakat secara proaktif untuk mengetahui
dan menanggapi respons masyarakat terhadap mutu dan kinerja pelayanan,
untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan, pelaksanaan
upaya, dan terhadap sarana prasarana pelayanan yang disediakan
oleh Puskesmas.
Maksud dan Tujuan:
v Mutu
dan Kinerja Pelayanan perlu diupayakan untuk ditingkatkan secara
berkesinambungan, oleh karena itu umpan balik dari masyarakat dan
pengguna pelayanan Puskesmas secara aktif diidentifikasi sebagai bahan
untuk penyempurnaan pelayanan Puskesmas.
v Pembahasan
dengan masyarakat dapat dilakukan melalui survey mawas diri (SMD),
musyawarah masyarakat desa (MMD), maupun pertemuan-pertemuan
konsultatif dengan masyarakat.
Elemen Penilaian:
1. Pengguna pelayanan diikut sertakan secara aktif untuk memberikan umpan balik tentang mutu dan kinerja pelayanan dan kepuasan terhadap pelayanan Puskesmas
2. Ada proses identifikasi terhadap tanggapan masyarakat tentang mutu pelayanan
3. Ada upaya menanggapi harapan masyarakat terhadap mutu pelayanan dalam rangka memberikan kepuasan bagi pengguna pelayanan.
Kriteria
1.1.3. Peluang pengembangan dalam penyelenggaraan upaya dan pelayanan diidentifikasi dan ditanggapi secara inovatif
Maksud dan Tujuan:
v Kebutuhan
masyarakat akan pelayanan kesehatan tidak sama antara daerah yang satu
dengan daerah yang lain, prioritas masalah kesehatan dapat berbeda antar
daerah, oleh karena itu untuk mengembangkan pelayanan yang
diselenggarakan oleh Puskesmas perlu diidentifikasi peluang-peluang
pengembangan upaya/kegiatan maupun perbaikan mutu dan kinerja.
Elemen Penilaian:
1. Peluang pengembangan dalam penyelenggaraan upaya dan pelayanan diidentifikasi dan ditanggapi untuk perbaikan
2. Didorong adanya inovasi dalam pengembangan pelayanan, dan diupayakan pemenuhan kebutuhan sumber daya
3. Mekanisme
kerja dan teknologi diterapkan dalam pelayanan untuk memperbaiki mutu
pelayanan dalam rangka untuk memberikan kepuasan terhadap pengguna
pelayanan.
Kriteria
1.1.4. Perencanaan
Operasional Puskesmas disusun secara terintegrasi berdasarkan visi,
misi, tujuan Puskesmas, dan perencanaan stratejik Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota
Maksud dan Tujuan:
v Berdasarkan
hasil analisis kebutuhan masyarakat dan analisis kesehatan masyarakat,
Puskesmas bersama dengan sektor terkait dan masayarakat menyusun Rencana
Lima Tahunan (rencana strategik). Berdasarkan rencana lima tahunan
tersebut, Puskesmas menyusun Rencana Operasional Puskesmas yang
dituangkan dalam Rencana Usulan Kegiatan (RUK) untuk periode tahun yang
akan datang yang merupakan usulan ke Dinas Kesehatan Kabupaten, dan
menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) untuk tahun berjalan
berdasarkan anggaran yang tersedia untuk tahun tersebut.
v Rencana
Usulan Kegiatan (RUK) disusun secara terintegrasi melalui pembentukan
tim Perencanaan Tingkat Puskesmas (Tim PTP), yang akan dibahas dalam
musrenbangdes dan musrenbang kecamatan untuk kemudian diusulkan ke Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota.
Elemen Penilaian:
1. Ada Rencana Usulan Kegiatan (RUK) disusun berdasarkan Rencana Lima Tahunan Puskesmas, melalui analisis kebutuhan masayarakat.
2. Ada Rencana
Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Puskesmas sesuai dengan anggaran yang
ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten untuk tahun berjalan.
3. Penyusunan RUK dan RPK dilakukan secara lintas upaya dan lintas sektoral.
4. RUK dan RPK merupakan rencana terintegrasi dari berbagai Upaya Puskesmas.
5. Ada
kesesuaian antara Rencanaan Pelaksanaan Kegiatan (RPK) dengan Rencana
Usulan kegiatan (RUK) dan Rencana Lima Tahunan Puskesmas.
Kriteria
1.1.5. Pimpinan
Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas wajib memonitor
pelaksanaan dan pencapaian pelaksanaan pelayanan dan Upaya Puskesmas dan
mengambil langkah tindak lanjut untuk revisi/perbaikan rencana bila
diperlukan.
Maksud dan Tujuan
v Perubahan
rencana operasional dimungkinkan apabila terjadi perubahan kebijakan
pemerintah tentang upaya kegiatan Puskesmas maupun dari hasil monitoring
dan pencapaian upaya kegiatan Puskesmas. Revisi terhadap rencana harus
dilakukan dengan alasan yang tepat sebagai upaya pencapaian yang
optimal dari kinerja Puskesmas.
Elemen penilaian:
1. Ada
mekanisme monitoring yang dilakukan oleh Pimpinan Puskesmas dan
Penanggungjawab Upaya Puskesmas untuk menjamin bahwa pelaksana akan
melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan operasional.
2. Ada indikator yang digunakan untuk monitoring dan menilai proses pelaksanaan dan pencapaian hasil pelayanan.
3. Ada
mekanisme untuk melaksanakan monitoring penyelenggaraan pelayanan dan
tindaklanjutnya baik oleh Pimpinan Puskesmas maupun Penanggungjawab
Upaya Puskesmas.
4. Ada
mekanisme untuk melakukan revisi terhadap perencanaan operasional jika
diperlukan berdasarkan hasil monitoring pencapaian kegiatan dan bila ada
perubahan kebijakan pemerintah.
Standar
1.2. Akses dan Pelaksanaan Kegiatan
Strategi
perbaikan yang berkesinambungan diterapkan agar penyelenggaraan
pelayanan tepat waktu, dilakukan secara profesional dan memenuhi
kebutuhan dan harapan masyarakat, serta tujuan Puskesmas.
Kriteria
1.2.1. Jenis-jenis pelayanan Puskesmas memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan dan masyarakat,
Maksud dan Tujuan:
v Puskesmas
sebagai sarana pelayanan kesehatan dasar wajib menyediakan pelayanan
kesehatan sesuai dengan Pedoman dari Kementerian Kesehatan dengan
memerhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat. Jenis-jenis pelayanan
yang disediakan perlu diketahui dan dimanfaatkan secara optimal oleh
masyarakat.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan
jenis-jenis pelayanan sesuai dengan Pedoman dari Kementerian Kesehatan
untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat
2. Pengguna pelayanan mengetahui jenis-jenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas dan pengguna pelayanan memanfaatkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas.
Kriteria
1.2.2. Seluruh
jajaran Puskesmas dan masyarakat memperoleh informasi yang memadai
tentang kegiatan-kegiatan Puskesmas sesuai dengan perencanaan yang
disusun.
Maksud dan Tujuan:
v Pelayanan
yang disediakan oleh Puskesmas perlu diketahui oleh masyarakat sebagai
pengguna pelayanan dan oleh lintas upaya dan sektor terkait untuk
meningkatkan kerjasama dan saling memberi dukungan dalam penyelenggaraan
upaya kesehatan dan yang terkait dengan kesehatan untuk mengupayakan
pembangunan yang berwawasan kesehatan.
Elemen Penilaian:
1. Masyarakat
dan pihak terkait baik lintas upaya maupun lintas sektoral mendapat
informasi yang memadai tentang tujuan, sasaran, tugas pokok, fungsi dan
kegiatan Puskesmas
2. Ada
penyampaian informasi dan sosialisasi yang jelas dan tepat berkaitan
dengan upaya kesehatan dan pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas
kepada masyarakat dan pihak terkait.
Kriteria
1.2.3. Akses
masyarakat terhadap pengelola dan pelaksana pelayanan dalam
pelaksanaan kegiatan memadai dan tepat waktu, serta terjadi komunikasi
timbal balik antara pengelola dan pelaksana pelayanan Puskesmas dengan
masyarakat.
Maksud dan Tujuan:
v Sebagai
upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, baik pengelola
maupun pelaksana pelayanan harus mudah diakses oleh masyarakat ketika
masyarakat membutuhkan baik untuk pelayanan preventif, promotif, kuratif
maupun rehabilitatif sesuai dengan kemampuan Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Puskesmas mudah dijangkau oleh pengguna pelayanan
2. Proses penyelenggaraan pelayanan memberi kemudahan bagi pelanggan untuk memperoleh pelayanan
3. Tersedia pelayanan sesuai jadual yang ditentukan.
4. Teknologi dan mekanisme penyelenggaraan pelayanan memudahkan akses terhadap masyarakat.
5. Ada strategi komunikasi untuk memfasilitasi kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan.
6. Tersedia
akses komunikasi dengan pengelola dan pelaksana untuk membantu pengguna
pelayanan dalam memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan spesifik pengguna
pelayanan.
Kriteria
1.2.4. Penjadualan pelaksanaan pelayanan disepakati bersama dan dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan yang direncanakan
Maksud dan Tujuan
v Kegiatan
pelayanan baik di dalam gedung maupun di luar gedung Puskesmas harus
dijadualkan dan dilaksanakan sesuai dengan jadual yang direncanakan
dalam rangka mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan
pelayanan.
Elemen Penilaian:
1. Ada kejelasan jadual pelaksanaan kegiatan Puskesmas.
2. Jadual pelaksanaan kegiatan disepakati bersama.
3. Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadual dan rencana yang disusun.
Kriteria
1.2.5. Penyelenggaraan
pelayanan dan upaya Puskesmas didukung oleh suatu mekanisme kerja agar
tercapai kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan, dilaksanakan secara
efisien, minimal dari kesalahan dan mencegah terjadinya keterlambatan
dalam pelaksanaan.
Maksud dan Tujuan
v Kegiatan
pelayanan dan upaya Puskesmas perlu dilaksanakan dengan memperhatikan
prinsip efektif dan efisien. Perlu ada suatu mekanisme kerja yang
terintegrasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sehingga tidak
terjadi keterlambatan dan kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan.
v Kesalahan
yang mungkin terjadi dalam proses kegiatan perlu diantisipasi, sehingga
upaya pencegahan dapat dilakukan sehingga tidak terjadi kesalahan
ataupun risiko dalam penyelenggaraan proses kegiatan. Prinsip-prinsip
manajemen risiko yang sederhana perlu mulai diterapkan dalam
penyelenggaraan pelayanan Puskesmas, baik yang bersifat reaktif maupun
proaktif.
v Koordinasi
dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan baik dengan komunikasi lisan
maupun tertulis, dan dilakukan koordinasi melalui mekanisme loka karya
mini Puskesmas baik secara lintas upaya maupun lintas sektoral.
Elemen Penilaian:
1. Ada
koordinasi dan integrasi dalam penyelenggaraan pelayanan dan upaya
Puskesmas dengan pihak terkait, sehingga terjadi efisiensi dan menjamin
keberlangsungan pelayanan.
2. Mekanisme kerja, prosedur dan pelaksanaan kegiatan didokumentasikan
3. Dilakukan kajian terhadap
masalah-masalah spesifik yang ada dalam proses penyelenggaraan
pelayanan dan upaya Puskesmas, untuk kemudian dilakukan koreksi dan
pencegahan agar tidak terulang kembali
4. Dilakukan
kajian terhadap masalah-masalah yang potensial terjadi dalam proses
penyelenggaraan pelayanan dan dilakukan upaya pencegahan.
5. Penyelenggara
pelayanan secara konsisten mengupayakan agar pelaksanaan kegiatan
dilakukan dengan tertib dan akurat agar memenuhi harapan dan kebutuhan
pelanggan.
6. Informasi yang akurat dan konsisten diberikan kepada pengguna pelayanan dan pihak terkait.
7. Dilakukan perbaikan proses alur kerja untuk meningkatkan efesiensi agar dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan
8. Ada kemudahan bagi pelaksana pelayanan untuk memperoleh bantuan konsultatif jika membutuhkan
9. Ada mekanisme yang mendukung koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan
10. Ada
kejelasan prosedur, kejelasan tertib administrasi, dan dukungan
tehnologi sehingga pelaksanaan pelayanan minimal dari kesalahan, tidak
terjadi penyimpangan maupun keterlambatan.
11. Pelaksana kegiatan mendapat dukungan dari pimpinan Puskesmas
Kriteria
1.2.6. Adanya
mekanisme umpan balik dan penanganan keluhan pengguna pelayanan dalam
penyelenggaraan pelayanan. Keluhan dan ketidak sesuaian pelaksanaan
dimonitor, dibahas dan ditindak lanjuti oleh penyelenggara pelayanan
untuk mencegah terjadinya masalah dan untuk meningkatkan penyelenggaraan
pelayanan.
Maksud dan Tujuan:
v Mekanisme
untuk menerima umpan balik dari pengguna pelayanan diperlukan untuk
memperoleh masukan dari pengguna dan masyarakat dalam upaya perbaikan
sistem pelayanan dan penyelenggaraan upaya di Puskesmas. Berbagai
mekanisme dapat dipergunakan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh
Puskesmas dengan tehnologi informasi yang tersedia.
v Respons terhadap keluhan/umpan balik diwujudkan dalam upaya perbaikan dan diinformasikan kepada pengguna pelayanan.
Elemen Penilaian:
1. Ada
mekanisme yang jelas untuk menerima keluhan dan umpan balik dari
pengguna pelayanan, maupun pihak terkait tentang pelayanan dan
penyelenggaraan Upaya Puskesmas.
2. Keluhan dan umpan balik direspons, diidentifikasi, dianalisa, dan ditindaklanjuti
3. Ada tindak lanjut sebagai tanggapan terhadap keluhan dan umpan balik.
4. Ada evaluasi terhadap tindak lanjut keluhan/umpan balik.
Standar
1.3. Evaluasi
Evaluasi
dilakukan terhadap efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan,
apakah sesuai dengan rencana dan dapat memenuhi kebutuhan dan harapan
pengguna pelayanan.
Kriteria
1.3.1. Kinerja
Puskesmas dan strategi pelayanan dan penyelenggaraan Upaya Puskesmas
dianalisis sebagai bahan untuk perbaikan. Hasil evaluasi dibahas dan
ditindak lanjuti.
Maksud dan Tujuan
v Evaluasi
terhadap kinerja dilakukan dengan menggunakan indikator yang jelas
sebagai dasar perbaikan penyelenggaraan pelayanan dan perencanaan pada
periode berikutnya.
v Indikator
penilaian untuk tiap jenis pelayanan dan upaya kegiatan Puskesmas perlu
disusun, dimonitor dan dianalisis secara periodik sebagai bahan untuk perbaikan.
Elemen Penilaian:
1. Ada indikator yang jelas untuk penilaian kinerja Puskesmas
2. Kinerja dinilai secara periodik berdasarkan indikator yang ditetapkan
3. Hasil penilaian dianalisis dan diumpan balikkan pada pihak terkait
4. Hasil penilaian kinerja digunakan untuk memperbaiki kinerja pelaksanaan kegiatan Puskesmas
5. Hasil penilaian kinerja digunakan untuk perencanaan periode berikutnya
Kriteria
1.3.2. Evaluasi meliputi pengumpulan data dan analisis terhadap indikator kinerja Puskesmas.
Maksud dan Tujuan
v Untuk
melakukan evaluasi kinerja perlu disusun ketentuan, prosedur, indikator
dan cara pengumpulan data yang jelas, dengan metoda evaluasi yang dapat
dilakukan secara kualitatif maupun kuantitatif.
Elemen Penilaian:
1. Data kinerja Puskesmas dikumpulkan secara periodik sesuai ketentuan yang berlaku
2. Kinerja Puskesmas dianalisis secara periodik.
3. Ditetapkan acuan yang jelas tentang indikator dan standar untuk mengukur kinerja Puskesmas.
4. Hasil analisis data kinerja dibandingkan dengan acuan standar atau jika dimungkinkan dilakukan juga kajibanding (benchmarking) dengan Puskesmas yang lain.
5. Ada
bukti yang menunjukan bahwa evaluasi kinerja pelayanan digunakan untuk
perbaikan penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan.
Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)
Standar
2.1. Kegiatan Pengelolaan Puskesmas
Pengelola
Puskesmas menjamin efektivitas dan efisiensi dalam mengelola upaya dan
kegiatan sejalan dengan tata nilai, visi, misi, tujuan, tugas pokok dan
fungsi Puskesmas,
Pengorganisasian Puskesmas
Kriteria
2.1.1.Struktur
organisasi pengelola ditetapkan dengan kejelasan tugas dan tanggung
jawab, ada alur kewenangan dan komunikasi, kerjasama, dan keterkaitan
dengan pengelola yang lain.
Maksud dan Tujuan:
v Dalam
mengemban tugas pokok dan fungsi, perlu disusun pengorganisasian yang
jelas di Puskesmas, sehingga setiap karyawan yang memegang posisi baik
pimpinan, Penanggungjawab maupun pelaksana akan melakukan tugas sesuai
dengan tanggung jawab dan kewenangan yang diberikan.
Elemen Penilaian:
1. Ada struktur organisasi Puskesmas yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten.
2. Pimpinan Puskesmas menetapkan Penanggungjawab Upaya Puskesmas
3. Ditetapkan alur komunikasi dan koordinasi pada posisi-posisi yang ada pada struktur.
Kriteria
2.1.2. Kejelasan tugas, peran, dan tanggung jawab pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab dan karyawan.
Maksud dan Tujuan:
v Dengan
adanya uraian tugas, tangggung jawab, dan kewenangan, pimpinan
Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan
Puskesmas akan dapat melakukan pekerjaan dengan tepat, efektif dan
efisien.
Elemen Penilaian :
- Ada uraian tugas, tanggung jawab dan kewenangan yang berkait dengan struktur organisasi Puskesmas
- Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan karyawan memahami tugas, tanggung jawab dan peran dalam penyelenggaraan Upaya Puskesmas.
- Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan uraian tugas
Kriteria
2.1.3. Struktur organisasi pengelola dikaji ulang secara reguler dan kalau perlu dilakukan perubahan
.
Maksud dan Tujuan:
v Evaluasi
terhadap struktur perlu dilakukan secara periodik untuk menyempurnakan
struktur yang ada agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan kajian terhadap struktur organisasi Puskesmas secara periodik
2. Hasil kajian ditindak lanjuti dengan perubahan/penyempurnaan struktur
Kriteria
2.1.4. Pengelola dan
pelaksana Puskesmas memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan dan
ada rencana pengembangan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Maksud dan Tujuan
v Kinerja
Puskesmas hanya dapat dicapai secara optimal jika dilakukan oleh SDM
yang kompeten baik pengelola, Penanggungjawab upaya maupun pelaksana
kegiatan. Pola Ketenagaan Puskesmas perlu disusun berdasarkan kebutuhan
dan/atau beban kerja.
Elemen Penilaian:
1. Ada
kejelasan persyaratan/standar kompetensi sebagai Pimpinan Puskesmas,
Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan Pelaksana Kegiatan.
2. Ada rencana pengembangan pengelola Puskesmas dan karyawan sesuai dengan standar kompetensi.
3. Ada pola ketenagaan Puskesmas yang disusun berdasarkan kebutuhan
4. Ada pemeliharaan catatan/dokumen sesuai dengan kompetensi, pendidikan, pelatihan, keterampilan dan pengalaman
5. Ada dokumen bukti kompetensi dan hasil pengembangan pengelola dan pelaksana pelayanan
6. Ada evaluasi penerapan hasil pelatihan terhadap pengelola dan pelaksana pelayanan
Kriteria
2.1.5. Karyawan baru harus
mengikuti orientasi supaya memahami tugas pokok dan tanggung jawab yang
diberikan kepadanya. Karyawan wajib mengikuti kegiatan pendidikan dan
pelatihan yang dipersyaratkan untuk menunjang keberhasilan Upaya
Puskesmas.
Maksud dan Tujuan
v Agar memahami tugas, peran, dan tanggung jawab, karyawan baru baik yang diposisikan sebagai Pimpinan
Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas maupun Pelaksana kegiatan
harus mengikuti orientasi dan pelatihan yang dipersyaratkan.
Elemen Penilaian:
1. Ada
ketetapan persyaratan bagi Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya
Puskesmas dan Pelaksana kegiatan yang baru untuk mengikuti orientasi dan
pelatihan.
2. Ada
kegiatan orientasi atau pelatihan bagi karyawan baru baik Pimpinan
Puskesmas, Penanggungjawab upaya, maupun Pelaksana kegiatan dan tersedia
kurikulum sesuai upaya.
3. Ada
kesempatan bagi Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas,
maupun Pelaksana kegiatan untuk mengikuti seminar atau kesempatan untuk
meninjau pelaksanaan di tempat lain.
Pengelolaan Puskesmas
Kriteria
2.1.6. Pimpinan
Puskesmas menetapkan visi, misi, tujuan, dan tata nilai dalam
penyelenggaraan Puskesmas yang dikomunikasikan kepada semua pihak
yang terkait dan kepada pengguna pelayanan dan masyarakat.
Maksud dan Tujuan:
v Kegiatan
penyelenggaraan Puskesmas harus dipandu oleh visi, misi, tujuan dan
tata nilai yang ditetapkan oleh Pimpinan Puskesmas agar mampu memenuhi
kebutuhan masyarakat.
v Setiap karyawan diharapkan memahami visi, misi, tujuan dan tata nilai, dan diterapkan dalam kegiatan penyelenggaraan Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Ada
kejelasan visi, misi, tujuan, dan tata nilai Puskesmas yang menjadi
acuan penyelenggara pelayanan, upaya dan kegiatan Puskesmas
2. Ada mekanisme untuk mengkomunikasikan tata nilai dan tujuan Puskesmas kepada pelaksana pelayanan, dan masyarakat
3. Ada
mekanisme untuk meninjau ulang tata nilai dan tujuan , serta menjamin
bahwa tata nilai dan tujuan relevan dengan kebutuhan dan harapan
pengguna pelayanan
4. Ada mekanisme untuk menilai apakah kinerja Puskesmas sejalan dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas.
Kriteria
2.1.7. Pimpinan
Puskesmas menunjukkan arah strategi dalam pelaksanaan pelayanan,
upaya dan kegiatan Puskesmas, dan bertanggung jawab terhadap pencapaian
tujuan, kualitas kinerja, dan terhadap penggunaan sumber daya.
Maksud dan Tujuan:
v Pimpinan
mempunyai kewajiban untuk memberikan arahan dan dukungan bagi karyawan
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Arahan dan dukungan dapat
diberikan dalam bentuk kebijakan lokal, pertemuan-pertemuan, maupun
konsultasi dan pembimbingan oleh pimpinan.
Elemen Penilaian:
1. Ada
mekanisme yang jelas bahwa Pimpinan Puskesmas mengarahkan dan mendukung
Penanggungjawab upaya dan pelaksana dalam menjalankan tugas dan
tanggung jawab mereka.
2. Ada mekanisme penelusuran kinerja pelayanan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
3. Ada struktur organisasi Penanggungjawab upaya yang efektif.
4. Ada mekanisme pencatatan dan pelaporan yang dibakukan.
Kriteria
2.1.8 Puskesmas memfasilitasi
pembangunan yang berwawasan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat
dalam upaya kesehatan di wilayah kerja Puskesmas mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan.
Maksud dan Tujuan:
v Memfasilitasi
pembangunan yang berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
merupakan fungsi Puskesmas dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan di
wilayah kerja. Fungsi tersebut tercermin dalam perencanaan dan
pelaksanaan upaya Puskesmas.
v Pemberdayaan
masyarakat dapat dilakukan mulai dari pelaksanaan survei mawas diri,
perencanaan upaya kegiatan, monitoring dan evaluasi upaya kegiatan
Puskesmas
Elemen Penilaian:
1. Ada
kejelasan tanggung-jawab Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya
Puskesmas dan pelaksana kegiatan untuk memfasilitasi kegiatan
pembangunan berwasaran kesehatan dan pemberdayaan masyarakat mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi,
2. Ada mekanisme yang jelas untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan berwawasan kesehatan dan Upaya Puskesmas,
3. Ada komunikasi yang efektif dengan masyarakat dalam penyelenggaraan Upaya Puskesmas
Kriteria
2.1.9. Pimpinan
Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas menunjukkan kepemimpinan
untuk melaksanakan strategi, mendelegasikan wewenang apabila
meninggalkan tugas dan memberikan pengarahan dalam pelaksanaan kegiatan,
sesuai dengan tata nilai, visi, misi, tujuan Puskesmas.
Maksud dan Tujuan:
v Akuntabilitas
merupakan bentuk tanggung jawab pengelola Puskesmas dalam melaksanakan
upaya dan kegiatan Puskesmas sesuai dengan rencana yang
disusun. Akuntabilitas ditunjukkan dalam pencapaian kinerja dengan
menggunakan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Penanggungjawab
Upaya Puskesmas mempunyai kewajiban untuk mempertanggung jawabkan
pencapain kinerja Upaya Puskesmas kepada Pimpinan Puskesmas dan
melakukan tindak lanjut untuk perbaikan.
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan
kajian secara periodik terhadap akuntabilitas Penanggungjawab Upaya
Puskesmas oleh Pimpinan Puskesmas untuk mengetahui apakah tujuan
pelayanan tercapai dan tidak menyimpang dari visi, misi, tujuan,
kebijakan Puskesmas, maupun strategi pelayanan,
- Ada kriteria yang jelas dalam pendelagasian wewenang dari Pimpinan dan/atau Penanggungjawab Upaya Puskesmas kepada Pelaksana Kegiatan apabila meninggalkan tugas,
- Ada mekanisme untuk memperoleh umpan balik dari pelaksana kegiatan kepada Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan Pimpinan Puskesmas untuk perbaikan kinerja upaya untuk ditindak lanjuti,
Kriteria
2.1.10. Pimpinan
Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas membina tata hubungan
kerja dengan pihak terkait baik lintas upaya maupun lintas
sektoral. Adanya cara yang dilakukan dalam membina tata hubungan kerja
untuk mencapai tujuan keberhasilan pelayanan.
Maksud dan Tujuan:
v Upaya
peningkatan derajat kesehatan masyarakat tidak dapat dilakukan oleh
sektor kesehatan sendiri, upaya kesehatan perlu didukung oleh sektor di
luar kesehatan, demikian juga pembangunan berwawasan kesehatan harus
dipahami oleh sektor terkait.
v Mekanisme
pembinaan, komunikasi, dan koordinasi perlu ditetapkan dengan prosedur
yang jelas, misalnya melalui pertemuan/lokakarya lintas sektoral.
Elemen Penilaian:
1. Pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas diidentifikasi
2. Peran dari masing-masing pihak ditetapkan
3. Dilakukan pembinaan, komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait
4. Dilakukan evaluasi terhadap peran serta pihak terkait dalam penyelenggaraan Upaya Puskesmas
Kriteria
2.1.11. Pedoman dan prosedur
penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas
disusun, didokumentasikan, dan dikendalikan. Semua rekaman hasil
pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan dikendalikan.
Maksud dan Tujuan:
v Untuk
memastikan bahwa upaya dan kegiatan terlaksana secara konsisten dan
reliabel, perlu disusun pedoman kerja dan prosedur kerja. Pedoman kerja
dan prosedur disusun tidak hanya untuk penyelenggaraan upaya tetapi juga
pedoman kerja untuk peningkatan mutu.
v Prosedur
kerja perlu didokumentasikan dengan baik dan dikendalikan, demikian
juga rekaman sebagai bentuk pelaksanaan prosedur juga harus dikendalikan
sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.
Elemen Penilaian:
1. Ada panduan (manual) mutu dan/atau panduan mutu kinerja Puskesmas
2. Ada pedoman atau panduan kerja penyelenggaraan tiap Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas
3. Ada prosedur pelaksanaan upaya kegiatan Puskesmas sesuai kebutuhan
4. Ada Kebijakan, prosedur yang jelas untuk pengendalian dokumen dan pengendalian rekaman pelaksanaan kegiatan.
5. Ada mekanisme yang jelas untuk menyusun pedoman dan prosedur
Kriteria
2.1.12. Komunikasi
internal antara Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab dan Pelaksana Upaya
Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas, dilaksanakan agar upaya
dan kegiatan Puskesmas dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Maksud dan Tujuan:
v Untuk
melaksanakan upaya kegiatan Puskesmas secara efektif dan efisien,
Pimpinan Puskesmas perlu melakukan komunikasi internal dengan
Penanggungjawab, Pelaksana kegiatan. Komunikasi internal dapat dilakukan
dalam bentuk pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan secara periodik
maupun sesuai kebutuhan, dan menggunakan media dan tehnologi komunikasi
yang tersedia.
Elemen Penilaian :
1. Ada ketetapan tentang pelaksanaan komunikasi internal di semua tingkat manajemen.
2. Ada prosedur komunikasi internal.
3. Komunikasi
internal dilakukan untuk koordinasi dan membahas pelaksanaan dan
permasalahan dalam pelaksanaan upaya/kegiatan Puskesmas
4. Komunikasi internal dilaksanakan dan didokumentasikan
5. Ada tindak lanjut yang nyata terhadap rekomendasi hasil komunikasi internal.
Kriteria
2.1.13. Lingkungan kerja dikelola untuk meminimalkan risiko bagi pengguna Puskesmas dan karyawan.
Maksud dan Tujuan:
v Dalam
pelaksanaan upaya dan kegiatan Puskesmas diupayakan agar tidak
berdampak negatif terhadap lingkungan. Kajian perlu dilakukan untuk
menilai sejauh mana dampak negatif mungkin terjadi sehingga dapat
dilakukan upaya perbaikan dan pencegahan.
v Lingkungan
kerja meliputi kondisi-kondisi pekerjaan termasuk kondisi fisik,
lingkungan dan faktor-faktor lain seperti kebisingan, temperatur,
kelembaban, pencahayaan atau cuaca terhadap keamanan gangguan lingkungan
Elemen Penilaian:
1. Ada kajian dampak kegiatan Puskesmas terhadap gangguan/dampak negatif terhadap lingkungan
2. Ada ketentuan tertulis tentang pengelolaan risiko akibat upaya dan kegiatan Puskesmas.
3. Ada evaluasi dan tindak lanjut terhadap gangguan/dampak negatif terhadap lingkungan, untuk mencegah terjadinya dampak tersebut.
Kriteria
2.1.14. Pimpinan
Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas secara teratur melakukan
penilaian kinerja pengelolaan dan pelaksanaan upaya dan kegiatan
Puskesmas.
Maksud dan Tujuan:
Pimpinan
Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas mempunyai kewajiban untuk
melakukan monitoring dan penilaian terhadap pencapaian kinerja agar
upaya kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang disusun.
Elemen Penilaian:
1. Ada
mekanisme untuk melakukan penilaian kinerja yang dilakukan oleh
Pimpinan Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan kegiatan
pelayanan Puskesmas.
2. Penilaian kinerja difokuskan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan upaya dan kegiatan.
3. Pimpinan
Puskesmas menetapkan tahapan cakupan upaya untuk mencapai indikator
untuk mengukur kinerja Puskesmas sesuai dengan target yang ditetapkan
oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
4. Monitoring
dan Penilaian Kinerja dilakukan oleh Pimpinan Puskesmas dan
Penanggungjawab Upaya Puskesmas untuk mengetahui kemajuan pelaksanaan
upaya/ kegiatan.
5. Ada tindak lanjut terhadap hasil penilaian kinerja Puskesmas.
Pengelolaan keuangan pelayanan
Kriteria
2.1.15. Pimpinan Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas menunjukkan profesionalisme dalam mengelola keuangan pelayanan.
Maksud dan Tujuan:
v Anggaran
yang tersedia di Puskesmas baik untuk pelayanan di dalam gedung
Puskesmas, maupun untuk pelaksanaan upaya kegiatan Puskesmas perlu
dikelola dengan baik untuk akuntabilitas dan efisiensi dalam penggunaan
anggaran.
Elemen Penilaian:
- Pimpinan Puskesmas mengikutsertakan Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana dalam pengelolaan anggaran Puskesmas mulai dari perencanaan anggaran, penggunaan anggaran maupun monitoring penggunaan anggaran
- Ada kejelasan tanggung-jawab pengelola keuangan Puskesmas
- Ada kejelasan mekanisme penggunaan anggaran dalam pelaksanaan upaya dan kegiatan
- Ada kejelasan pembukuan
- Ada mekanisme untuk melakukan audit penilaian kinerja pengelola keuangan Puskesmas
- Ada hasil audit/penilaian kinerja keuangan
Kriteria
2.1.16. Pengelolaan keuangan Puskesmas sesuai dengan peraturan yang berlaku
Maksud dan Tujuan:
v Untuk
menegakkan akuntabilitas keuangan, maka pengelolaan keuangan Puskesmas
perlu dilakukan secara transparan, sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku.
v Untuk
Puskesmas yang menerapkan PPK BLUD harus mengikuti peraturan
perundangan dalam pengelolaan keuangan BLUD dan menerapkan Standar
Akuntansi Profesi (SAP).
Elemen Penilaian:
- Ditetapkan Petugas Pengelola Keuangan
- Ada uraian tugas dan tanggung jawab pengelola keuangan.
- Pengelolaan keuangan sesuai dengan standar, peraturan yang berlaku dan rencana anggaran yang disusun sesuai dengan rencana operasional
- Laporan dan Pertanggung jawaban keuangan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku
- Dilakukan audit terhadap pengelolaan keuangan dan hasilnya ditindak lanjuti
Pengelolaan Data dan Informasi di Puskesmas (Puskesmas sebagai bank data)
Kriteria
2.1.17.
Dalam menjalankan fungsi Puskesmas, harus tersedia data dan informasi
di Puskesmas yang digunakan untuk pengambilan keputusan baik untuk
peningkatan pelayanan di Puskesmas maupun untuk pengambilan keputusan di
tingkat kabupaten.
Maksud dan Tujuan:
v Pengambilan
keputusan dalam upaya meningkatkan status kesehatan masyarakat perlu
didukung oleh ketersediaan data dan informasi. Data dan informasi
tersebut digunakan baik untuk pengambilan keputusan di Puskesmas dalam
peningkatan pelayanan maupun pengembangan upaya-upaya kesehatan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat, maupun pengambilan keputusan pada tingkat
kebijakan di Dinas Kesehatan.
v Data
dan informasi tersebut meliputi minimal: data wilayah kerja yang
menjadi tanggung jawab, demografi, budaya dan kebiasaan masyarakat, pola
penyakit terbanyak, surveilans epidemiologi, evaluasi dan pencapaian
kinerja pelayanan, evaluasi dan pencapaian kinerja upaya, dan data dan
informasi lain yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Provinsi
dan Kementerian Kesehatan. (sesuai kebutuhan).
Elemen penilaian:
- Dilakukan identifikasi data dan informasi yang harus tersedia di Puskesmas
- Tersedia prosedur pengumpulan, penyimpanan, dan retriving (pencarian kembali) data
- Tersedia prosedur analisis data untuk diproses menjadi informasi
- Tersedia prosedur pelaporan dan distribusi informasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan dan berhak memperoleh informasi
- Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pengelolaan data dan informasi
Standar
2.2. Hak dan Kewajiban Pengguna Puskesmas
Adanya kejelasan hak dan kewajiban pengguna Puskesmas
Hak dan kewajiban pengguna Puskesmas
Kriteria
2.2.1. Hak
dan kewajiban pengguna Puskesmas ditetapkan dan disosialisasikan kepada
masyarakat dan semua pihak yang terkait, dan tercermin dalam kebijakan
dan prosedur penyelenggaraan Puskesmas
Maksud dan Tujuan:
v Keberadaan
Puskesmas dalam mengemban misi dalam meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat harus berfokus pada pelanggan. Pengelola dan Pelaksana
Puskesmas perlu memahami dan memperhatikan hak dan kewajiban pengguna
Puskesmas dalam penyelenggaraan pelayanan dan pelaksanaan Upaya
Kegiatan.
Elemen Penilaian:
1. Ada kejelasan hak dan kewajiban pengguna Puskesmas.
2. Ada sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait tentang hak dan kewajiban mereka.
3. Ada kebijakan dan prosedur pemyelenggaraan Puskesmas mencerminkan pemenuhan terhadap hak dan kewajiban pengguna.
Kriteria
2.2.2. Adanya
aturan (code of conduct) yang jelas untuk mengatur perilaku Pimpinan
Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana dalam proses
penyelenggaraan upaya kegiatan Puskesmas. Aturan tersebut mencerminkan
tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas serta tujuan upaya
kegiatan.
Maksud dan Tujuan:
Perlu disusun aturan (code of
conduct) yang mengatur perilaku Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab
Upaya Puskesmas dan Pelaksana upaya/kegiatan yang sesuai dengan tata
nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Ada
aturan yang disepakati bersama oleh Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab
Upaya Puskesmas dan Pelaksana dalam melaksanakan upaya dan kegiatan
Puskesmas,
2. Aturan tersebut sesuai dengan visi, misi, tata nilai, dan tujuan Puskesmas.
Standar
2.3. Kontrak pihak ketiga
Jika
sebagian kegiatan dikontrakkan kepada pihak ketiga, pengelola menjamin
bahwa penyelenggaraan oleh pihak ketiga memenuhi standar yang
ditetapkan.
Kriteria
2.3.1. Adanya
dokumen kontrak yang jelas dengan pihak ketiga yang ditanda-tangani
oleh pihak ketiga dan pengelola dengan spesifikasi pekerjaan yang jelas
dan memenuhi standar yang berlaku.
Maksud dan Tujuan:
v Jika
ada kewenangan pada pengelola Puskesmas untuk mengontrakkan sebagian
kegiatan kepada pihak ketiga, maka pengelola Puskesmas proses kontrak
harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku, dan menjamin bahwa
kegiatan yang dikontrakkan pada pihak ketiga tersebut dilaksanakan
sesuai dengan rencana dan menaati peraturan perundangan yang berlaku.
Elemen Penilaian:
1. Ada penunjukkan secara jelas petugas pengelola kontrak kerja (Perjanjian Kerja Sama)
2. Ada dokumen kontrak yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku
3. Dalam
dokumen kontrak ada kejelasan, kegiatan yang harus dilakukan, peran
dan tanggung jawab masing-masing pihak, personil yang melaksanakan
kegiatan, kualifikasi, indikator dan standar kinerja, masa berlakunya
kontrak, proses kalau terjadi perbedaan pendapat, termasuk bila terjadi
pemutusan hubungan kerja
Kriteria
2.3.2. Kinerja
pihak ketiga dalam penyelenggaraan pelayanan dimonitor dan dievaluasi
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan ditindak-lanjuti.
Maksud dan Tujuan:
v Kinerja
pihak ketiga harus dimonitor untuk menilai kesesuai terhadap perjanjian
kontrak dan rencana kegiatan yang ditetapkan dengan menggunakan
indikator penilaian yang jelas. Hasil penilaian harus ditindaklanjuti
untuk menjamin tujuan upaya kegiatan tercapai secara efektif dan
efisien.
Elemen Penilaian:
1. Ada kejelasan indikator dan standar kinerja pada pihak ketiga dalam melaksanakan kegiatan.
2. Dilakukan monitoring dan evaluasi oleh pengelola pelayanan terhadap pihak ketiga berdasarkan indikator dan standar kinerja,
3. Ada tindak lanjut terhadap hasil monitoring dan evaluasi
Standar
2.4. Pemeliharaan sarana dan prasarana
Sarana dan peralatan Puskesmas harus dipelihara agar dapat digunakan sesuai kebutuhan dan sesuai peraturan yang berlaku
Kriteria.
2.4.1. Pemeliharaan sarana dan peralatan Puskesmas dilaksanakan dan didokumentasikan secara jelas dan akurat.
Maksud dan Tujuan:
v Untuk
pelaksanaan kegiatan pelayanan maupun penyelenggaraan upaya dan
kegiatan perlu didukung oleh ketersediaan sarana dan peralatan yang siap
pakai dan terpelihara dengan baik.
v Seluruh
sarana dan peralatan yang ada perlu diinventarisasi dan diperiksa ulang
apakah kondisi memenuhi syarat dan jumlah serta jenis sesuai dengan
standar sarana dan peralatan Puskesmas.
v Upaya
pemeliharaan sarana dan peralatan perlu disusun dan dilaksanakan secara
konsisten agar pelayanan dan penyelenggaraan upaya kegiatan Puskesmas
berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hambatan akibat ketidak sediaan
sarana dan peralatan yang siap pakai
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan Penanggungjawab barang inventaris Puskesmas
2. Ada daftar inventaris sarana dan peralatan Puskesmas yang digunakan untuk pelayanan maupun untuk penyelenggaraan upaya.
3. Ada upaya kerja pemeliharaan sarana dan peralatan Puskesmas
4. Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan peralatan sesuai upaya kerja
5. Ada tempat penyimpanan/gudang sarana dan peralatan yang memenuhi persyaratan.
6. Ada upaya kerja kebersihan lingkungan Puskesmas
7. Pelaksanaan kebersihan lingkungan Puskesmas sesuai dengan upaya kerja.
8. Ada upaya kerja perawatan kendaraan, baik roda empat maupun roda dua.
9. Pelaksanaan pemeliharaan kendaraan sesuai upaya kerja
10. Pencatan dan pelaporan barang inventaris.
BAB III. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
Standar
3.1. Perbaikan
mutu dan kinerja Puskesmas konsisten dengan tata nilai, visi, misi dan
tujuan Puskesmas, dipahami dan dilaksanakan oleh Pimpinan Puskemas,
Penanggungjawab upaya dan pelaksana.
Kriteria
3.1.1.Pimpinan Puskesmas
menetapkan Penanggungjawab manajemen mutu yang bertanggung jawab untuk
mengkoordinasikan, memonitor kegiatan peningkatan mutu dan kinerja
Puskesmas dan membudayakan perbaikan kinerja yang berkesinambungan
secara konsisten dengan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas.
Maksud dan Tujuan
v Agar mutu dapat dikelola dengan baik maka perlu ditetapkan Penanggungjawab manajemen mutu
(wakil manajemen mutu) yang bertugas untuk melakukan koordinasi,
monitoring, dan membudayakan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja secara
berkesinambungan akan menjamin pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu dan
kinerja dilakukan secara konsisten dan sistematis.
v Penanggungjawab manajemen mutu tersebut
bertanggung jawab dalam menyusun pedoman (manual) mutu dan kinerja
bersama dengan Pimpinan Puskesmas yang akan menjadi acuan bagi Pimpinan,
Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelakasana kegiatan Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Pimpinan Puskesmas menetapkan Penanggungjawab manajemen mutu
2. Ada kejelasan tugas, wewenang dan tanggung jawab Penanggungjawab manajemen mutu
3. Ada
Pedoman Peningkatan Mutu dan Kinerja disusun bersama oleh
Penanggungjawab manajemen mutu dengan pimpinan dan Penanggungjawab Upaya
Puskesmas.
4. Kebijakan
mutu dan tatanilai disusun bersama dan dituangkan dalam manual/pedoman
Peningkatan Mutu dan Kinerja sesuai dengan visi, misi dan tujuan
Puskesmas.
5. Pimpinan
Puskesmas, Penanggungjawab Upaya, dan Pelaksana Kegiatan Puskesmas
berkomitmen untuk meningkatkan mutu dan kinerja secara konsisten dan
berkesinambungan.
Kriteria
3.1.2. Pimpinan
Puskesmas, Penanggungjawab Manajemen Mutu, Penanggungjawab Upaya
Puskesmas bertanggung jawab menerapkan perbaikan kinerja yang
berkesinambungan yang tercermin dalam pengelolaan dan pelaksanaan
kegiatan sehari-hari.
Maksud dan Tujuan:
v Pelaksanaan
perbaikan mutu dan kinerja direncanakan dan dimonitor serta
ditindaklanjuti. Pimpinan dan Penanggungjawab Manajemen Mutu secara
periodik melakukan pertemuan tinjauan manajemen untuk membahas
hasil-hasil
Elemen Penilaian:
1. Ada rencana kegiatan perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas.
2. Kegiatan
perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas dilakukan sesuai dengan rencana
kegiatan yang tersusun dan di lakukan pertemuan tinjauan manajemen
yang membahas kinerja pelayanan dan upaya perbaikan yang perlu
dilaksanakan.
3. Pertemuan
tinjauan manajemen membahas hasil analisis kebutuhan, analisis
kepuasan, hasil audit kinerja, pertemuan tinjauan yang lalu, dan
rekomendasi, serta tindak lanjut pertemuan .
4. Rekomendasi hasil pertemuan tinjauan manajemen ditindaklanjuti dan dievaluasi.
Kriteria
3.1.3. Pimpinan
Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan Pelaksana kegiatan
bertanggung jawab dan menunjukkan peran serta dalam memperbaiki mutu
dan kinerja.
Maksud dan Tujuan:
v Peningkatan
mutu dan kinerja Puskesmas memerlukan peran serta aktif baik pimpinan
Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, pelaksana kegiatan dan
pihak-pihak terkait, sehingga perencanaan dan pelaksanaan perbaikan mutu
dapat terwujud serta memberikan kepuasan pada pengguna Puskesmas
Elemen Penilaian:
1. Pimpinan
Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana
kegiatan memahami tugas dan kewajiban mereka untuk meningkatkan mutu
dan kinerja Puskesmas
2. Pihak-pihak terkait terlibat dan berperan aktif dalam peningkatan mutu dan kinerja Puskesmas
3. Ide-ide yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait untuk meningkatkan mutu dan kinerja Puskesmas ditindaklanjuti.
Kriteria
3.1.4. Pimpinan
Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan evaluasi
kegiatan perbaikan kinerja melalui audit internal yang dilaksnakan
secara periodik.
Maksud dan Tujuan:
v Upaya
perbaikan mutu dan kinerja perlu dievaluasi apakah mencapai
sasaran-sasaran/indikator-indikator yang ditetapkan. Hasil temuan audit
internal disampaikan kepada Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab
manajemen mutu, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan
sebagai dasar untuk melakukan perbaikan.
Elemen Penilaian:
1. Data kinerja dikumpulkan, dianalisis dan digunakan untuk meningkatkan kinerja Puskesmas.
2. Dilakukan
audit internal secara periodik terhadap upaya perbaikan mutu dan
kinerja dalam upaya mencapai sasaran-sasaran/indikator-indikator mutu
dan kinerja yang ditetapkan
3. Ada
laporan dan umpan balik hasil audit internal kepada Pimpinan Puskesmas,
Penanggungjawab Manajemen mutu dan Penanggungjawab Upaya
Puskesmas untuk mengambil keputusan dalam strategi perbaikan upaya dan
kegiatan Puskesmas
4. Tindak lanjut dilakukan terhadap temuan dan rekomendasi dari hasil audit internal.
5. Terlaksananya rujukan untuk menyelesaikan masalah dari hasil rekomendasi jika tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Puskesmas.
Kriteria
3.1.5. Adanya upaya memberdayakan pengguna Puskesmas untuk berperan serta dalam memperbaiki kinerja Puskesmas
Maksud dan Tujuan:
v Sesuai
dengan prinsip perbaikan mutu dan kinerja yang berfokus pada pengguna,
maka pengguna dan masyarakat diharapkan berperan serta dalam upaya
perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas. Kegiatan pemberdayaan pengguna dan
masyarakat tidak hanya terbatas pada upaya-upaya kegiatan Puskesmas,
tetapi juga terhadap upaya perbaikan mutu. Masyarakat dapat dilibatkan
dalam memberikan masukan, ide-ide yang diperoleh dari survei, maupun
keterlibatan langsung dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh
Puskesmas dalam upaya perbaikan mutu dan kinerja.
v Pemberdayaan
pengguna dapat dilakukan melalui survei masyarakat desa, musyawarah
masyarakat desa atau mekanisme yang lain dalam upaya perbaikan mutu dan
kinerja Puskesmas.
v (Bentuk-bentuk
pemberdayaan/peran masyarakat: peran serta dalam memberikan pelayanan,
melakukan advokasi, dan melakukan pengawasan, melalui forum-forum
pemberdayaan masyarakat yang ada).
Elemen Penilaian:
1. Ada mekanisme untuk mendapatkan asupan dari pengguna tentang kinerja Puskesmas,
2. Dilakukan
survei atau masukan melalui forum-forum pemberdayaan masyarakat untuk
mengetahui bahwa kebutuhan dan harapan pengguna terpenuhi
3. Asupan dan hasil survei muapun forum-forum pemberdayaraan masyarakat dianalisis dan ditindak lanjuti.
Kriteria
3.1.6. Peningkatan kinerja Puskesmas dilakukan
secara berkesinambungan. Jika hasil pelayanan atau hasil upaya dan
kegiatan yang tidak mencapai target, maka dilakukan upaya perbaikan
berupa koreksi, tindakan korektif maupun tindakan preventif.
Maksud dan Tujuan:
v Sasaran/indikator perbaikan mutu dan kinerja perlu disusun sebagai tolok ukur upaya perbaikan mutu dan kinerja.
v Dalam
penilaian kinerja Puskesmas, jika terjadi hasil yang tidak sesuai harus
ditindak lanjuti dengan koreksi, tindakan korektif.
v Upaya preventif dilakukan dengan mengantisipasi kemungkinan terjadinya hasil yang tidak sesuai.
v Puskesmas harus menyusun prosedur tindakan korektif dan prosedur tindakan preventif dalam upaya mencapai hasil yang optimal.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan indikator mutu dan kinerja yang dikumpulkan secara periodik untuk menilai peningkatan kinerja pelayanan,
2. Peningkatan kinerja pelayanan tersebut sebagai akibat adanya upaya perbaikan mutu dan kinerja penyelenggaraan pelayanan
3. Ada prosedur tindakan korektif.
4. Ada prosedur tindakan preventif.
5. Hasil
pelayanan/upaya dan kegiatan yang tidak sesuai ditindaklanjuti dalam
bentuk koreksi, tindakan korektif, dan tindakan preventif.
Kriteria
3.1.7. Dilakukan kegiatan kaji banding (benchmarking) dengan Puskesmas lain tentang kinerja Puskesmas.
Maksud dan Tujuan:
v Bila
dimungkinkan kegiatan kaji banding pengelolaan dan pelaksanaan Upaya
Puskesmas dengan Puskesmas lain. Kegiatan kajibanding merupakan
kesempatan untuk belajar dari pengelolaan upaya dan pelaksanaan upaya di
Puskesmas yang lain, dan akan memberi manfaat bagi kedua belah pihak
untuk perbaikan pelaksanaan upaya.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggungjawab Upaya Puskesmas menyusun rencana kajibanding
2. Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana menyusun instrumen kajibanding
3. Kegiatan kajibanding dilakukan sesuai dengan rencana kajibanding
4. Hasil kajibanding dianalisis untuk mengidentifikasi peluang perbaikan
5. Disusun rencana tindak lanjut kajibanding
6. Dilakukan
pelaksanaan tindak lanjut kajibanding dalam bentuk perbaikan baik dalam
pelayanan maupun dalam pelaksanaan upaya dan kegiatan
7. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kajibanding,tindak lanjut dan manfaatnya.
BAB. IV. Upaya Puskesmas yang Berorientasi Sasaran (UPBS)
Standar:
4.1. Kebutuhan Upaya Puskesmas dianalisis.
Penanggungjawab Upaya Puskesmas mengidentifikasi kegiatan kegiatan pelayanan upaya sesuai dengan kebutuhanan harapan masyarakat.
Kriteria
4.1.1. Pimpinan
Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas menetapkan jenis-jenis
kegiatan upaya yang disusun berdasar analisis kebutuhan serta harapan
masyarakat yang dituangkan dalam rencana kegiatan upaya.
Maksud dan Tujuan:
v Kegiatan-kegiatan
dalam setiap Upaya Puskesmas disusun oleh Kepala Puskesmas dan
Penanggungjawab upaya tidak hanya mengacu pada pedoman atau acuan yang
sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi,
maupun Dinas Kesehatan Kabupaten, tetapi perlu memperhatikan kebutuhan
dan harapan masyarakat terutama sasaran upaya.
v Kebutuhan
dan harapan masyarakat maupun sasaran upaya dapat diidentifikasi
melalui survey, kotak saran, maupun temu muka dengan tokoh masyarakat.
v Komunikasi perlu
dilakukan untuk menyampaikan informasi tentang upaya kepada masyarakat,
kelompok masyarakat maupun individu yang menjadi sasaran upaya.
v Komunikasi dan koordinasi perlu juga dilakukan kepada lintas upaya maupun lintas sector terkait.
Elemen Penilaian:
- Dilakukan identfikasi kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, dan individu yang merupakan sasaran upaya
- Identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, dan individu yang merupakan sasaran upaya dilengkapi dengan kerangka acuan, metoda dan instrumen, cara analisis yang disusun oleh Penanggungjawab upaya
- Hasil identifikasi dicatat dan dianalisis sebagai masukan untuk penyusunan kegiatan-kegiatan upaya.
- Kegiatan-kegiatan tersebut ditetapkan oleh Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggungjawab upaya dengan mengacu pada pedoman upaya dan hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, dan individu sebagai sasaran upaya.
- Kegiatan-kegiatan tersebut dikomunikasikan kepada masayarakat, kelompok masyarakat, maupun individu yang menjadi sasaran upaya.
- Kegiatan-kegiatan tersebut dikomunikasikan dan dikoordinasikan kepada lintas upaya dan lintas sector terkait sesuai dengan pedoman pelaksanaan upaya.
- Kegiatan-kegiatan tersebut disusun dalam rencana kegiatan upaya.
Kriteria
4.1.2. Dalam
pelaksanaan kegiatan upaya dilakukan pembahasan konsultatif oleh
pengelola dan pelaksana upaya dengan masyarakat, kelompok masyarakat
maupun individu yang menjadi sasaran upaya untuk mengetahui dan
menanggapi jika ada perubahan kebutuhan dan harapan sasaran upaya.
Maksud dan Tujuan:
v Untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sasaran upaya diperlukan
umpan balik dari masyarakat dan sasaran upaya untuk melakukan
penyesuaian dan perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan
upaya.
v Umpan
balik dapat diperoleh melalui pembahasan atau pertemuan konsultatif
dengan tokoh masyarakat, kelompok masyarakat atau individu yang
merupakan sasaran upaya melalui forum-forum yang ada, misalnya badan
penyantun Puskesmas, konsil kesehatan masyarakat dan forum-forum
komunikasi yang lain.
Elemen Penilaian
1. Kepala
Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas menyusun kerangka acuan
untuk memperoleh umpan balik dari masyarakat dan sasaran upaya tentang
pelaksanaan kegiatan upaya.
2. Hasil identifikasi umpan balik didokumentasikan dan dianalisis.
3. Dilakukan
pembahasan terhadap umpan balik dari masyarakat maupun sasaran upaya
oleh Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, pelaksana upaya,
lintas upaya, dan jika diperlukan dengan lintas sector terkait.
4. Hasil identifikasi digunakan untuk perbaikan rencana dan/atau pelaksanaan kegiatan upaya.
5. Dilakukan tindak lanjut dan evaluasi terhadap perbaikan rencana maupun pelaksanaan upaya.
Kriteria
4.1.3. Penanggungjawab Upaya Puskesmas mengidentifikasi dan menanggapi peluang inovatif perbaikan penyelenggaraan pelayanan upaya
Maksud dan Tujuan:
v Sesuai
dengan perkembangan kebutuhan dan harapan masyarakat, perubahan
regulasi, perkembangan teknolgi, maka dapat dilakukan upaya-upaya
inovatif untuk memperbaiki perencanaan maupun pelaksanaan upaya.
v Usulan-usulan
inovatif untuk perbaikan upaya dapat diperoleh melalui masukan dari
masyarakat , tokoh masyarakat, forum-forum komunikasi dengan masyarakat,
lintas upaya maupun lintas sector terkait.
Elemen Penilaian:
- Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan pelaksana upaya mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan upaya, perubahan regulasi, pengembangan tehnologi, perubahan pedoman/acuan upaya
- Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan pelaksana upaya melakukan identifikasi peluang-peluang inovatif untuk perbaikan pelaksanaan kegiatan upaya untuk mengatasi permasalah tersebut maupun untuk menyesuaikan dengan perkembangan tehnologi, regulasi, maupun pedoman/acuan upaya.
- Peluang inovatif untuk perbaikan dibahas melalui forum-forum komunikasi atau pertemuan pembahasan dengan masyarakat, sasaran upaya, lintas upaya dan lintas sector terkait
- Inovasi dalam pelaksanaan kegiatan upaya direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi.
- Hasil pelaksanaan dan evaluasi terhadap inovasi kegiatan dikomunikasikan kepada lintas upaya, lintas sector terkait, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Standar
4.2. Akses masyarakat dan sasaran upaya terhadap kegiatan upaya
Penanggungjawab
Upaya Puskesmas memastikan pelaksanaan kegiatan upaya secara
professional dan tepat waktu, tepat sasaran sesuai dengan tujuan upaya,
kebutuhan dan harapan masyarakat
Kriteria
4.2.1. Pelaksanaan
Upaya dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan
masyarakat, kelompok masyarakat, maupun individu yang menjadi sasaran
upaya.
Maksud dan Tujuan:
v Agar
tujuan upaya tercapai dan pelaksanaan kegiatan upaya dapat memenuhi
harapan dan kebutuhan masyarakat, maka kepala Puskesmas, Penanggungjawab
upaya, dan pelaksana upaya melaksanakan kegiatan sesuai dengan pedoman
dan rencana kegiatan yang telah disusun berdasarkan kebutuhan dan
harapan masyarakat atau sasaran upaya.
v Kepala
Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas memastikan jadual
kegiatan, petugas pelaksana yang kompeten untuk melaksanakan, dan proses
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.
v Agar
kegiatan upaya dapat dilaksanakan dengan baik, tujuan, langkah-langkah
kegiatan upaya, dan jadual kegiatan perlu diinformasikan kepada
masyarakat, kelompok masyarakat, maupun individu yang menjadi sasaran
upaya.
Elemen Penilaian:
1. Jadual pelaksanaan kegiatan upaya ditetapkan sesuai dengan rencana
2. Pelaksanaan kegiatan progam dilakukan oleh pelaksana yang kompeten.
3. Jadual dan pelaksanaan kegiatan diinformasikan kepada sasaran upaya
4. Pelaksanaan kegiatan upaya sesuai dengan jadual yang ditetapkan
5. Dilakukan evaluasi, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kegiatan upaya
Kriteria
4.2.2.
Masyarakat, kelompok masyarakat, individu yang menjadi sasaran upaya,
lintas upaya, dan lintas sector terkait mendapatkan akses informasi yang
jelas tentang kegiatan-kegiatan upaya, tujuan, tahapan, dan jadual
pelaksanaan upaya.
Maksud dan Tujuan:
v Masyarakat,
kelompok masyarakat, individu yang menjadi sasaran upaya perlu
mendapatkan informasi tentang kegiatan-kegiatan upaya, tujuan, tahapan
dan jadual pelaksanaan, sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan
harapan mereka, dan menjamin pelaksanaan kegiatan tepat sasaran dan
tepat waktu.
v Lintas
upaya dan lintas sector terkait juga perlu mendapatkan informasi
tentang kegiatan upaya, tujuan, pentahapan, dan jadual kegiatan,
sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam pencapaian
tujuan upaya.
Elemen Penilaian:
- Informasi tentang kegiatan upaya disampaikan kepada masyarakat, kelompok masyarakat, individu yang menjadi sasaran upaya
- Informasi tentang kegiatan upaya disampaikan kepada lintas upaya terkait
- Informasi tentang kegiatan upaya disampiakan kepada lintas sector terkait
- Dilakukan evaluasi terhadap kejelasan informasi yang disampaikan kepada sasaran upaya, lintas upaya, dan lintas sector terkait
- Dilakukan tindak lanjut terhadap evaluasi penyampaian informasi.
Kriteria
4.2.3. Sasaran Upaya memperoleh akses yang mudah untuk berperan aktif pada saat pelaksanaan kegiatan upaya tepat waktu.
Maksud dan Tujuan:
Keberhasil
upaya tergantung pada peran aktif masyarakat, kelompok masyarakat,
individu yang menjadi sasaran upaya. Pengelola dan pelaksanan kegiatan
upaya mengupayakan kemudahan bagi sasaran upaya untuk mengakses dengan
mudah informasi tentang kegiatan upaya, maupun untuk berperan aktif
dalam pelaksanaan kegiatan upaya, dan memberikan umpan balik tentang
pelaksanaan kegiatan upaya.
Elemen Penilaian:
1. Penanggungjawab dan pelaksana upaya memastikan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan upaya yang mudah diakses oleh masyarakat
2. Pelaksanaan kegiatan upaya dilakukan dengan metoda dan tehnologi yang dikenal oleh masyarakat atau sasaran upaya.
3. Alur atau tahapan kegiatan upaya dikomunikasi dengan jelas kepada masyarakat
4. Dilakukan evaluasi terhadap akses masyarakat dan/atau sasaran upaya terhadap kegiatan upaya
5. Dilakukan tindak lanjut terhadap evaluai akses masyarakat dan/atau sasaran upaya terhadap kegiatan upaya.
6. Informasi
yang jelas kepada masyarakat dan/atau sasaran upaya dilakukan jika
terjadi perubahan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan pengelola dan
pelaksana upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat atau sasaran upaya
untuk memperoleh pelayanan tersebut.
Kriteria
4.2.4.
Penjadualan pelaksanaan pelayanan upaya disepakati bersama dengan
memperhatikan masukan pelanggan dan dilaksanakan tepat waktu sesuai
dengan rencana.
Maksud dan Tujuan:
v Waktu
dan tempat pelaksanaan kegiatan upaya perlu disepakai bersama oleh
Penanggungjawab, pelaksana, sasaran upaya, lintas upaya, dan lintas
sector terkait untuk menjamin upaya dilakukan tepat sasaran dan tepat
waktu, dan tidak terjadi konflik diantara pengelola, pelaksana, sasaran
upaya, lintas upaya dan lintas sector terkait.
Elemen Penilaian:
1. Kepala
Puskesmas menetapkan cara untuk menyepakati waktu dan tempat
pelaksanaan kegiatan upaya dengan masyarakat dan/atau sasaran upaya
2. Kepala
Puskesmas menetapkan cara untuk menyepakati waktu dan tempat
pelaksanaan kegiatan dengan lintas upaya dan lintas sektor terkait.
3. Penanggungjawab
Upaya Puskesmas memonitor pelaksanaan kegiatan upaya tepat waktu,
tetpat sasaran dan sesuai dengan tempat yang direncanakan
4. Penanggungjawab upaya melakukan evaluasi terhadap ketepata waktu, ketepatan sasaran dan tempat pelaksanaan.
5. Pengelola dan pelaksana upaya menindaklanjuti hasil evalausi.
Kriteria
4.2.5.
Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan kajian
terhadap permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan upaya.
Maksud dan Tujuan:
v Dalam
pelaksanaan kegiatan upaya dapat terjadi ketidak tepatan waktu,
ketepatan sasaran, maupun tidak tercapainya target kinerja yang
diharapkan, oleh karena itu kepala Puskesmas dan Penanggungjawab upaya
perlu melakukan kajian terhadap permasalahan dan hambatan dalam
pelaksanaan kegiatan upaya, dan melakukan upaya tindak lanjut untuk
mengatasi.
Elemen Penilaian:
1. Kepala
Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan pelaksana upaya
mengidentifikasi permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan
upaya
2. Kepala
Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan pelaksana upaya
melakukan analisis terhadap permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan
upaya
3. Penanggungjawab
Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya merencanakan tindak lanjut untuk
mengatasi masalah dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan upaya
4. Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya melaksanakan tindak lanjut
5. Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya mengevaluasi keberhasilan tindak lanjut yang dilakukan.
Kriteria
4.2.6. Ada umpan balik dan tindak lanjut terhadap keluhan masyarakat, kelompok masyarakat, individu yang menjadi sasaran upaya.
Maksud dan Tujuan:
v Umpan
balik yang berupa kepuasan maupun ketidak puasan sasaran upaya yang
berupa keluhan diperlukan untuk melakukan perbaikan baik dalam
pengelolaan maupun pelaksanaan upaya agar sesuai dengan kebutuhan dan
harapan masyarakat atau sasaran upaya.
v Keluhan
masyarakat atau sasaran upaya dapat diperoleh secara pasif, yaitu
masyarakat atau sasaran upaya menyampaikan langsung dengan kehendak
sendiri kepada kepala Puskesmas, Penanggungjawab upaya, atau pelaksana
upaya, ataupun secara aktif dilakukan oleh Puskesmas.
v Tata
cara untuk memperoleh keluhan masyarakat atau sasaran upaya dapat
dilakukan dengan menyediakan media komunikasi untuk menerima keluhan,
misalnya melalui sms, kotak saran, pertemuan dengan tokoh masyarakat
maupun forum-forum komunikasi dengan masyarakat.
v Tindak lanjut dilakukan secara rasional sesuai dengan ketersediaan sumber daya yang ada di Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas menetapkan media komunikasi untuk menangkap keluhan masyarakat atau sasaran upaya
2. Kepala Puskesmas menetapkan media komunikasi untuk memberikan umpan balik terhadap keluhan yang disampaikan
3. Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya melakukan analisis terhadap keluhan
4. Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan pelaksana upaya melakukan tindak lanjut terhadap keluhan
5. Kepala
Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan pelaksana upaya
memberikan informasi umpan balik kepada masyarakat atau sasaran upaya
tentang tindak lanjut yang telah dilakukan untuk menanggapi keluhan.
Standar
4.3. Kepala
Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan evaluasi
terhadap kinerja pelaksanaan upaya dalam mencapai tujuan upaya dan
memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran upaya
Kriteria
4.3.1. Kinerja upaya dievaluasi dan dianalisis, serta ditindak lanjuti sebagai bahan untuk perbaikan.
Maksud dan Tujuan:
v Untuk
menilai apakah pelaksanaan upaya mencapai tujuan yang diharapkan dan
apakah sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran upaya
perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan upaya
v Evaluasi dilakukan dengan adanya indicator-indikator serta target-target pencapaian yang jelas.
v Hasil evaluasi ditindak lanjuti dalam bentuk perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan maupun pelaksanaan kegiatan upaya.
v Indikator dan target yang harus dicapai ditetapkan berdasarkan pedoman upaya
v Evaluasi meliputi pengumpulan, pengolahan dan, analisis data terhadap indikator kinerja upaya
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas menetapkan indikator dan target pencapaian upaya berdasarkan acuan pedoman progrm,
2. Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya mengumpulkan data berdasarkan indikator yang ditetapkan
3. Kepala
Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan pelaksana upaya
melakukan analisis terhadap capaian indikator-indikator yang telah
ditetapkan
4. Kepala
Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan pelaksana upaya
menindaklanjuti hasil analisis dalam bentuk upaya-upaya perbaikan
5. Hasil analisis dan tindak lanjut didokumentasikan.
BAB V. Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Puskesmas (KMUP)
Standar
5.1. Tanggung jawab Pengelolaan Upaya Puskesmas
Penanggungjawab
Upaya Puskesmas bertanggung jawab terhadap efktivitas dan efisiensi
kegiatan upaya sejalan dengan tujuan upaya, tata nilai, visi, misi, dan
tujuan Puskesmas.
Kriteria
5.1.1. Penanggungjawab Upaya Puskesmas memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dan melakukan peningkatan kompetensi agar
dapat mengelola upaya sesuai dengan tujuan yang harus dicapai.
Maksud dan Tujuan:
v Penanggungjawab Upaya Puskesmas harus
kompeten untuk mengelola upaya, agar upaya dikelola dan dilaksanakan
tepat tujuan, tepat sasaran, dan tepat waktu. Penanggungjawab upaya
harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan pedoman yang
menjadi acuan dalam pengelolaan dan pelaksanaan upaya.
v Upaya
peningkatan kompetensi dapat dilakukan melalui pelatihan-pelatihan atau
pendidikan yang dipersyaratkan sebagai Penanggungjawab upaya.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas menetapkan persyaratan kompetensi Penanggungjawab Upaya Puskesmas sesuai dengan pedoman upaya.
2. Kepala Puskesmas menetapkan Penanggungjawab Upaya Puskesmas sesuai dengan persyaratan kompetensi.
3. Kepala Puskesmas melakukan analisis kompetensi terhadap Penanggungjawab Upaya Puskesmas
4. Kepala
Puskesmas menindaklanjuti hasil analisis kompetensi tersebut untuk
peningkatan kompetensi Penanggungjawab Upaya Puskesmas.
Kriteria
5.1.2.
Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya yang baru
ditugaskan di Puskesmas harus mengikuti kegiatan orientasi pelaksanaan
upaya agar memahami tugas pokok dan tanggung jawab.
Maksud dan Tujuan:
v Kegiatan
orientasi diperlukan bagi Penanggungjawab dan pelaksana upaya yang
baru ditugaskan agar dapat memahami upaya yang menjadi tanggung jawab
mereka, keterkaitan dengan upaya Puskesmas yang lain, maupun keterkaitan
dengan keseluruhan tugas pokok dan fungsi Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Kepala
Puskesmas mewajibkan Penanggungjawab Upaya Puskesmas maupun pelaksana
upaya yang baru ditugaskan untuk mengikuti kegiatan orientasi
2. Kepala Puskesmas menetapkan kerangka acuan kegiatan orientasi untuk Penanggungjawab maupun pelaksana upaya yang baru ditugaskan
3. Kegiatan orientasi untuk Penanggungjawab dan pelaksana upaya yang baru ditugaskan dilaksanakan sesuai dengan kerangka acuan.
4. Kepala
Puskesmas melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan orientasi
Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya yang baru
Kriteria
5.1.3. Kepala
Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas menetapkan tujuan
upaya dan tata nilai dalam pelaksanaan upaya yang dikomunikasikan
kepada semua pihak yang terkait dan kepada sasaran upaya
Maksud dan Tujuan:
v Agar
upaya dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan memenuhi kebutuhan
dan harapan sasaran upaya, maka Kepala Puskesmas perlu menetapkan tujuan
upaya yang mengacu pada pedoman yang ada.
v Tata
nilai dalam pengelolaan dan pelaksanaan upaya perlu disepakati bersama
oleh Kepala Puskesmas, Penanggungjawab upaya, pelaksana upaya, dengan
memperhatikan tata nilai budaya yang berlaku di masyarakat.
v Tujuan
dan tata nilai dalam pengelolaan dan pelaksanaan upaya dikomunikasikan
kepada lintas upaya dan lintas sector terkait agar mereka dapat optimal
berperan dalam pelaksanaan kegiatan upaya. Pihak terkait adalah
sector-sektor terkait yang ikut berperan dalam penyelenggaraan upaya.
Elemen Penilaian:
- Ada kejelasan tujuan, sasaran upaya, dan tata nilai upaya yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.
- Tujuan upaya, sasaran upaya, dan tatanilai dalam pelaksanaan upaya dikomunikasikan kepada pelaksana upaya, sasaran upaya, lintas upaya dan lintas sector terkait
- Dilakukan evaluasi terhadap penyampaian informasi yang diberikan kepada sasaran upaya, pelaksana, lintas upaya dan lintas sector terkait untuk memastikan informasi tersebut dipahami dengan baik.
Kriteria
5.1.4.
Penanggungjawab Upaya Puskesmas bertanggung jawab terhadap pencapaian
tujuan, pencapaian kinerja upaya, pelaksanaan upaya, dan penggunaan
sumber daya, melalui komunikasi dan koordinasi yang efektif.
Maksud dan Tujuan:
v Penanggungjawab
Upaya Puskesmas mempunyai kewajiban untuk memberikan arahan dan
dukungan bagi pelaksana upaya dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawab. Arahan dapat dilakukan dalam bentuk pembinaan, pendampingan,
pertemuan-pertemuan, maupun konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan upaya.
v Komunikasi
dan koordinasi lintas upaya dan lintas sektor diperlukan untuk
keberhasilan pencapaian kinerja upaya antara lain melalui forum
minilokakarya, pertemuan koordinasi di kecamatan, maupun forum yang lain
Elemen Penilaian:
1. Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan pembinaan kepada pelaksana upaya dalam melaksanakan kegiatan upaya
2. Pembinaan
meliputi penjelasan tentang tujuan upaya, tahapan pelaksanaan kegiatan
upaya, dan tehnis pelaksanaan kegiatan upaya berdasarkan pedoman yang
berlaku.
3. Pembinaan dilakukan secara periodik sesuai dengan jadual yang disepakati dan pada waktu-waktu tertentu sesuai kebutuhan.
4. Penanggungjawab
Upaya Puskesmas mengkomunikasikan tujuan, tahapan pelaksanaan kegiatan
upaya, penjadualan kepada lintas upaya dan lintas sektor terkait
5. Penanggungjawab
Upaya Puskesmas melakukan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan upaya
kepada lintas upaya dan lintas sektor terkait.
6. Ada kejelasan peran lintas upaya dan lintas sektor terkait yang disepakati bersama dan sesuai pedoman penyelenggaraan upaya
7. Penanggungjawab
Upaya Puskesmas melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap
pelaksanaan komunikasi dan koordinasi lintas upaya dan lintas sektor
Kriteria
5.1.5. Penanggungjawab Upaya Puskesmas mengupayakan minimalisasi risiko pelaksanaan kegiatan upaya terhadap lingkungan.
Maksud dan Tujuan:
v Pelaksanaan
kegiatan upaya dapat memberikan risiko terhadap lingkungan. Risiko
terhadap lingkungan perlu diidentifikasi oleh Penanggungjawab dan
pelaksana upaya untuk mengupayakan langkah-langkah pencegahan dan/atau
minimalisasi risiko pelaksanaan kegiatan upaya terhadap lingkungan.
v Yang
termasuk risiko terhadap lingkungan adalah: gangguan terhadap kondisi
fisik, seperti kebisingan, suhu, kelembaban, pencahayaan, cuaca, bahan
beracun/berbahaya, limbah medis, sampah infeksius.
Elemen Penilaian:
- Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan identifikasi kemungkinan terjadinya risiko terhadap lingkungan dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan upaya
- Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya melakukan analisis risiko
- Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya merencanakan upaya pencegahan dan minimalisasi risiko
- Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya melakukan upaya pencegahan dan minimalisasi risiko
- Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan evaluasi terhadap upaya pencegahan dan minimalisasi risiko.
- Jika terjadi kejadian yang tidak diharapkan akibat risiko dalam pelaksanaan kegiatan upaya, dilakukan minimalisasi akibat risiko, dan kejadian tersebut dilaporkan oleh Kepala Puskesmas kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Kriteria
5.1.6.
Penanggungjawab Upaya Puskesmas memfasilitasi pemberdayaan masyarakat
dan sasaran upaya dalam mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai
dengan evaluasi Upaya.
Maksud dan Tujuan:
v Dalam
upaya meningkatkan derajat kesehatan di wilayah kerja, perlu dilakukan
fasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan dan pemberdayaan
masyarakat yang merupakan salah satu fungsi Puskesmas. Fungsi tersebut
tercermin dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan upaya.
v Pemberdayaan
masyarakat dapat dilakukan mulai dari pelaksanaan survei mawas diri,
perencanaan upaya kegiatan, monitoring dan evaluasi upaya.
v Dalam
memfasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan dan pemberdayaan,
dapat dilakukan komunikasi dengan berbagai media yang tersedia di
masyarakat, baik leaflet, brosur, lembar balik, dan pertemuan-pertemuan
yang dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat.
v Kegiatan
pemberdayaan masyarakat tersebut direncanakan dan dilaksanakan sesuai
dengan kebijakan, kerangka acuan, dan prosedur yang jelas.
Elemen Penilaian:
1. Kepala
Puskesmas menetapkan kebijakan yang mewajibkan Penanggungjawab upaya
dan pelaksana upaya untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dan
sasaran upaya dalam survey mawas diri, perencanaan upaya, pelaksanaan
upaya, monitoring dan evaluasi pelaksanaan progam.
2. Penanggungjawab Upaya Puskesmas menyusun rencana, kerangka acuan, dan prosedur pemberdayaan masyarakat.
3. Ada keterlibatan masyarakat dalam survey mawas diri, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan upaya.
4. Penanggungjawab
Upaya Puskesmas melakukan komunikasi dengan masyarakat dan sasaran
upaya, melalui media komunikasi yang ditetapkan.
5. Adanya kegiatan upaya yang bersumber dari swadaya masyarakat serta kontribusi swasta.
Standar
5.2. Perencanaan Upaya
Perencanaan upaya disusun berdasarkan perencanaan
Puskesmas dan mengacu pada pedoman upaya untuk memenuhi kebutuhan dan
harapan masyarakat.
Kriteria
5.2.1.
Rencana kegiatan upaya terintegrasi dengan rencana upaya yang lain
disusun dalam proses perencanaan Puskesmas dengan indikator kinerja yang
jelas, dan mencerminkan visi, misi, dan tujuan Puskesmas.
Maksud dan Tujuan:
v Agar
pelaksanaan upaya dapat dilaksanakan dengan lancar dan mencapai tujuan
upaya, perlu disusun rencana upaya dengan indikator kinerja yang jelas.
v Perencanaan
upaya dilakukan bersama dengan upaya yang lain secara terintegrasi
melalui tahapan perencanaan Puskesmas, yaitu penyusunan Rencana Usulan
Kegiatan (RUK) untuk tahun anggaran mendatang, dan Rencana Pelaksanaan
Kegiatan (RPK) untuk tahun berjalan
v Penyusunan RUK perlu memperhatikan waktu pelaksanaan musrenbang desa dan musrenbang kecamatan.
v Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan dapat bersumber dari APBN, APBD, peran serta swasta, dan swadaya masyarakat
Elemen Penilaian:
1. Rencana upaya untuk tahun mendatang terintegrasi dalam RUK Puskesmas
2. Rencana upaya untuk tahun berjalan terintegrasi dalam RPK Puskesmas
3. Ada kejelasan sumber pembiayaan upaya baik pada RUK maupun RPK yang bersumber dari APBN, APBD, swasta, dan swadaya masyarakat.
4. Kerangka Acuan Upaya disusun oleh Penanggungjawab upaya
5. Jadual kegiatan upaya disusun oleh Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya.
Kriteria
5.2.2.
Perencanaan kegiatan upaya disusun berdasarkan kebutuhan sasaran upaya
dan pihak-pihak terkait untuk peningkatan status kesehatan masyarakat.
Maksud dan Tujuan:
v Agar
upaya diterima oleh masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan sasaran
upaya, maka rencana pelaksanaan kegiatan upaya perlu memerhatikan
hasil-hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat dan/atau sasaran
upaya.
.
Elemen Penilaian:
1. Kajian kebutuhan masyarakat (community health analysis) dilakukan
2. Kajian kebutuhan dan harapan sasaran upaya dilakukan
3. Kepala
Puskesmas, Penanggungjawab upaya membahas hasil kajian kebutuhan
masyarakat, dan hasil kajian kebutuhan dan harapan sasaran upaya dalam
penyusunan RUK
4. Kepala
Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas membahas hasil kajian
kebutuhan masyarakat, dan hasil kajian kebutuhan dan harapan sasaran
upaya dalam penyusunan RPK
5. Jadual pelaksanaan kegiatan upaya dilaksanakan dengan memerhatikan usulan masyarakat atau sasaran upaya.
Kriteria
5.2.3. Perencanaan
kegiatan upaya yang sedang dilaksanakan dapat direvisi bila perlu,
sesuai dengan perubahan kebijakan pemerintah dan/atau perubahan
kebutuhan masyarakat atau sasaran upaya, serta usulan-usulan perbaikan
yang rasional. Penanggungjawab wajib memonitor pencapaian upaya, dan
proses pelaksanaan serta mengambil langkah tindak lanjut untuk
perbaikan.
Maksud dan Tujuan:
v Perubahan
rencana kegiatan dimungkinkan apabila terjadi perubahan kebijakan
pemerintah dan/atau perubahan kebutuhan masyarakat dan sasaran upaya,
maupun hasil monitoring dan pencapaian upaya.
v Perubahan rencana kegiatan dapat memerhatikan usulan-usulan dari pelaksana upaya, lintas upaya, dan lintas sektor terkait.
v Revisi terhadap rencana harus dilakukan dengan alasan yang tepat sebagai upaya pencapaian yang optimal dari kinerja.
Elemen Penilaian:
1. Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan upaya
2. Pelaksanaan monitoring dilakukan dengan prosedur yang jelas
3. Dilakukan pembahasan terhadap hasil monitoring oleh Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya.
4. Dilakukan
penyesuaian rencana kegiatan upaya oleh Kepala Puskesmas,
Penanggungjawab Upaya Puskesmas, lintas upaya dan lintas sector terkait
berdasarkan hasil monitoring, dan jika ada perubahan yang perlu
dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan harapan masyarakat
atau sasaran upaya.
5. Pembahasan untuk perubahan rencana kegiatan upaya dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas.
6. Keseluruhan proses dan hasil monitoring didokumentasikan
7. Keseluruhan proses dan hasil pembahasan perubahan rencana kegiatan didokumentasikan.
Standar
5.3. Pengorganisasian Upaya
Dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab, Penanggungjawab Upaya Puskesmas
dan pelaksana dipandu dengan uraian tugas dan kewenangan yang jelas.
Kriteria
5.3.1. Uraian tugas Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan pelaksana upaya ditetapkan oleh Kepala Puskesma.
Maksud dan Tujuan:
v Agar
Penanggungjawab Progam/Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya dapat
melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik dalam mencapai tujuan
upaya, perlu disusun uraian tugas yang jelas yang ditetapkan oleh Kepala
Puskesmas.
v Uraian
tugas meliputi tugas paling tidak berisi: tugas, tanggung jawab,
dan kewenangan, dengan kejelasan tentang tugas pokok dan tugas
integrasi.
v Uraian tugas harus dipahami oleh pengemban tugas.
Elemen Penilaian:
1. Ada uraian tugas Penanggungjawab Upaya Puskesmas yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas
2. Ada uraian tugas pelaksana upaya yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas
3. Uraian tugas berisi tugas, tanggung jawab, dan kewenangan
4. Uraian tugas meliputi tugas pokok dan tugas integrasi
5. Uraian tugas disosialisasikan kepada pengemban tugas
6. Dokumen uraian tugas didistribusikan kepada pengemban tugas.
7. Uraian tugas disosialisasikan kepada lintas upaya terkait.
Kriteria
5.3.2. Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan uraian tugas.
Maksud dan Tujuan:
v Pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab sesuai uraian tugas akan menjamin pelaksanaan
upaya sesuai dengan pedoman dan mencapai hasil kinerja yang diharapkan.
v Pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas memberikan jaminan hukum bagi Penanggungjawab dan pelaksana upaya.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas melakukan monitoring terhadap Penanggungjawab Upaya Puskesmas dalam melaksanakan tugas berdasarkan uraian tugas
2. Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan monitoring terhadap pelaksana upaya dalam melaksanakan tugas berdasarkan uraian tugas.
3. Jika
terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan uraian tugas oleh
Penanggungjawab Upaya Puskesmas, Kepala Puskesmas melakukan tindak
lanjut terhadap hasil monitoring
4. Jika
terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan uraian tugas oleh pelaksana
upaya, Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan tindak lanjut terhadap
hasil monitoring.
Kriteria
5.3.3. Uraian tugas dikaji ulang secara reguler dan jika perlu dilakukan perubahan
Maksud dan Tujuan:
v Untuk
menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan/atau sasaran
upaya serta perubahan regulasi, uraian tugas Penanggungjawab dan
pelaksana upaya perlu dikaji ulang secara periodik.
Elemen Penilaian:
1. Periode untuk melakukan kajian ulang terhadap uraian tugas ditetapkan oleh Kepala Puskesmas
2. Dilaksanakan kajian ulang terhadap uraian sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh penangung jawab upaya dan pelaksana upaya
3. Jika berdasarkan hasil kajian perlu dilakukan perubahan terhadap uraian tugas, maka dilakukan revisi terhadap uraian tugas.
4. Perubahan
uraian tugas ditetapkan oleh Kepala Puskesmas berdasarkan usulan dari
Penanggungjawab Upaya Puskesmas sesuai hasil kajian.
Standar
5.4. Komunikasi dan Koordinasi
Penanggungjawab
Upaya Puskesmas membina komunikasi dan tatahubungan kerja lintas upaya
dan lintas sector untuk pelaksanaan dan keberhasilan upaya.
Kriteria
5.4.1. Penanggungjawab Upaya Puskesmas membina tata hubungan kerja dengan pihak terkait baik lintas upaya, maupun lintas sektoral.
Maksud dan Tujuan:
v Upaya
peningkatan derajat kesehatan masyarakat tidak dapat hanya dilakukan
oleh sektor kesehatan sendiri, upaya kesehatan perlu didukung oleh
sektor di luar kesehatan, demikian juga pembangunan berwawasan kesehatan
harus dipahami oleh sektor terkait.
v Pembinaan, komunikasi, dan koordinasi perlu ditetapkan dengan prosedur yang jelas,
melalui mekanime lokakarya
mini bulanan untuk lintas upaya, dan lokakarya mini tribulan untuk
lintas sektor, atau mekanisme koordinasi yang lain.
Elemen Penilaian:
1. Kepala
Puskesmas bersama dengan Penanggungjawab Upaya Puskesmas
mengidentifikasi pihak-pihak terkait baik lintas upaya maupun lintas
sector untuk berperan serta aktif dalam pengelolaan dan pelaksanaan
upaya.
2. Penanggungjawab Upaya Puskesmas bersama dengan lintas upaya mengidentifikasi peran masing-masing lintas upaya terkait
3. Penanggungjawab Upaya Puskesmas bersama dengan lintas sector mengidentifikasi peran masing-masing lintas sektor terkait.
4. Peran lintas upaya dan lintas sektor didokumentasikan dalam kerangka acuan upaya.
5. Komunikasi lintas upaya dan lintas sector dilakukan melalui pertemuan lintas upaya dan pertemuan lintas sector.
Kriteria
5.4.2.Dilakukan komunikasi dan koordinasi yang jelas dalam pengelolaan Upaya
Maksud dan Tujuan:
v Proses
maupun hasil pengelolaan upaya dikomunikasikan oleh Penanggungjawab
upaya kepada pelaksana upaya serta lintas upaya dan lintas sector
terkait agar ada kesamaan persepsi untuk efektivitas pelaksanaan upaya.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur komunikasi dan koordinasi upaya
2. Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan komunikasi kepada pelaksana, lintas upaya terkait, dan lintas sector terkait
3. Penanggungjawab
Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya melakukan koordinasi untuk tiap
kegiatan upaya kepada lintas upaya terkait, lintas sector terkait, dan
sasaran upaya.
4. Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan upaya.
Standar
5.5. Kebijakan dan Prosedur Pengelolaan Upaya
Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur dalam pelaksanaan upaya
Kriteria
5.5.1.
Peraturan, Kebijakan, kerangka acuan, prosedur pengelolaan upaya yang
menjadi acuan pengelolaan dan pelaksanaan upaya ditetapkan,
dikendalikan dan didokumentasikan.
Maksud dan Tujuan:
v Agar
pengelolaan dan pelaksanaan upaya sesuai dengan tujuan dan pentahapan
yang direncanakan, maka harus jelas peraturan, kebijakan, kerangka
acuan, prosedur yang dijadikan sebagai acuan
v Peraturan yang dipedomani, kebijakan, kerangka acuan dan prosedur yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas harus didokumentasikan.
v Format-format dokumen yang digunakan dalam pengelolaan upaya harus ditetapkan
v Kegiatan pengelolaan dan pelaksanaan upaya harus dicatat. Catatan hasil pengelolaan dan pelaksanaan upaya harus dikendalikan.
v Pengendalian
dokumen meliputi: penomoran, tanggal terbit, catatan tentang revisi,
pemberlakuan, dan tanda tangan Kepala Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas menetapkan peraturan, kebijakan, dan prosedur yang menjadi acuan pengelolaan dan pelaksanaan upaya
2. Peraturan, kebijakan, prosedur, dan format-format dokumen yang digunakan dikendalikan.
3. Peraturan yang menjadi acuan upaya dikendalikan sebagai dokumen eksternal yang diberlakukan
4. Catatan atau rekaman yang merupakan hasil pelaksanaan kegiatan upaya disimpan dan dikendalikan.
Kriteria
5.5.2.
Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur evaluasi kepatuhan
terhadap peraturan,kerangka acuan, prosedur dalam pengelolaan dan
pelaksanaan upaya.
Maksud dan Tujuan:
v Agar
upaya mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan, maka pengelola
dan pelaksana upaya perlu mematuhi segala ketentuan yang telah
ditetapkan
v Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku perlu dimonitor dan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan.
Elemen Penilaian:
1. Kepala
Puskesmas menetapkan kebijakan monitoring kesesuaian pengelolaan dan
pelaksanaan upaya terhadap kerangka acuan, rencana kegiatan upaya, dan
prosedur pelaksanaan kegiatan upaya.
2. Kepala Puskesmas menetapkan prosedur monitoring.
3. Penanggungjawab Upaya Puskesmas memahami kebijakan dan prosedur monitoring
4. Penanggungjawab Upaya Puskesmas melaksanakan monitoring sesuai dengan ketentuan yang berlaku
5. Kebijakan dan prosedur monitoring upaya dievaluasi setiap tahun.
Kriteria
5.5.3.
Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur evaluasi kinerja
upaya yang dilaksanakan oleh Penanggungjawab Upaya Puskesmas.
Maksud dan Tujuan:
v Agar
upaya mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan, maka kepala
Puskesmas dan Penanggungjawab upaya perlu melakukan evaluasi kinerja
upaya
v Ketentuan
yang berupa kebijakan dan prosedur penilaian kinerja perlu ditetapkan
untuk memperlancar kegiatan penilaian kinerja upaya
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan evaluasi kinerja upaya,
2. Kepala Puskesmas menetapkan prosedur evaluasi kinerja upaya
3. Penanggungjawab Upaya Puskesmas memahami kebijakan dan prosedur evaluasi kinerja upaya
4. Penanggungjawab Upaya Puskesmas melaksanakan evaluasi kinerja upaya secara periodik sesuai dengan ketentuan yang berlaku
5. Kebijakan dan prosedur evaluasi upaya dievaluasi setiap tahun.
Standar
5.6. Akuntabilitas pengelolaan dan pelaksanaan upaya
Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas menunjukkan akuntabiltas dalam pengelolaan dan pelaksanaan upaya
Kriteria
5.6.1. Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan monitoring upaya secara periodik.
Maksud dan Tujuan:
v Monitoring
dalam proses pengelolaan dan pelaksanaan upaya perlu dilakukan secara
periodik oleh Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas untuk
menjaga agar pelaksanaan kegiatan upaya sesuai dengan kerangka acuan
dan rencana yang disusun, dan mencapai sasaran upaya dan target yang
ditetapkan.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan monitoring sesuai dengan prosedur yang ditetapkan
2. Hasil monitoring ditindak lanjuti untuk perbaikan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan upaya.
3. Hasil monitoring dan tindak lanjut perbaikan didokumentasikan.
Kriteria
5.6.2.
Penanggungjawab Upaya Puskesmas menunjukkan akuntabilitas dalam
mengelola dan melaksanakan upaya, dan memberikan pengarahan kepada
pelaksana sesuai dengan tata nilai, visi, misi, tujuan Puskesmas, dan
tata nilai Upaya.
Maksud dan Tujuan:
v Akuntabilitas
merupakan bentuk tanggung jawab Penanggungjawab Upaya dalam
melaksanakan upaya kegiatan, sesuai dengan rencana yang disusun.
v Akuntabilitas
ditunjukkan dalam pencapaian kinerja dengan menggunakan
indikator-indikator upaya yang telah ditetapkan dalam Penilaian Kinerja
Puskesmas (PKP). Penanggungjawab upaya mempunyai kewajiban untuk
mempertanggung jawabkan pencapaian kinerja upaya kepada Kepala Puskesmas
dan melakukan tindak lanjut untuk perbaikan.
v Penanggungjawab
Upaya Puskesmas mempunyai kewajiban untuk memberikan arahan pada
pelaksana upaya untuk menjamin keberhasilan upaya.
Elemen Penilaian:
1. Penanggungjawab upaya memberikan arahan kepada pelaksana upaya untuk pelaksanaan kegiatan upaya.
2. Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan kajian secara periodik terhadap pencapaian kinerja upaya.
3. Penanggungjawab Upaya Puskesmas bersama pelaksana upaya melakukan tindak lanjut terhadap hasil penilaian kinerja upaya
4. Hasil kajian dan tindak lanjut didokumentasikan dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas.
5. Dilakukan pertemuan untuk membahas hasil penilaian kinerja upaya bersama dengan Kepala Puskesmas.
Kriteria
5.6.3. Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan pertemuan penilaian kinerja upaya secara periodik
Maksud dan Tujuan:
v Kepala
Puskesmas bersama Penanggungjawab Upaya Puskesmas perlu melakukan
penilaian terhadap pencapaian kinerja upaya secara periodik, paling
sedikit dua kali setahun.
v Penilaian
kinerja dimaksudkan untuk menunjukkan akuntabilitas dalam pengelolaan
dan pelaksanaan upaya, dan melakukan perbaikan jika hasil penilaian
kinerja tidak mencapai target yang diharapkan.
v Penilaian tersebut dilakukan dalam rapat Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya
Elemen Penilaian:
1. Kepala
Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan penilaian
kinerja upaya sesuai dengan kebijakan dan prosedur penilaian kinerja
upaya
2. Dilaksanakan pertemuan penilaian kinerja paling sedikit dua kali setahun
3. Hasil penilaian kinerja ditindaklanjuti, didokumentasikan, dan dilaporkan
Standar
5.7. Hak dan kewajiban sasaran upaya
Ada kejelasan hak dan kewajiban sasaran upaya
Kriteria
5.7.1.
Hak dan kewajiban sasaran upaya ditetapkan dan disosialisasikan kepada
sasaran upaya serta semua pihak yang terkait, dan dilaksanakan dalam
pelaksanaan upaya.
Maksud dan Tujuan:
v Upaya-upaya
di Puskesmas bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
melalui kegiatan-kegiatan yang berfokus pada kebutuhan masyarakat pada
umumnya, dan sasaran upaya pada khususnya.
v Hak
dan kewajiban sasaran upaya harus ditetapkan, dan menjadi pertimbangan
dalam pengelolaan dan pelaksanaan upaya, sehingga terwujud proses
pemberdayaan masyarakat sesuai dengan tujuan Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas menetapkan hak dan kewajiban sasaran upaya sesuai dengan kerangka acuan,
2. Hak dan kewajiban sasaran upaya dikomunikasikan kepada sasaran, pelaksana upaya, lintas upaya dan lintas sektor terkait.
Kriteria
5.7.2.
Ada aturan yang jelas yang mengatur perilaku Penanggungjawab Upaya
Puskesmas, dan pelaksana upaya dalam proses pengelolaan dan
pelaksanaan kegiatan upaya. Aturan tersebut mencerminkan tata nilai,
visi, misi, dan tujuan Puskesmas serta tujuan Upaya.
Maksud dan Tujuan:
v Perlu disusun aturan (code of conduct)
yang mengatur perilaku Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana
upaya yang sesuai dengan tata nilai, visi, misi, tujuan Puskesmas,
serta tujuan upaya.
v Adanya
aturan tersebut akan mengarahkan Penanggungjawab upaya dan pelaksana
upaya dalam memberikan pelayanan kepada sasaran upaya.
Elemen Penilaian:
1. Kepala
Puskesmas menentukan aturan, tata nilai dan budaya dalam pelaksanaan
upaya yang disepakati bersama dengan Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan
pelaksana upaya
2. Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya memahami aturan tersebut
3. Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya melaksanakan aturan tersebut
4. Penanggungjawab
Upaya Puskesmas melakukan tindak lanjut jika terjadi pelaksana upaya
melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan tersebut.
BAB. VI. Sasaran Kinerja dan MDGs (SKM)
Standar
6.1. Perbaikan
kinerja upaya konsisten dengan tata nilai, visi, misi dan tujuan
Puskesmas, dipahami dan dilaksanakan oleh Kepala Puskesmas,
Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya yang ditunjukan
dalam sikap kepemimpinan.
Kriteria
6.1.1.
Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya,
bertanggung jawab dalam
membudayakan perbaikan kinerja secara berkesinambungan, konsisten
dengan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas
Maksud dan Tujuan:
v Peningkatan
mutu dan kinerja Upaya memerlukan peran serta aktif baik Kepala
Puskemas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, pelaksana upaya dan
pihak-pihak terkait, sehingga perencanaan dan pelaksanaan perbaikan mutu
dapat terwujud dan memberikan kepuasan pada sasaran upaya.
Elemen Penilaian:
1. Ada
komitmen Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana
upaya untuk meningkatkan kinerja pengelolaan upaya dan pelaksanaan
kegiatan upaya secara berkesinambungan.
2. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan peningkatan kinerja dalam pengelolaan dan pelaksanaan upaya.
3. Kepala Puskesmas menetapkan tata nilai dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan upaya
4. Penanggungjawab
Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya memahami upaya perbaikan kinerja
upaya dan tata nilai yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan upaya.
5. Penanggungjawab
Upaya Puskesmas menyusun rencana perbaikan kinerja upaya yang merupakan
bagian terintegrasi dari perencanaan mutu Puskesmas
6. Penanggungjawab
Upaya Puskesmas memberikan peluang inovasi kepada pelaksana upaya,
lintas upaya, dan lintas sector terkait untuk perbaikan kinerja
pengelolaan dan pelaksanaan upaya.
Kriteria
6.1.2.
Penanggungjawab Upaya Puskesmas melaksanakan perbaikan kinerja secara
berkesinambungan, tercermin dalam pengelolaan dan pelaksanaan upaya ,
Maksud dan Tujuan:
v Upaya
perbaikan kinerja upaya perlu dievaluasi apakah mencapai
sasaran-sasaran/indikator-indikator yang ditetapkan. Hasil penilaian
kinerja disampaikan kepada Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab
Manajemen Mutu
Elemen Penilaian:
1. Penanggungjawab
Upaya Puskesmas bersama pelaksana melakukan pertemuan membahas kinerja
Upaya dan upaya perbaikan yang perlu dilakukan,
2. Penilaian
kinerja upaya dilakukan berdasaran indikator-indikator kinerja upaya
yang ditetapkan mengacu kepada kebijakan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
3. Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kinerja secara berkesinambungan,
4. Penanggungjawab
Upaya Puskesmas bersama dengan pelaksanan upaya menyusun rencana
perbaikan kinerja upaya berdasarkan hasil monitoring dan penilaian
kinerja upaya
5. Penanggungjawab Upaya Puskesmas bersama dengan pelaksana melakukan perbaikan kinerja secara berkesinambungan.
Kriteria
6.1.3.
Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya bertanggung jawab
dan menunjukkan peran serta mereka dalam memperbaiki kinerja dengan
memberikan pelayanan yang lebih baik kepada sasaran upaya.
Maksud dan Tujuan:
v Sesuai
dengan prinsip perbaikan mutu dan kinerja yang berfokus pada pelanggan,
maka semua pihak diharapkan berperan serta dalam upaya perbaikan
kinerja upaya. Kegiatan pemberdayaan pihak terkait tidak hanya
terbatas pada upaya-upaya kegiatan upaya, tetapi juga terhadap upaya
perbaikan mutu. Pihak terkait dapat dilibatkan dalam memberikan
masukan, ide-ide yang diperoleh dari survei, maupun keterlibatan
langsung dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan dalam upaya perbaikan
kinerja, dan ikut berperan dalam pelaksanaan kegiatan perbaikan kinerja
upaya.
Elemen Penilaian:
1. Keterlibatan lintas upaya dan lintas sektor terkait dalam pertemuan monitoring dan evaluasi kinerja upaya
2. Lintas upaya dan lintas sektor terkait memberikan saran-saran inovatif untuk perbaikan kinerja upaya
3. Lintas upaya dan lintas sektor terkait berperan aktif dalam penyusunan rencana perbaikan kinerja upaya
4. Lintas upaya dan lintas sektor terikait berperan aktif dalam pelaksanaan perbaikan kinerja upaya.
Kriteria
6.1.4. Ada upaya memberdayakan sasaran upaya untuk berperan serta dalam memperbaiki kinerja upaya .
Maksud dan Tujuan:
v Sesuai
dengan prinsip perbaikan mutu dan kinerja yang berfokus pada pelanggan,
maka sasaran upaya dan masyarakat diharapkan berperan serta dalam upaya
perbaikan mutu dan kinerja Upaya. Kegiatan pemberdayaan pengguna dan
masyarakat tidak hanya terbatas pada upaya-upaya kegiatan, tetapi juga
terhadap upaya perbaikan mutu. Masyarakat dapat dilibatkan dalam
memberikan masukan yang diperoleh dari survei, maupun keterlibatan
langsung dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Upaya dalam upaya
perbaikan mutu dan kinerja
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan
survey untuk memperoleh masukan dari tokoh masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat dan/atau sasaran upaya dalam upaya untuk perbaikan kinerja
upaya.
2. Dilakukan
pertemuan bersama dengan tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat
dan/atau sasaran upaya untuk memberikan masukan perbaikan kinerja upaya.
3. Ada keterlibatan tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan/atau sasaran upaya dalam perencanaan perbaikan kinerja upaya.
4. Ada
keterlibatan tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan/atau
sasaran upaya dalam pelaksanaan kegiatan perbaikan kinerja upaya
Kriteria
6.1.5. Kegiatan perbaikan kinerja upaya didokumentasikan
Maksud dan Tujuan:
Seluruh
rangkaian kegiatan perbaikan kinerja mulai dari monitoring dan
penilaian kinerja, analisis kinerja, penyusunan rencana perbaikan,
pelaksanaan perbaikan dan evaluasi terhadap kegiatan perbaikan kinerja
perlu didokumentasikan untuk menunjukkan kesinambungan proses perbaikan
kinerja dan merupakan sarana pembelajaran bagi Penanggungjawab upaya,
pelaksana upaya, lintas upaya dan lintas sector terkait.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur pendokumentasian kegiatan perbaikan kinerja upaya
2. Kegiatan perbaikan kinerja upaya didokumentasikan sesuai prosedur yang ditetapkan
3. Kegiatan perbaikan kinerja upaya disosialisasikan kepada pelaksana upaya, lintas upaya dan lintas sector terkait.
Kriteria
6.1.6.Puskesmas melakukan kaji banding (benchmarking) dengan Puskesmas lain tentang kinerja Upaya.
Maksud dan Tujuan:
Bila dimungkinkan kegiatan kaji
banding pengelolaan dan pelaksanaan upaya dengan Puskesmas
lain. Kegiatan kajibanding merupakan kesempatan untuk belajar dari
pengelolaan upaya dan pelaksanaan upaya di Puskesmas yang lain, dan akan
memberi manfaat bagi kedua belah pihak untuk perbaikan pelaksanaan
upaya.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggungjawab Upaya Puskesmas menyusun rencana kajibanding
2. Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksanan upaya menyusun instrumen kajibanding
3. Penanggungjawab Upaya Puskesmas bersama dengan pelaksana upaya melakukan kegiatan kajibanding
4. Penanggungjawab
Upaya Puskesmas bersama dengan pelaksana upaya mengidentifikasi peluang
perbaikan berdasarkan hasil kajibanding yang dituangkan dalam rencana
perbaikan kinerja upaya
5. Penanggungjawab Upaya Puskesmas bersama dengan pelaksana upaya melakukan perbaikan kinerja upaya
6. Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan evaluasi kegiatan kajibanding
7. Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan evaluasi terhadap perbaikan kinerja upaya setelah dilakukan kajibanding
Kriteria:
6.1.7. Puskesmas menjalankan upaya kesehatan ibu dan anak sesuai dengan kebijakan dari Dinas Kesehatan dan kebutuhan masyarakat
Maksud dan Tujuan:
v Upaya
kesehatan ibu dan anak di Puskesmas merupakan upaya preventif, promotif
dan deteksi dini untuk kasus-kasus risiko tinggi kehamilan dan
persalinan. Upaya KIA perlu direncanakan dan dilaksanakan dengan baik
sesuai dengan pedoman dan sesuai dengan kondisi spesifik daerah.
Elemen Penilaian:
1. Ada upaya KIA yang mengacu pada Pedoman dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
2. Terdapat indikator-indikator kinerja upaya KIA dan pencapaiannya
3. Upaya KIA disusun berdasar pencapaian kinerja upaya KIA di Puskesmas
4. Terdapat kerangka acuan pelaksanaan upaya KIA
5. Upaya KIA dilaksanakan sesuai dengan kerangka acuan
6. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan upaya KIA
Kriteria:
6.1.8. Puskesmas
melaksanakan upaya PONED (Pelayanan Obsatetri Neonatal Dasar) untuk
menurunkan angka kematian bayi dan meningkatkan kesehatan ibu
Maksud dan Tujuan:
v Dalam
upaya penuruan angka kematian bayi dan meningkatkan kesehatan ibu, maka
diharapkan pertolongan persalinan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
didukung dengan mekanisme rujukan dan kemampuan fasilitas rujukan yang
memadai. Puskesmas PONED merupakan fasilitas rujukan dasar dari bidan
di desa dan masyarakat untuk menangani awal kasus-kasus yang memerlukan
rujukan sesuai dengan kemampuan Puskesmas PONED. Puskesmas PONED wajib
melakukan rujukan ke rumah sakit PONEK untuk kasus-kasus emergensi yang
tidak dapat ditangani di Puskesmas dengan prosedur rujukan yang aman.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas berpartisipasi dan menyusun upaya PONED sesuai acuan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
2. Kepala Puskesmas berpartisipasi dalam menetapkan keseluruhan mekanisme pelaksanaan upaya PONED
3. Ada dukungan Pelaksanaan PONED dalam bentuk Kebijakan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
4. Terbentuk dan berfungsinya tim PONED Puskesmas
5. Terdapat upaya peningkatan kompetensi tim PONED
6. Terlaksananya fungsi rujukan PONED
7. Tersedia prosedur penanganan kasus-kasus emergensi obstetric dan neonatal yang dapat ditangani di Puskesmas PONED
8. Ada ketentuan dan prosedur untuk melakukan rujukan ke rumahsakit PONEK
9. Terlaksananya fungsi rujukan dari Puskesmas PONED ke RS PONEK untuk kasus-kasus yang ditak dapat ditangani di Puskesmas PONED
Kriteria:
6.1.9. Puskesmas melaksanakan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan pedoman penanganan HIV/AIDS di pelayanan dasar
Maksud dan Tujuan:
Sebagai
fasilitas kesehatan dasar, Puskesmas merupakan garda depan yang penting
dalam penanggulangan HIV/AIDS. Pelaksanaan penanggulangan HIV/AIDS di
Puskesmas dilakukan sesuai dengan kewenangan sebagai fasilitas pelayanan
kesehatan dasar. Upaya-upaya di Puskesmas lebih diarahkan pada
kegiatan promotif, preventif dan deteksi dini.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas berperan aktif dalam menyusun upaya penanggulangan HIV/AIDS di Puskesmas
2. Kepala
Puskesmas berperan aktif dalam menetapkan keseluruhan proses
pelaksanaan upaya penanggulan HIV/AIDS di Puskesmas sebagai fasilitas
pelayanan kesehatan dasar
3. Adanya tim penanggulangan HIV/AIDS di Puskesmas dengan upaya kerja tim
4. Dilaksanakannya upaya penanggulangan HIV/AIDS sesudai dengan upaya kerja tim
5. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan upaya
Kriteria:
6.1.10. Puskesmas melaksanakan upaya penanggulangan TB sesuai dengan strategi DOTS
Maksud dan Tujuan:
v Intervensi
penanggulangan TB dengan strategi DOTS telah dilaksanakan sejak tahun
1995 di Puskesmas yang merupakan penagamatan jangka pendek pelayanan
secara langsung pada penderita TB yang akan memberikan daya ungkit dalam
penemuan dan penanganan kasus TB di masyarakat.
Element Penilaian:
1. Adanya ketentuan di Puskesmas untuk menerapkan strategi DOTS dalam penanganan kasus TB
2. Dilaksanakannya strategi DOTS dalam penanganan kasus TB
3. Terdapat prosedur penanganan TB dengan strategi DOTS
4. Pelaksanaan penanganan kasus TB sesuai dengan prosedur
5. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan strategi DOTS di Puskesmas
6. Dilakukan tindak lanjut terhadap pelaksanaan strategi DOTS di Puskesmas
Bab VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)
Standar
7.1. Proses Pendaftaran Pasien.
Proses pendaftaran pasien memenuhi kebutuhan pelanggan dan didukung oleh sarana dan lingkungan yang memadai.
Kriteria
7.1.1. Prosedur pendaftaran dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan memperhatikan kebutuhan pelanggan
Maksud dan Tujuan:
vPuskesmas
perlu memperhatikan kebutuhan pasien dan menyesuaikannya dengan misi
dan sumber daya yang tersedia di Puskesmas. Keterangan yang didapat
tentang kebutuhan pasien dapat diperoleh pada saat pendaftaran. Jika
Puskesmas tidak dapat memenuhi kebutuhan pasien, maka dapat merujuk ke
fasilitas kesehatan yang lebih tinggi. Keselamatan pasien dan petugas
sudah harus diperhatikan sejak pertama pasien kontak dengan Puskesmas,
dengan demikian prosedur pendaftaran sudah mencerminkan penerapan upaya
keselamatan pasien, terutama dalam identifikasi pasien.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia prosedur pendaftaran.
2. Tersedia bagan alur pendaftaran
3. Petugas mengetahui dan mengikuti prosedur tersebut
4. Pelanggan mengetahui dan mengikuti alur yang ditetapkan
5. Terdapat cara mengetahui bahwa pelanggan puas terhadap proses pendaftaran
6. Terdapat tindaklanjut jika pelanggan tidak puas
7. Keselamatan pelanggan terjamin di tempat pendaftaran
Kriteria.
7.1.2. Informasi tentang pendaftaran tersedia dan terdokumentasi pada waktu pendaftaran
Maksud dan Tujuan:
v Pasien membutuhkan informasi yang jelas di tempat pendaftaran, oleh karena itu informasi pendaftaran harus tersedia dengan jelas yang dapat dengan mudah diakses dan dipahami oleh pasien. Penyediaan informasi kepada pasien memperhatikan latar belakang budaya dan bahasa yang dimiliki oleh pasien.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia media informasi tentang pendaftaran di tempat pendaftaran
2. Semua pihak yang membutuhkan informasi pendaftaran memperoleh informasi sesuai dengan yang dibutuhkan
3. Pelanggan
dapat memperoleh informasi lain tentang sarana pelayanan, antara lain
tarif, jenis pelayanan, rujukan, ketersediaan tempat tidur untuk
Puskesmas perawatan/rawat inap dan informasi lain yang dibutuhkan
4. Pelanggan mendapat tanggapan sesuai yang dibutuhkan ketika meminta informasi kepada petugas
5. Tersedia informasi tentang kerjasama dengan fasilitas rujukan lain
6. Tersedia informasi tentang bentuk kerjasama dengan fasilitas rujukan lain
Kriteria
7.1.3. Hak dan kewajiban pasien, keluarga, dan petugas dipertimbangkan dan diinformasikan pada saat pendaftaran.
Maksud dan Tujuan:
v Pimpinan
Puskesmas bertanggung jawab atas kebijakan pemberian pelayanan kepada
pasien. Pimpinan Puskesmas harus mengetahui dan mengerti hak dan
kewajiban petugas, pasien dan keluarganya, serta tanggung jawab
Puskesmas sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Kemudian pimpinan wajib mengarahkan untuk memastikan agar seluruh
petugas bertanggungjawab melindungi hak dan kewajiban tersebut. Untuk
melindungi secara efektif dan mengedepankan hak pasien, pimpinan bekerja
sama dan berusaha memahami tanggungjawab mereka dalam hubungannya
dengan komunitas yang dilayani, sedangkan petugas yang melayani dijamin
akan memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya sebagaimana
ditetapkan.
v Hak
pasien dan keluarga merupakan salah satu elemen dasar dari proses
pelayanan di Puskesmas, yang melibatkan petugas, Puskesmas, pasien dan
keluarga. Oleh karena itu, kebijakan dan prosedur harus ditetapkan dan
dilaksanakan untuk menjamin bahwa petugas Puskesmas yang terkait dalam
pelayanan pasien memberi respon terhadap hak pasien dan keluarga, ketika
mereka melayani pasien. Hak pasien tersebut perlu dipahami baik oleh
pasien maupun oleh petugas yang memberikan pelayanan, oleh karena itu
pasien perlu mendapatkan informasi tentang hak dan kewajiban pasien
sejak proses pendaftaran.
Elemen Penilaian:
1. Hak
dan kewajiban pasien/keluarga diinformasikan selama proses pendaftaran
dengan cara dan bahasa yang dipahami oleh pasien dan/keluarga
2. Hak dan kewajiban pasien/keluarga diperhatikan oleh petugas selama proses pendaftaran
3. Terdapat upaya agar pasien/keluarga dan petugas memahami hak dan kewajiban masing-masing
4. Pendaftaran dilakukan oleh petugas yang terlatih dengan memperhatikan hak-hak pasien/ keluarga pasien
5. Terdapat kriteria petugas yang bertugas di ruang pendaftaran
6. Petugas tersebut bekerja dengan efisien, ramah, dan responsif terhadap kebutuhan pelanggan
7. Terdapat mekanisme
koordinasi petugas di ruang pendaftaran dengan unit lain/ unit terkait
agar pasien/keluarga pasien memperoleh pelayanan
8. Terdapat upaya Puskemas memenuhi hak dan kewajiban pasien/keluarga, dan petugas dalam proses pemberian pelayanan di Puskesmas
Kriteria
7.1.4. Tahapan pelayanan klinis diinformasikan kepada pasien untuk menjamin kesinambungan pelayanan.
Maksud dan Tujuan:
v Pasien
mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang tahapan pelayanan
klinis yang akan dilalui mulai dari proses kajian sampai
pemulangan. Informasi tentang tahapan pelayanan yang ada di Puskesmas
perlu diinformasikan kepada pasien untuk menjamin kesinambungan
pelayanan. Informasi tersebut termasuk apabila pasien perlu dirujuk ke
fasilitas yang lebih tinggi dalam upaya menjamin kesinambungan
pelayanan. Tahapan
pelayanan klinis adalah tahapan pelayanan sejak mendaftar, diperiksa
sampai dengan meninggalkan tempat pelayanan dan tindak lanjut di rumah
jika diperlukan.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia tahapan dan prosedur pelayanan klinis yang dipahami oleh petugas
2. Sejak awal pasien/keluarga memperoleh informasi dan paham terhadap tahapan dan prosedur pelayanan klinis
3. Tersedia daftar jenis pelayanan di Puskesmas berserta jadual pelayanan
4. Terdapat
kerjasama dengan sarana kesehatan lain untuk menjamin kelangsungan
pelayanan klinis (rujukan klinis, rujukan diagnostik, dan rujuakn
konsultatif)
Kriteria:
7.1.5. Kendala fisik, bahasa, budaya dan penghalang lain dalam memberikan pelayanan diusahakan dikurangi.
Maksud dan Tujuan:
v Puskesmas
sering melayani berbagai populasi masyarakat, yang diantaranya
mempunyai keterbatasan, antara lain: lanjut usia, cacat fisik, bicara
dengan berbagai bahasa dan dialek, budaya yang berbeda atau ada
penghalang lainnya yang membuat proses asesmen dan penerimaan asuhan sangat sulit.
Kesulitan atau hambatan tersebut perlu diantisipasi dan dilakukan
upaya untuk mengurangi dan menghilangkan kesulitan atau hambatan
tersebut pada saat pendaftaran. Dampak dari rintangan tersebut perlu
diminimalkan dalam memberikan pelayanan.
Elemen penilaian:
1. Pimpinan dan staf Puskesmas mengidentifikasi hambatan bahasa, budaya, kebiasaan, dan penghalang yang paling sering terjadi pada masyarakat yang dilayani
2. Ada upaya tindak lanjut untuk mengatasi atau membatasi hambatan pada waktu pasien membutuhkan pelayanan di Puskesmas.
3. Upaya tersebut telah dilaksanakan.
Standar
7.2. Pengkajian
Kajian awal dilakukan secara paripurna untuk mendukung rencana dan pelaksanaan pelayanan.
Kriteria
7.2.1. Proses kajian awal dilakukan secara paripurna, mencakup berbagai kebutuhan dan harapan pasien/keluarga.
Maksud dan Tujuan:
v Ketika
pasien diterima di Puskesmas untuk memperoleh pelayanan perlu dilakukan
kajian awal yang lengkap dalam menetapkan alasan kenapa pasien perlu
mendapat pelayanan klinis di Puskesmas. Pada tahap ini, Puskesmas
membutuhkan informasi khusus dan prosedur untuk mendapat informasi,
tergantung pada kebutuhan pasien dan jenis pelayanan yang harus
diberikan. Kebijakan dan prosedur harus ditetapkan tentang bagaimana
proses ini dilaksanakan, informasi apa yang harus dikumpulkan dan
didokumentasikan.
v Agar
kajian kebutuhan pasien konsisten, Puskesmas menetapkan dalam
kebijakan, isi minimal dari kajian yang harus dilaksanakan oleh dokter,
bidan dan perawat. Kajian dilaksanakan oleh setiap disiplin dalam
lingkup praktek, profesi, perizinan, undang-undang dan peraturan terkait
atau sertifikasi. Hanya mereka yang kompeten dan berwenang yang
melaksanakan kajian. Setiap formulir kajian yang digunakan mencerminkan
kebijakan ini.
Elemen Penilaian:
1. Terdapat
prosedur pengkajian awal yang paripurna (meliputi
anamesis/alloanamnesis, pemeriksan fisik dan pemeriksaan penunjang serta
kajian sosial) untuk mengidentifikasi berbagai kebutuhan dan harapan
pasien dan keluarga pasien mencakup pelayanan medis, penunjang medis dan
keperawatan
2. Proses kajian dilakukan oleh tenaga yang kompeten untuk melakukan kajian
3. Pemeriksaan dan diagnosis mengacu pada standar profesi dan standar asuhan
4. Prosedur pengkajian yang ada menjamin tidak terjadi pengulangan yang tidak perlu
Kriteria
7.2.2. Hasil kajian dicatat dalam catatan medis dan mudah diakses oleh petugas yang bertanggung-jawab terhadap pelayanan pasien
Maksud dan Tujuan:
v Untuk
menjamin kesinambungan pelayanan, maka hasil kajian harus dicatat dalam
rekam medis pasien. Informasi yang ada dalam rekam medis harus mudah
diakses oleh petugas yang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan
kepada pasien, agar informasi tersebut dapat digunakan pada saat
dibutuhkan demi menjamin kesinambungan dan keselamatan pasien. Rekam
medis pasien adalah cataran tentang segala sesuatu yang berhubungan
dengan pelayanan medis, penunjang medis dan keperawatan
v Temuan
pada kajian awal dapat digunakan untuk menegakkan diagnosis dan
menetapkan pelayanan/tindakan sesuai kebutuhan serta rencana tindak
lanjut dan evaluasinya.
v Temuan dan kejian awal juga dapat digunakan untuk membuat keputusan perlunya review/kajian ulang pada situasi yang meragunakan Oleh
karena itu sangat perlu bahwa kajian medis, kajian penunjang medis,
kajian keperawatan dan kajian lain yang berarti, didokumentasikan dengan
baik. Hasil kajian ini harus dapat dengan cepat dan mudah ditemukan
kembali dalam rekam medis atau dari lokasi lain yang ditentukan standar
dan digunakan oleh petugas yang melayani pasien.
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan identifikasi informasi apa saja yang dibutuhkan dalam pengkajian dan harus dicatat dalam rekam medis
2. Informasi tersebut meliputi informasi yang dibutuhkan untuk kajian medis, kajian keperawatan, dan kajian lain yang diperlukan
3. Dilakukan
koordinasi dengan petugas kesehatan yang lain untuk menjamin perolehan
dan pemanfaatan informasi tersebut secara tepat waktu
Kriteria
7.2.3. Pasien dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera diberikan prioritas untuk asesmen dan pengobatan.
Maksud dan Tujuan:
v Pasien dengan dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera emergensi, diidentifikasi dengan proses triase. Bila telah diidentifikasi sebagai keadaan dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera (seperti infeksi melalui udara/airborne), pasien ini sesegera mungkin diperiksa dan mendapat asuhan. Pasien-pasien tersebut didahulukan diperiksa dokter sebelum pasien yang lain, mendapat pelayanan diagnostik sesegera mungkin dan diberikan pengobatan sesuai dengan kebutuhan.
v Pasien harus distabilkan terlebih dahulu sebelum dirujuk yaitu bila Puskesmas tidak dapat menyediakan kebutuhan pasien dengan kondisi emergensi dan pasien memerlukan rujukan ke pelayanan yangmempunyai kemampuan lebih tinggi.
Elemen penilaian:
1. Petugas Gawat Darurat Puskesmas melaksanakan proses triase untuk memprioritaskan pasien dengan kebutuhan emergensi.
2. Petugas tersebut dilatih menggunakan kriteria ini.
3. Pasien diprioritaskan atas dasar urgensi kebutuhan.
4. Pasien emergensi diperiksa dan dibuat stabil terlebih dahulu sesuai kemampuan Puskesmas sebelum dirujuk ke pelayanan yang mempunyai kemampuan lebih tinggi
Standar
7.3. Keputusan Layanan Klinis.
Hasil kajian awal pasien dianalisis oleh petugas kesehatan profesional dan/atau tim kesehatan antar profesi yang digunakan untuk menyusun keputusan layanan klinis.
Kriteria
7.3.1. Tenaga
kesehatan dan/atau tim kesehatan antar profesi yang profesional
melakukan kajian awal untuk menetapkan diagnosis medis dan diagnosis
keperawatan
Maksud dan Tujuan:
v Kajian
hanya boleh dilakukan oleh tenaga professional yang kompeten. Proses
kajian tersebut dapat dilakukan secara individual atau jika diperlukan
oleh tim kesehatan antar profesi yang terdiri dari dokter, dokter gigi,
perawat, bidan, dan tenaga kesehatan yang lain sesuai dengan kebutuhan
pasien. Kajian awal tersebut memberikan informasi untuk :
v Memahami pelayanan apa yang dicari pasien
v Menetapkan diagnosis awal
v Mengetahui riwayat pasien terhadap pengobatan sebelumnya
v Memahami respon pasien terhadap pengobatan sebelumnya
v Memilih jenis pelayanan/tindakan yang terbaik bagi pasien serta rencana tindak lanjut dan evaluasi
Elemen Penilaian:
1. Kajian dilakukan oleh tenaga kesehatan yang profesional dan kompeten
2. Tersedia tim kesehatan antar profesi yang profesional untuk melakukan kajian jika diperlukan penanganan secara tim
- Terdapat kejelasan proses pendelegasian wewenang secara tertulis (apabila petugas tidak sesuai kewenangannya)
- Petugas yang diberi kewenangan telah mengikuti pelatihan yang memadai, apabila tidak tersedia tenaga kesehatan profesional yang memenuhi persyaratan
Kriteria
7.3.2. Terdapat peralatan dan tempat yang memadai untuk melakukan kajian awal pasien
Maksud dan Tujuan:
Elemen Penilaian:
1. Tersedia peralatan dan tempat pemeriksaan yang memadai untuk melakukan pengkajian awal pasien secara paripurna
2. Ada jaminan kualitas terhadap peralatan di tempat pelayanan
3. Peralatan dan sarana pelayanan yang digunakan menjamin keamanan pasien dan petugas
Standar
7.4. Rencana Layanan Klinis.
Rencana
tindakan dan pengobatan serta rencana layanan terpadu jika diperlukan
penanganan oleh tim kesehatan antar profesi disusun dengan tujuan yang
jelas, terkoordinasi dan melibatkan pasien/keluarga.
Kriteria
7.4.1.
Terdapat prosedur yang efektif untuk menyusun rencana layanan baik
layanan medis maupun layanan terpadu jika pasien membutuhkan penanganan
oleh tim kesehatan yang terkoordinasi.
Maksud dan Tujuan:
v Rencana layanan ditetapkan berdasarkan hasil kajian yang dinyatakan dalam bentuk diagnosis. Dalam menyusun rencana layanan perlu
dipandu oleh kebijakan dan prosedur yang jelas sesuai dengan kebutuhan
pasien dan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan. Outcome
klinis tergantung dari ketepatan dalam penyusunan rencana layanan yang
sesuai dengan kondisi pasien dan standar pelayanan klinis.
Elemen Penilaian:
1. Terdapat kebijakan dan prosedur yang jelas untuk menyusun rencana layanan medis dan rencana layanan terpadu jika diperlukan penanganan secara tim.
2. Setiap
petugas yang terkait dalam pelayanan klinis mengetahui kebijakan dan
prosedur tersebut serta menerapkan dalam penyusunan rencana terapi
dan/atau rencana layanan terpadu
3. Dilakukan evaluasi kesesuaian pelaksanaan rencana terapi dan/atau rencana asuhan dengan kebijakan dan prosedur
4. Dilakukan tindak lanjut jika terjadi ketidaksesuaian antara rencana layanan dengan kebijakan dan prosedur
5. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil tindak lanjut.
Kriteria
7.4.2. Rencana layanan klinis disusun bersama pasien dengan memperhatikan kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan tata nilai budaya pasien.
Maksud dan Tujuan:
v Pasien
mempunyai hak untuk mengambil keputusan terhadap layanan yang akan
diperoleh. Pasien/keluarga diberi peluang untuk bekerjasama dalam
menyusun rencana layanan klinis yang akan dilakukan. Dalam menyusun
rencana layanan tersebut harus memperhatikan kebutuhan biologis,
psikologis, social, spiritual dan memperhatikan nilai-nilai budaya yang
dimiliki oleh pasien.
Elemen Penilaian:
1. Petugas kesehatan dan/atau tim kesehatan melibatkan pasien dalam menyusun rencana layanan
2. Rencana layanan disusun untuk setiap pasien dengan kejelasan tujuan yang ingin dicapai
3. Penyusunan rencana layanan tersebut mempertimbangkan kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan tata nilai budaya pasien
4. Bila memungkinkan dan tersedia, pasien/keluarga pasien diperbolehkan untuk memilih tenaga/ profesi kesehatan
Kriteria
7.4.3. Rencana layanan terpadu disusun secara komprehensif oleh tim kesehatan antar profesi dengan kejelasan tanggung jawab dari masing-masing anggotanya.
Maksud dan Tujuan:
v Pada kondisi tertentu pasien membutuhkan layanan yang melibatkan tim kesehatan. Rencana layanan terpadu meliputi: tujuan layanan yang
akan diberikan, pendidikan kesehatan pada pasien dan/atau keluarga
pasien, jadual kegiatan, sumber daya yang akan digunakan, dan kejelasan
tanggung jawab tiap anggota tim kesehatan dalam melaksanakan layanan.
Elemen Penilaian:
1. Layanan dilakukan secara paripurna untuk mencapai hasil yang diinginkan oleh tenaga kesehatan dan pasien/keluarga pasien
2. Rencana layanan tersebut disusun dengan tahapan waktu yang jelas
3. Rencana layanan tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia
4. Risiko yang mungkin terjadi pada pasien dipertimbangkan sejak awal dalam menyusun rencana layanan
5. Efek samping dan risiko pengobatan diinformasikan
6. Rencana layanan tersebut didokumentasikan dalam rekam medis
7. Rencana layanan yang disusun juga memuat pendidikan/penyuluhan pasien.
Kriteria
7.4.4. Persetujuan tindakan medik diminta sebelum pelaksanaan tindakan bagi yang membutuhkan persetujuan tindakan medik.
Maksud dan Tujuan:
v Salah satu cara melibatkan pasien dalam pengambilan keputusan tentang pelayanan yang diterimanya adalah dengan cara memberikan informed consent/informed choice.
Untuk menyetujui/memilih tindakan, pasien harus diberi
penjelasan/konseling tentang hal yang berhubungan dengan pelayanan yang
direncanakan, karena diperlukan untuk suatu keputusan persetujuan.
v lnformed consent dapat
diperoleh pada berbagai titik waktu dalam proses pelayanan. Misalnya,
informed consent diperoleh ketika pasien masuk rawat inap dan sebelum
suatu tindakan atau pengobatan tertentu yang berisiko. Proses
persetujuan ditetapkan dengan jelas oleh Puskesmas dalam kebijakan dan
prosedur, yang mengacu kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku.
v Pasien
dan keluarga dijelaskan tentang tes/tindakan, prosedur, dan pengobatan
mana yang memerlukan persetujuan dan bagaimana mereka dapat memberikan
persetujuan (misalnya, diberikan secara lisan, dengan menandatangani
formulir persetujuan, atau dengan cara lain). Pasien dan keluarga
memahami siapa yang dapat memberikan persetujuan selain pasien. Petugas
Pelaksana Tindakan yang diberi kewenangan telah terlatih untuk
memberikan penjelasan kepada pasien dan mendokumentasikan persetujuan
tersebut
Elemen Penilaian:
1. Pasien/keluarga pasien memperoleh informasi mengenai tindakan medis/pengobatan tertentu yang berisiko yang akan dilakukan
2. Tersedia formulir persetujuan tindakan medis/pengobatan tertentu yang berisiko
3. Tersedia prosedur untuk memperoleh persetujuan tersebut
4. Pelaksanaan informed consent didokumentasikan.
5. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan informed consent.
Standar
7.5. Rencana rujukan.
Rujukan sesuai kebutuhan pasien ke sarana pelayanan lain diatur dengan prosedur yang jelas.
Kriteria
7.5.1. Terdapat prosedur rujukan yang jelas
Maksud dan Tujuan:
v Jika
kebutuhan pasien tidak dapat dipenuhi oleh Puskesmas, maka pasien harus
dirujuk ke fasilitas kesehatan yang mampu menyediakan pelayanan yang
dibutuhkan oleh pasien. Proses rujukan harus diatur dengan kebijakan dan
prosedur yang jelas sehingga pasien dijamin memperoleh pelayanan yang
dibutuhkan di tempat rujukan pada saat yang tepat.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia prosedur rujukan yang jelas serta jejaring fasilitas rujukan
2. Proses rujukan dilakukan berdasarkan kebutuhan pasien untuk menjamin kelangsungan layanan
3. Tersedia prosedur mempersiapkan pasien/ keluarga pasien untuk dirujuk
4. Dilakukan
komunikasi dengan fasilitas kesehatan yang menjadi tujuan rujukan untuk
memastikan kesiapan fasilitas tersebut untuk menerima rujukan.
Kriteria
7.5.2. Rencana rujukan dan kewajiban masing-masing dipahami oleh tenaga kesehatan dan pasien/keluarga pasien
Maksud dan Tujuan:
v Pasien/keluarga
pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang rencana
rujukan. Informasi tentang rencana rujukan harus disampaikan dengan
cara yang mudah dipahami oleh pasien/keluarga pasien. Informasi tentang
rencana rujukan diberikan kepada pasien/keluarga pasien untuk menjamin
kesinambungan pelayanan. Informasi yang perlu disampaikan kepada pasien
meliputi: alasan rujukan, fasilitas kesehatan yang dituju, termasuk
pilihan fasilitas kesehatan lainnya, jika ada, sehingga pasien/keluarga
dapat memutuskan fasilitas yang mana yang dipilih, serta kapan rujukan
harus dilakukan.
Elemen Penilaian:
1. Informasi tentang rujukan disampaikan dengan cara yang mudah dipahami oleh pasien/keluarga pasien
2. Informasi tersebut mencakup alasan rujukan, sarana tujuan rujukan, dan kapan rujukan harus dilakukan
3. Dilakukan kerjasama dengan fasilitas kesehatan lain untuk menjamin kelangsungan asuhan
Kriteria
7.5.3. Fasilitas
rujukan penerima diberi resume tertulis mengenai kondisi klinis pasien
dan tindakan yang telah dilakukan oleh Puskesmas pada saat mengirim
pasien.
Maksud dan Tujuan:
v Untuk memastikan kontinuitas pelayanan, informasi mengenai kondisi pasien dikirim bersama pasien. Salinan resume pasien tersebut diberikan kepada fasilitas kesehatan penerima rujukan bersama dengan pasien. Resume tersebut memuat kondisi klinis pasien, prosedur dan pemeriksaan yang telah dilakukan dan kebutuhan pasien lebih lanjut.
Elemen penilaian
1. Informasi klinis pasien atau resume klinis pasien dikirim ke fasilitas kesehatan penerima rujukan bersama pasien.
2. Resume klinis memuat kondisi pasien.
3. Resume klinis memuat prosedur dan tindakan-tindakan lain yang telah dilakukan
4. Resume klinis memuat kebutuhan pasien akan pelayanan lebih lanjut
Kriteria
7.5.4. Selama proses rujukan pasien secara langsung, staf yang kompeten terus memonitor kondisi pasien.
Maksud dan Tujuan:
Elemen penilaian
1. Selama proses rujukan secara langsung semua pasien selalu dimonitor oleh staf yang kompeten.
2. Kompetensi staf yang melakukan monitor sesuai dengan kondisi pasien.
Standar
7.6. Pelaksanaan layanan
Pelaksanaan layanan dipandu oleh kebijakan, prosedur, dan peraturan yang berlaku.
Kriteria
7.6.1. Pedoman pelayanan dipakai sebagai dasar untuk melaksanakan layanan klinis
Maksud dan Tujuan:
v Sebelum layanan dilaksanakan, pasien/keluarga perlu memperoleh informasi yang jelas tentang rencana layanan, dan memberikan persetujuan tentang rencana layanan yang akan diberikan, dan jika diperlukan dituangkan dalam dokumen informed consent/informed choice. Pelaksanaan layanan harus
dipandu dengan standard pelayanan yang berlaku di Puskesmas, sesuai
dengan kemampuan Puskesmas dengan referensi yang jelas, dan bila
memungkinkan berbasis evidens terkini yang tersedia untuk memperoleh
outcome klinis yang optimal. Untuk menjamin kesinambungan pelayanan,
pelaksanaannya harus dicatat dalam rekam medis pasien.
v Pelaksanaan
pelayanan klinis dilakukan sesuai rencana asuhan dengan menggunakan
pedoman atau standard yang berlaku, algoritme, contoh: tatalaksana
balita sakit dengan pendekatan MTBS.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia pedoman dan prosedur pelayanan klinis
2. Penyusunan dan penerapan rencana layanan mengacu pada pedoman dan prosedur yang berlaku
3. Layanan dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan prosedur yang berlaku
4. Layanan diberikan sesuai dengan rencana layanan
5. Layanan yang diberikan kepada pasien didokumentasikan
6. Perubahan rencana layanan dilakukan berdasarkan perkembangan pasien.
7. Perubahan tersebut dicatat dalam rekam medis
8. Jika
diperlukan tindakan medis, pasien/keluarga pasien memperoleh informasi
sebelum memberikan persetujuan mengenai tindakan yang akan dilakukan
yang dituangkan dalam informed consent.
Kriteria
7.6.2. Pelaksanaan layanan bagi pasien gawat darurat dan/atau berisiko tinggi dipandu oleh kebijakan dan prosedur yang berlaku
Maksud dan Tujuan:
v Kasus-kasus yang termasuk gawat darurat dan/atau berisiko tinggi perlu diidentifikasi, dan ada kejelasan kebijakan dan prosedur dalam pelayanan pasien gawat darurat 24 jam
v Penanganan
kasus-kasus berisiko tinggi yang memungkinkan terjadinya penularan baik
bagi petugas maupun pasien yang lain perlu diperhatikan sesuai dengan
panduan dari Kementerian Kesehatan.
Elemen Penilaian:
1. Kasus-kasus gawat darurat dan/atau berisiko tinggi yang biasa terjadi diidentifikasi
2. Tersedia kebijakan dan prosedur penanganan pasien gawat darurat (emergensi)
3. Tersedia kebijakan dan prosedur penanganan pasien berisiko tinggi
4. Terdapat kerjasama dengan sarana kesehatan yang lain, apabila tidak tersedia pelayanan gawat darurat 24 jam
5. Tersedia
prosedur pencegahan (kewaspadaan universal) terhadap terjadinya infeksi
yang mungkin diperoleh akibat pelayanan yang diberikan baik bagi
petugas maupun pasien dalam penanganan pasien berisiko tinggi.
Kriteria:
7.6.3. Penanganan, penggunaan, dan pemberian darah dan produk darah dipandu dengan kebijakan dan prosedur yang jelas.
Maksud dan Tujuan:
v Penggunaan
dan pemberian darah atau produk darah merupakan kegiatan yang berisiko
tinggi, oleh karena itu perlu dipandu dengan kebijakan dan prosedur yang
jelas.
Elemen Penilaian:
1. Penanganan, penggunaan dan pemberian darah dan produk darah diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang baku
2. Darah dan produk darah diberikan sesuai kebijakan dan prosedur
Kriteria
7.6.4. Hasil pemantauan pelaksanaan layanan digunakan untuk menyesuaikan rencana layanan.
Maksud dan Tujuan:
v Untuk mengetahui mutu layanan yang diberikan perlu dilakukan penilaian. Penilaian tersebut dilakukan dengan pengukuran dan analisis terhadap indicator-indikator klinis yang ditetapkan. Hasil dan rekomendasi dari penilaian tersebut harus ditindaklanjuti sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan klinis. Penilaian hasil layanan secara kuantitatif antara lain adalah: indikator klinik, survei kepuasan pasien; sedangkan penilaian secara kualitatif adalah deskripsi pengalaman pasien/keluarga pasien, pendapat, dan persepsi pasien terhadap pelayanan.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan Indikator untuk memantau dan menilai pelaksanaan layanan klinis.
2. Pemantauan dan penilaian terhadap layanan klinis dilakukan secara kuantitatif maupun kualitatif
3. Tersedia data yang dibutuhkan untuk mengetahui pencapaian tujuan dan hasil pelaksanaan layanan klinis
4. Dilakukan analisis terhadap indikator yang dikumpulkan
5. Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil analisis tersebut untuk perbaikan layanan klinis.
Kriteria
7.6.5. Seluruh petugas kesehatan memperhatikan dan menghargai kebutuhan dan hak pasien selama pelaksanaan layanan
Maksud dan Tujuan:
v Selama proses pelaksanaan layanan pasien, petugas kesehatan harus memperhatikan dan menghargasi
kebutuhan dan hak pasien. Kebutuhan dan keluhan pasien diidentifikasi
selama proses pelaksanaan layanan. Puskesmas menetapkan kebijakan dan
prosedur untuk mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan pasien/keluarga
pasien, menindaklanjuti, dan menggunakan informasi tersebut untuk
perbaikan.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia prosedur untuk mengidentifikasi keluhan pasien/keluarga pasien sesuai dengan kebutuhan dan hak pasien selama pelaksanaan asuhan
2. Tersedia prosedur untuk menangani dan menindaklanjuti keluhan tersebut
3. Keluhan pasien/keluarga pasien ditindak lanjuti
4. Dilakukan dokumentasi tentang keluhan dan tindak lanjut keluhan pasien/keluarga pasien.
Kriteria
7.6.6. Pelaksanaan layanan dilakukan untuk menjamin kelangsungan dan menghindari pengulangan yang tidak perlu
Maksud dan Tujuan:
v Pelayanan
klinis harus diberikan dengan efektif dan efisien. Dalam perencanaan
maupun pelaksanaan nya harus menghindari pengulangan yang tidak perlu.
Untuk itu diperlukan upaya pendukung yang sesuai dengan kemampuan
Puskesmas, dan dipadukan sebagai hasil kajian dalam merencanakan dan
melaksanakan layanan klinis bagi pasien.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu dalam pelaksanaan layanan
2. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk menjamin kesinambungan pelayanan
3. Layanan klinis dan pelayanan penunjang yang dibutuhkan dipadukan dengan baik, sehingga tidak terjadi pengulangan yang tidak perlu.
Kriteria
7.6.7.
Pasien dan keluarga pasien memperoleh penjelasan tentang hak dan
tanggung jawab mereka berhubungan dengan penolakan atau tidak
melanjutkan pengobatan, termasuk penolakan untuk dirujuk ke fasilitas
kesehatan yang lebih memadai.
Maksud dan Tujuan:
v Pasien atau mereka yang membuat keputusan atas nama pasien, dapat memutuskan untuk tidak melanjutkan pelayanan atau pengobatan yang direncanakan atau
meneruskan pelayanan atau pengobatan setelah kegiatan dimulai, termasuk
menolak untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai.
v Pemberi pelayanan wajib memberitahukan pasien dan keluarganya tentang hak mereka untuk membuat keputusan, potensi hasil
dari keputusan tersebut dan tanggung jawab mereka berkenaan dengan
keputusan tersebut. Pasien dan keluarganya diberitahu tentang alternatif
pelayanan dan pengobatan.
Elemen Penilaian:
1. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang hak mereka untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan.
2. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang konsekuensi dari keputusan mereka.
3. Petugas
pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang
tanggung jawab mereka berkaitan dengan keputusan tersebut.
4. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tersedianya alternatif pelayanan dan pengobatan.
Standar
7.7. Pelayanan anestesi lokal, sedasi dan Pembedahan
Tersedia pelayanan anestesi sederhana dan pembedahan minor untuk memenuhi kebutuhan pasien
Kriteria
7.7.1. Pelayanan
anestesi lokal dan sedasi di Puskesmas dilaksanakan memenuhi standar di
Puskesmas, standar nasional, undang-undang, dan peraturan serta standar
profesi sesuai dengan kebutuhan pasien
Maksud dan Tujuan:
v Dalam
pelayanan rawat jalan maupun rawat inap di Puskesmas terutama pelayanan
gawat darurat, pelayanan gigi, dan keluarga berencana kadang-kadang
memerlukan tindakan bedah minor yang membutuhkan lokal anestesi dan
sedasi. Pelaksanaan lokal anestesi dan sedasi tersebut harus memenuhi
standar dan peraturan yang berlaku, serta kebijakan dan prosedur yang
berlaku di Puskesmas.
v Kebijakan dan prosedur memuat:
· Penyusunan rencana termasuk identifikasi perbedaan antara dewasa dan anak atau pertimbangan khusus
· Dokumentasi yang diperlukan untuk dapat bekerja dan berkomunikasi efektif
· Persyaratan persetujuan khusus
· Frekuensi dan jenis monitoring pasien yang diperlukan
· Kualifikasi dan keterampilan petugas pelaksana
· Ketersediaan dan penggunaan peralatan anestesi
v Persyaratan kompetensi:
· Tehnik melakukan lokal anestesi dan sedasi
· Monitoring yang tepat
· Respons terhadap komplikasi
· Penggunaan zat-zat reversal
· Bantuan hidup dasar
Elemen Penilaian:
- Tersedia pelayanan anestesi lokal dan sedasi sesuai kebutuhan di Puskesmas
- Pelayanan anestesi lokal dan sedasi dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten
- Pelaksanaan anestesi lokal dan sedasi dipandu dengan kebijakan dan prosedur yang jelas
- Selama pemberian anestesi lokal dan sedasi petugas melakukan monitoring status fisiologi pasien
- Anestesi lokal dan sedasi, tehnik anestesi lokal dan sedasi ditulis dalam rekam medis pasien
Kriteria
7.7.2. Pelayanan
bedah di Puskesmas direncanakan dan dilaksanakan memenuhi standar di
Puskesmas, standar nasional, undang-undang, dan peraturan serta standar
profesi sesuai dengan kebutuhan pasien
Maksud dan Tujuan:
v Dalam
pelayanan rawat jalan maupun rawat inap di Puskesmas terutama pelayanan
gawat darurat, pelayanan gigi, dan keluarga berencana kadang-kadang
memerlukan tindakan bedah minor yang membutuhkan anestesi. Pelaksanaan
bedah minor tersebut harus memenuhi standar dan peraturan yang berlaku,
serta kebijakan dan prosedur yang berlaku di Puskesmas.
Elemen Penilaian:
- Dokter atau dokter gigi yang akan melakukan pembedahan minor melakukan kajian sebelum melaksanakan pembedahan
- Dokter atau dokter gigi yang akan melakukan pembedahan minor merencanakan asuhan pembedahan berdasar hasil kajian.
- Dokter atau dokter gigi yang akan melakukan pembedahan minor menjelaskan risiko, manfaat, komplikasi potensial, dan alternatif kepada pasien/keluarga pasien
- Sebelum melakukan tindakan harus mendapatkan persetujuan dari pasien/keluarga pasien
- Pembedahan dilakukan berdasarkan prosedur yang ditetapkan
- Laporan/catatan operasi dituliskan dalam rekam medis
- Status fisiologi pasien dimonitor terus menerus selama dan segera setelah pembedahan dan dituliskan dalam rekam medis
Standar
7.8. Penyuluhan/pendidikan kesehatan dan konseling kepada pasien/keluarga.
Penyuluhan kepada pasien/keluarga pasien mendukung peran serta mereka dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan layanan.
Kriteria
7.8.1. Pasien/keluarga memperoleh penyuluhan kesehatan dengan pendekatan yang komunikatif dan bahasa yang mudah dipahami
Maksud dan Tujuan:
v Untuk
meningkatkan outcome klinis yang optimal perlu ada kerjasama antara
petugas kesehatan dan pasien/keluarga. Pasien/keluarga perlu mendapatkan
penyuluhan kesehatan dan edukasi yang terkait dengan penyakit dan
kebutuhan klinis pasien, oleh karena itu penyuluhan dan pendidikan
pasien/keluarga perlu dipadukan dalam pelayanan klinis. Pendidikan dan
penyuluhan kepada pasien termasuk perilaku hidup bersih dan sehat
(PHBS). Agar penyuluhan dan pendidikan pasien/keluarga dilaksanakan
dengan efektif maka dilakukan dengan pendekatan komunikasi interpersonal
antara pasien dan petugas kesehatan, dan menggunakan bahasan yang mudah
dipahami oleh pasien/keluarga.
Elemen Penilaian:
1. Penyusunan dan pelaksanaan layanan mencakup aspek penyuluhan kesehatan pasien/keluarga pasien
2. Pedoman/materi
penyuluhan kesehatan mencakup informasi mengenai penyakit, penggunaan
obat, peralatan medik, aspek etika di Puskesmas dan PHBS.
3. Tersedia metode dan media penyuluhan/pendidikan kesehatan bagi pasien dan keluarga dengan memperhatikan kondisi sasaran/penerima informasi (misal bagi yang tidak bisa membaca
4. Dilakukan penilaian
terhadap efektivitas penyampaian informasi kepada pasien/keluarga
pasien agar mereka dapat berperan aktif dalam proses layanan dan memahami konsekuensi layanan yang diberikan
Standar
7.9. Makanan dan Terapi Nutrisi *)
Pemberian makanan dan terapi nutrisi sesuai dengan kebutuhan pasien dan ketentuan yang berlaku
Kriteria
7.9.1. Pilihan
berbagai variasi makanan yang sesuai dengan status gizi pasien dan
konsisten dengan asuhan klinisnya tersedia secara reguler.
Maksud dan Tujuan
v Makanan
dan nutrisi yang memadai penting bagi kondisi kesehatan dan proses
pemulihan pasien. Makanan yang sesuai dengan umur pasien, budaya pasien
dan preferensi diet, rencana pelayanan, harus tersedia secara rutin.
Pasien berpartisipasi dalam perencanaan dan seleksi makanan, dan
keluarga pasien dapat, bila sesuai, berpartisipasi dalam menyediakan
makanan, konsisten dengan budaya, agama, dan tradisi dan praktek lain.
Berdasarkan asesmen kebutuhan pasien dan rencana asuhan, Dokter atau
pemberi pelayanan lainnya yang kompeten memesan makanan atau nutrien
lain yang sesuai bagi pasien. Bila keluarga pasien atau pihak lain
menyediakan makanan pasien, mereka diberikan edukasi tentang makanan
yang dilarang / kontra indikasi dengan kebutuhan dan rencana pelayanan,
termasuk informasi tentang interaksi obat dengan makanan. Bila
mungkin, pasien ditawarkan berbagai macam makanan yang konsisten dengan
status gizinya.
Elemen Penilaian
1. Makanan atau nutrisi yang sesuai untuk pasien, tersedia secara reguler
2. Sebelum memberi makan pasien, telah dipesan makanan untuk semua pasien rawat inap dan dicatat.
3. Pesanan didasarkan atas status gizi dan kebutuhan pasien
4. Ada bermacam variasi pilihan makanan bagi pasien konsisten dengan kondisi dan kebutuhan
5. Bila keluarga menyediakan makanan, mereka diberikan edukasi tentang pembatasan diet pasien
Kriteria:
7.9.2. Penyiapan, penanganan, penyimpanan dan distribusi makanan dilakukan dengan aman dan memenuhi undang-undang, peraturan yang berlaku.
Maksud dan Tujuan:
v Penyiapan
makanan, penyimpanan dan distribusi harus dimonitor untuk memastikan
keamanan dan sesuai dengan undang-undang, peraturan dan praktek terkini
yang dapat diterima. Penyiapan makanan dan penyimpanan mengurangi risiko
kontaminasi dan pembusukan. Makanan didistribusikan kepada pasien pada
waktu yang telah ditetapkan. Makanan dan produk nutrisi termasuk produk
nutrisi enteral, harus tersedia untuk memenuhi kebutuhan khusus pasien.
Elemen Penilaian:
1. Makanan disiapkan dengan cara mengurangi risiko kontaminasi dan pembusukan
2. Makanan disimpan dengan cara mengurangi risiko kontaminasi dan pembusukan
3. Distribusi makanan secara tepat waktu, dan memenuhi permintaan khusus
Kriteria:
7.9.3. Pasien yang berisiko nutrisi mendapat terapi gizi.**)
Maksud dan Tujuan:
v Pada
asesmen awal, pasien diperiksa / ditapis untuk mengidentifikasi adanya
risiko nutrisi. Pasien ini akan dikonsulkan ke nutrisionis untuk asesmen
lebih lanjut. Bila ternyata ada risiko nutrisi, dibuat rencana terapi
gizi. Tingkat kemajuan pasien dimonitor dan dicatat dalam rekam
medisnya. Dokter, perawat dan ahli diet dan kalau perlu keluarga pasien,
bekerjasama merencanakan dan memberikan terapi gizi.
Elemen Penilaian:
1. Pasien yang pada asesmen berada pada risiko nutrisi, mendapat terapi gizi.
2. Suatu proses kerjasama dipakai untuk merencanakan, memberikan dan memonitor terapi gizi
3. Respon pasien terhadap terapi gizi dimonitor
4. Respon pasien terhadap terapi gizi dicatat dalam rekam medisnya
**) kriteria ini juga berlaku untuk Puskesmas yang menjalankan home-care pada pasien yang memerlukan terapi gizi.
Standar
7.10. Pemulangan dan tindak lanjut *)
Pemulangkan dan/tindak lanjut pasien dilakukan dengan prosedur yang tepat.
Kriteria
7.10.1. Pemulangan
dan/tindak lanjut pasien, baik yang bertujuan untuk kelangsungan
layanan, rujukan maupun pulang dipandu oleh prosedur yang standar
Maksud dan Tujuan:
v Untuk menjamin kesinambungan pelayanan, maka perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur pemulangan pasien dan tindak lanjut maupun rujukan yang perlu dilakukan pada saat pemulangan. Jika pasien dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lain, perlu ada mekanisme umpan balik dari fasilitas kesehatan tersebut. Jika tindak lanjut yang dibutuhkan tidak dapat dilaksanakan, Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur untuk memberikan alternative dalam mengatasi hal tersebut. Bentuk layanan tindak lanjut dilakukan dengan memperhatikan lingkaran dinamis proses keperawatan, dan kemandirian pasien/keluarga
Elemen Penilaian:
1. Tersedia prosedur pemulangan dan/tindak lanjut pasien
2. Ada penanggungjawab dalam pelaksanaan proses pemulangan dan/tindak lanjut tersebut
3. Tersedia kriteria yang digunakan untuk menetapkan saat pemulangan dan/tindak lanjut pasien
4. Tersedia
umpan balik dari sarana kesehatan lain yang menerima pasien, apabila
dilakukan pemulangan dan/tindak lanjut pasien antar sarana kesehatan.
5. Tersedia prosedur
dan alternatif penanganan bagi pasien yang memerlukan tindak lanjut
rujukan akan tetapi tidak mungkin dilakukan
*) untuk Puskesmas dengan rawat inap
Kriteria
7.10.2. Pasien/ keluarga pasien memperoleh penjelasan yang memadai tentang tindak lanjut layanan saat pemulangan atau saat dirujuk ke sarana kesehatan yang lain.
Maksud dan Tujuan:
v Informasi yang diberikan kepada pasien/keluarga pada saat pemulangan atau rujukan ke fasilitas kesehatan yang lain diperlukan agar pasien/keluarga memahami tindak lanjut yang perlu dilakukan untuk mencapai hasil pelayanan yang optimal.
Elemen Penilaian:
1. Informasi yang dibutuhkan mengenai tindak lanjut layanan diberikan oleh petugas kepada pasien/keluarga pasien pada saat pemulangan atau jika dilakukan rujukan ke sarana kesehatan yang lain
2. Petugas mengetahui bahwa informasi yang disampaikan dipahami oleh pasien/keluarga pasien
- Dilakukan evaluasi periodik terhadap prosedur pelaksanaan penyampaian informasi tersebut
Kriteria
7.10.3. Pelaksanaan rujukan dilakukan atas dasar kebutuhan dan pilihan pasien
1. Dilakukan
identifikasi kebutuhan dan pilihan pasien (misalnya kebutuhan
transportasi, petugas kompeten yang mendampingi, sarana medis dan
keluarga yang menemani) selama proses rujukan
2. Apabila
tersedia lebih dari satu sarana yang dapat menyediakan pelayanan
rujukan tersebut, pasien/keluarga pasien diberi informasi yang memadai
dan diberi kesempatan untuk memilih sarana pelayanan yang diinginkan
3. Kriteria rujukan dilakukan sesuai dengan SPO rujukan,
4. Dilakukan persetujuan rujukan dari pasien/keluarga pasien
BAB VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)
Pelayanan Laboratorium.
Standar
8.1.
Pelayanan laboratorium tersedia tepat waktu untuk memenuhi kebutuhan
pengkajian pasien, serta mematuhi standard, hukum dan peraturan yang
berlaku.
Kriteria
8.1.1. Pemeriksaan
laboratorium dilakukan oleh petugas yang kompeten dan berpengalaman
untuk melakukan dan/atau menginterpretasikan hasil pemeriksaan
Maksud dan Tujuan:
v Petugas
laboratorium yang melaksanakan dipastikan mendapat pelatihan secara
baik dan adekuat, berpengalaman, punya keterampilan dan diorientasikan
pada pekerjaannya. Petugas analis laboratorium/penunjang diagnostik
diberikan tugas, sesuai dengan latihan dan pengalamannya. Jumlah dan
jenis petugas untuk melaksanakan tes laboratorium cukup dan tersedia
selama jam pelayanan dan untuk gawat darurat. Puskesmas perlu menetapkan
jenis pelayanan laboratorium/penunjang diagnostik yang tersedia di
Puskesmas
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan jenis-jenis pemeriksaan laboratorium yang dapat dilakukan diPuskesmas
2. Tersedia jenis dan jumlah petugas kesehatan yang kompeten sesuai kebutuhan dan jam buka pelayanan
3. Pemeriksaan laboratorium dilakukan oleh analis/petugas yang terlatih dan berpengalaman
4. Interpertasi hasil pemeriksaan laboratorium dilakukan oleh petugas yang terlatih dan berpengalaman.
Kriteria
8.1.2. Terdapat kebijakan dan prosedur spesifik untuk setiap jenis pemeriksaan laboratorium
Maksud dan Tujuan:
v Agar pelaksanaan pelayanan laboratorium dapat menghasilkan hasil pemeriksaan yang tepat, maka perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur pelayanan laboratorium mulai dari permintaan, penerimaaan, pengambilan dan penyimpanan specimen, pengelolaan reagen pelaksanaan pemeriksaan, dan penyampaian hasil pemeriksaan kepada pihak yang membutuhkan, serta pengelolaan limbah medis dan bahan berbahaya dan beracun (B3)
Elemen Penilaian:
1. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk permintaan pemeriksaan, penerimaan spesimen, pengambilan dan penyimpan spesimen
2. Tersedia prosedur pemeriksaan laboratorium
3. Dilakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan prosedur tersebut
4. Dilakukan evaluasi terhadap ketepatan waktu penyerahan hasil pemeriksaan laboratorium
5. Tersedia
kebijakan dan prosedur pemeriksaan di luar jam kerja (pada Puskesmas
rawat inap atau pada Puskesmas yang menyediakan pelayanan di luar jam
kerja)
6. Ada kebijakan dan prosedur untuk pemeriksaan yang berisiko tinggi (misalnya specimen sputum, darah dan lainnya)
7. Tersedia prosedur kesehatan dan keselamatan kerja, dan alat pelindung diri bagi petugas laboratorium
8. Dilakukan pemantauan terhadap penggunaan alat pelindung diri dan pelaksanaan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja
9. Tersedia prosedur pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, dan limbah medis hasil pemeriksaan laboratorium
10. Tersedia prosedur pengelolaan reagen di laboratorium
11. Dilakukan pemantauan dan tindak lanjut terhadap pengelolaan limbah medis apakah sesuai dengan prosedur.
Kriteria:
8.1.3. Hasil pemeriksaan laboratorium selesai dan tersedia dalam waktu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
Maksud dan Tujuan:
v Pimpinan Puskesmas perlu menetapkan jangka waktu yang dibutuhkan untuk melaporkan hasil tes laboratorium Hasil dilaporkan dalam kerangka waktu berdasarkan kebutuhan pasien, pelayanan yang ditawarkan, dan kebutuhan petugas pemberi pelayanan klinis.
Pemeriksaan pada gawat darurat dan diluar jam kerja serta pada akhir
minggu termasuk dalam ketentuan ini. Hasil pemeriksaan yangurgen, , seperti dari unit gawat darurat diberikan
perhatian khusus. Sebagai tambahan, bila pelayanan laboratorium
dilakukan bekerja sama dengan pihak luar, laporan hasil pemeriksaan juga
harus tepat waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan atau yang
tercantum dalam kontrak.
Elemen Penilaian:
1. Pimpinan Puskesmas menetapkan waktu yang diharapkan untuk laporan hasil pemeriksaan.
2. Ketepatan waktu melaporkan hasil pemeriksaan yang urgen/gawat darurat diukur.
3. Hasil laboratorium dilaporkan dalam kerangka waktu guna memenuhi kebutuhan pasien
Kriteria:
8.1.4. Ada prosedur melaporkan hasil tes diagnostik yang kritis
Maksud dan Tujuan:
v Pelaporan
dari tes diagnostik yang kritis adalah bagian dari pokok
persoalan keselamatan pasien. Hasil tes yang secara signifikan diluar
batas nilai normal dapat memberi indikasi risiko tinggi atau kondisi
yang mengancam kehidupan pasien. Sangat penting bagi rumah sakit untuk
mengembangkan suatu sistem pelaporan formal yang jelas menggambarkan
bagaimana praktisi kesehatan mewaspadai hasil kritis dari tes diagnostik
dan bagaimana staf mendokumentasikan komunikasi ini.
v Proses
ini dikembangkan untuk pengelolaan hasil kritis dari tes diagnostik
untuk menyediakan pedoman bagi para praktisi untuk meminta dan menerima
hasil tes pada keadaan gawat darurat. Prosedur ini meliputi juga
penetapan tes kritis dan ambang nilai kritis bagi setiap tipe tes, oleh
siapa dan kepada siapa hasil tes kritis harus dilaporkan, dan menetapkan
metode monitoring yang memenuhi ketentuan.
Elemen Penilaian:
1. Metode kolaboratif digunakan untuk mengembangkan prosedur untuk pelaporan hasil yang kritis dan pemeriksaan diagnostik
2. Prosedur tersebut menetapkan nilai ambang kritis untuk setiap tes
3. Prosedur tersebut menetapkan oleh siapa dan kepada siapa hasil yang kritis dari pemeriksaan diagnostik harus dilaporkan
4. Prosedur tersebut menetapkan apa yang dicatat didalam rekam medis pasien
5. Proses dimonitor untuk memenuhi ketentuan dan dimodifikasi berdasarkan hasil monitoring
Kriteria;
8.1.5. Reagensia
esensial dan bahan lain yang diperlukan sehari-hari selalu tersedia dan
dievaluasi untuk memastikan akurasi dan presisi hasil.
Maksud dan Tujuan
v Reagensia dan bahan-bahan lain yang selalu harus ada untuk pelayanan laboratorium bagi pasien harus diidentifikasi dan ditetapkan.
Suatu proses yang efektif untuk pemesanan atau menjamin ketersediaan
reagensia esensial dan bahan lain yang diperlukan. Semua reagensia di
simpan dan didistribusikan sesuai prosedur yang ditetapkan. Evaluasi
periodik semua reagensia untuk memastikan akurasi dan presisi hasil
pemeriksaan. Pedoman tertulis memastikan pemberian label yang lengkap
dan akurat untuk reagensia dan larutan yang digunakan
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan reagensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia
2. Reagensia esensial dan bahan lain tersedia, dan ada proses untuk menyatakan jika reagen tidak tersedia.
3. Semua reagensia disimpan dan didistribusi sesuai pedoman dari produsen atau instruksi penyimpanan dan distribusi yang ada pada kemasan
4. Tersedia pedoman tertulis yang dilaksanakan untuk mengevaluasi semua reagensia agar memberikan hasil yang akurat dan presisi.
5. Semua reagensia dan larutan diberi label secara lengkap dan akurat.
Kriteria:
8.1.6. Ditetapkan nilai normal dan rentang nilai yang digunakan untuk interpertasi dan pelaporan hasil laboratorium
Maksud dan Tujuan:
v Sesuai dengan peralatan dan prosedur yang dilaksanakan di laboratorium, perlu ditetapkan nilai/rentang
nilai rujukan normal untuk setiap tes yang dilaksanakan. Rentang nilai
harus tercantum dalam catatan klinis, sebagai bagian dari laporan atau
dalam dokumen terpisah dengan daftar yang baru dari nilai-nilai yang
ditetapkan kepala laboratorium. Rentang nilai harus dilengkapi bila
pemeriksaan dilaksanakan laboratorium luar. Rujukan nilai ini
disesuaikan harus dievaluasi dan direvisi apabila metode pemeriksaan
berubah.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas menetapkan nilai/rentang nilai rujukan untuk setiap pemeriksaan yang dilaksanakan.
2. Rentang-nilai rujukan ini harus disertakan dalam catatan klinis pada waktu hasil pemeriksaan dilaporkan.
3. Pemeriksaan yang dilakukan oleh laboratorium luar harus mencantumkan rentang nilai.
4. Rentang-nilai dievaluasi dan direvisi berkala seperlunya.
Kriteria
8.1.7. Pengendalian mutu dilakukan, ditindaklanjuti dan didokumentasi untuk setiap pemeriksaan laboratorium
Maksud dan Tujuan:
Untuk
menjamin mutu pelayanan laboratorium maka perlu dilakukan upaya
pengendalian mutu internal maupun eksternal di Puskesmas. Pengendalian
mutu dilakukan sesuai dengan jenis dan ketersediaan peralatan
laboratorium yang digunakan dan sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia kebijakan dan prosedur pengendalian mutu pelayanan laboratorium
2. Dilakukan kalibrasi atau validasi instrumen/alat ukur tepat waktu dan oleh pihak yang kompeten sesuai prosedur
3. Terdapat bukti dokumentasi dilakukannya kalibrasi atau validasi, dan masih berlaku
4. Apabila ditemukan penyimpangan dilakukan tindakan perbaikan
5. Dilakukan pemantapan mutu eksternal terhadap pelayanan laboratorium oleh pihak yang kompeten.
6. Terdapat
mekanisme rujukan spesimen dan pasien bila pemeriksaan laboratorium
tidak dilakukan di Puskesmas, dan Puskesmas memastikan bahwa pelayanan
tersebut diberikan sesuai dengan kebutuhan pasien.
7. Terdapat bukti dokumentasi dilakukannya pemantapan mutu internal dan eksternal
Kriteria:
8.1.8. Upaya keselamatan (safety) direncanakan, dilaksanakan, dan didokumentasikan
Maksud dan Tujuan:
v Ada
upaya keamanan yang aktif di laboratorium dengan tingkatan sesuai
dengan risiko dan kemungkinan bahaya dalam laboratorium. Upaya ini
mengatur praktek keamanan dan langkah-langkah pencegahan bagi staf
laboratorium, staf lain dan pasien apabila berada di laboratorium. Upaya
laboratorium ini merupakan upaya yang terintegrasi dengan upaya keselamatan di Puskesmas.
v Upaya keselamatan di laboratorium termasuk :
· Kebijakan dan prosedur tertulis yang mendukung pemenuhan standar dan peraturan.
· Kebijakan dan prosedur tertulis untuk penanganan dan pembuangan bahan infeksius dan berbahaya.
· Tersedianya peralatan keamanan sesuai praktek di laboratorium dan untuk bahaya yang dihadapi.
· Orientasi bagi semua staf laboratorium untuk prosedur dan praktek keamanan kerja.
· Pendidikan (in service education) untuk prosedur-prosedur baru dan pengenalan bahan berbahaya yang baru dikenali/diperoleh, maupun peralatan yang baru.
Elemen Penilaian:
1. Terdapat upaya keselamatan/keamanan laboratorium yang mengatur risiko keselamatan yang potensial di laboratorium dan di area lain yang mendapat pelayanan laboratorium.
2. Upaya ini adalah bagian dari upaya keselamatan di Puskesmas
3. Petugas
laboratorium melaporkan kegiatan pelaksanaan upaya keselamatan kepada
pengelola upaya keselamatan di Puskesmas sekurang-kurangnya setahun
sekali dan bila terjadi insidens keselamatan.
4. Terdapat kebijakan dan prosedur tertulis tentang penanganan dan pembuangan bahan berbahaya
5. Dilakukan identifikasi, analisis dan tindak lanjut risiko keselamatan di laboratorium
6. Staf laboratorium diberikan orientasi untuk prosedur dan praktek keselamatan/keamanan kerja
7. Staf laboratorium mendapat pelatihan/pendidikan untuk prosedur baru dan penggunaan bahan berbahaya yang baru, maupun peralatan yang baru.
Pelayanan obat.
Standar
8.2. Obat yang tersedia dikelola secara efisien untuk memenuhi kebutuhan pasien.
Kriteria
8.2.1. Berbagai jenis obat yang sesuai dengan kebutuhan tersedia dalam jumlah yang memadai
Maksud dan Tujuan:
v Puskesmas harus menetapkan obat mana yang harus tersedia untuk diresepkan dan dipesan oleh praktisi pelayanan kesehatan. Keputusan ini didasarkan pada misi Puskesmas, kebutuhan pasien, dan jenis pelayanan yang disiapkan. Puskesmas mengembangkan suatu daftar (formularium) dari semua obat yang ada di stok atau sudah tersedia, dari sumber luar. Dalam beberapa kasus, undang-undang atau peraturan bisa menentukan obat dalam daftar atau sumber obat tersebut. Pemilihan obat adalah suatu proses kerja sama/kolaboratif yang mempertimbangkan baik kebutuhan dan keselamatan pasien maupun kondisi ekonomisnya. Kadang-kadang terjadi kehabisan obat karena terlambatnya pengiriman, kurangnya stok nasional atau sebab lain yang tidak diantisipasi dalam pengendalian inventaris yang normal. Ada suatu proses untuk mengingatkan para dokter/dokter gigi tentang kekurangan obat tersebut dan saran untuk penggantinya.
Elemen Penilaian:
1. Terdapat metode yang digunakan untuk menilai dan mengendalikan penyediaan dan penggunaan obat
2. Terdapat kejelasan prosedur penyediaan dan penggunaan obat
3. Ada kejelasan siapa yang bertanggungjawab
4. Ada kebijakan dan prosedur yang menjamin ketersediaan obat-obat yang seharusnya ada
5. Tersedia pelayanan obat-obatan selama tujuh hari dalam seminggu dan 24 jam pada Puskesmas yang memberikan pelayanan gawat darurat
6. Tersedia daftar formularium obat Puskesmas
7. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut ketersediaan obat dibandingkan dengan formularium
8. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut kesesuaian peresepan dengan formularium.
Kriteria
8.2.2. Peresepan, pemesanan dan pengelolaan obat dipandu kebijakan dan prosedur yang efektif.
Maksud dan Tujuan:
v Pemberian
obat untuk mengobati seorang pasien membutuhkan pengetahuan dan
pengalaman yang spesifik. Puskesmas bertanggung jawab untuk
mengidentifikasi petugas dengan pengetahuan dan pengalaman sesuai
persyaratan dan yang juga diijinkan berdasarkan lisensi, sertifikasi,
undang-undang atau peraturan untuk pemberian obat. Dalam situasi
emergensi, Puskesmas perlu mengidentifikasi petugas tambahan yang
diijinkan untuk memberikan obat. Untuk menjamin agar obat tersedia
dengan cukup dan dalam kondisi baik, tidak rusak, dan tidak kedaluwarsa,
maka Puskesmas perlu menetapkan dan menerapkan kebijakan pengelolaan
obat mulai dari proses analisis kebutuhan, pemesanan, pengadaan,
pendistribusian, pelayanan peresepan, pencatatan dan pelaporan.
v Untuk
Puskesmas rawat inap penggunaan obat oleh pasien / pengobatan sendiri,
baik yang dibawa ke Puskesmas atau yang diresepkan atau dipesan di
Puskesmas, diketahui dan dicatat dalam status pasien. Puskesmas harus
melaksanakan pengawasan penggunaan obat, terutama obat-obat psikotropika
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Elemen Penilaian:
1. Terdapat ketentuan petugas yang berhak memberikan resep
2. Terdapat ketentuan petugas yang menyediakan obat dengan persyaratan yang jelas
3. Apabila
persyaratan petugas yang diberi kewenangan dalam penyediaan obat tidak
dapat dipenuhi, petugas tersebut mendapat pelatihan khusus.
4. Tersedia kebijakan dan proses peresepan, pemesanan, dan pengelolaan obat
5. Terdapat prosedur untuk menjaga tidak terjadinya pemberian obat yang kedaluwarsa kepada pasien
6. Dilakukan pengawasan terhadap penggunaan dan pengelolaan obat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota secara teratur
7. Terdapat ketentuan siapa yang berhak menuliskan resep untuk obat-obat tertentu (misal psikotropika dan narkotika)
8. Ada kebijakan dan prosedur penggunaan obat-obatan pasien rawat inap, yang dibawa sendiri oleh pasien/ keluarga pasien
9. Penggunaan obat-obatan psikotropika/narkotika dan obat-obatan lain yang berbahaya diawasi dan dikendalikan secara ketat
Kriteria
8.2.3. Ada
jaminan kebersihan dan keamanan dalam penyimpanan, penyiapan, dan
penyampaian obat kepada pasien serta penatalaksanaan obat
kedaluwarsa/rusak
Maksud dan Tujuan:
v Agar obat layak dikonsumsi oleh pasien, maka kebersihan dan keamanan terhadap obat yang tersedia harus dilakukan mulai dari proses pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan penyampaian obat kepada pasien serta penatalaksanaan obat kedaluwarsa/rusak. Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur dalam penyampaian obat kepada pasien agar pasien memahami indikasi, dosis, cara penggunaan obat, dan efek samping yang mungkin terjadi.
Elemen Penilaian:
1. Terdapat persyaratan penyimpanan obat
2. Penyimpanan dilakukan sesuai dengan persyaratan
3. Pemberian
obat kepada pasien disertai dengan label obat yang jelas (mencakup
nama, dosis, cara pemakaian obat dan frekuensi penggunaannya)
4. Pemberian
obat disertai dengan informasi penggunaan obat yang memadai dengan
bahasa yang dapat dimengerti oleh pasien/keluarga pasien
5. Petugas memberikan penjelasan tentang kemungkinan terjadi efek samping obat atau efek yang tidak diharapkan
6. Petugas menjelaskan petunjuk tentang penyimpanan obat di rumah
7. Tersedia kebijakan dan prosedur penanganan obat yang kedaluwarsa/rusak
8. Obat kedaluwarsa/rusak dikelola sesuai kebijakan dan prosedur.
Kriteria
8.2.4. Efek
samping yang terjadi akibat pemberian obat-obat yang diresepkan atau
riwayat alergi terhadap obat-obatan tertentu harus didokumentasikan
dalam rekam medis pasien
Maksud dan Tujuan:
v Pasien,
dokternya, perawat dan petugas kesehatan yang lain bekerja bersama
untuk memantau pasien yang mendapat obat. Tujuan pemantauan adalah untuk
mengevaluasi efek pengobatan terhadap gejala pasien atau penyakitnyadan
untuk mengevaluasi pasien terhadap Kejadian yang Tidak Diharapkan
(KTD).
v Berdasarkan
pemantauan, dosis atau jenis obat bila perlu dapat disesuaikan. Sudah
seharusnya dilakukan pemantauan secara ketat respons pasien terhadap
dosis pertama obat yang baru diberikan kepada pasien. Pemantauan
dimaksudkan untuk mengidentifikasi respons terapetik yang diantisipasi
maupun reaksi alergik, interaksi obat yang tidak diantisipasi, untuk
mencegah risiko bagi pasien. Memantau efek obat termasuk mengobservasi
dan mendokumentasikan setiap KTD.
v Puskesmas
mempunyai kebijakan yang mengidentifikasi semua KTD yang harus dicatat
dan yang harus dilaporkan, misalnya sindroma Stephen Johnson, KIPI dan
lainnya. Puskesmas membangun suatu mekanisme pelaporan dari KTD
Elemen Penilaian:
1. Tersedia prosedur pelaporan efek samping obat
2. Efek samping obat didokumentasikan dalam rekam medis
3. Tersedia
kebijakan dan prosedur untuk mencatat, memantau, dan melaporkan bila
terjadi efek samping penggunaan obat dan KTD, termasuk kesalahan
pemberian obat
4. Kejadian efek samping obat dan KTD ditindaklanjuti dan didokumentasikan
Kriteria
8.2.5. Kesalahan obat (medication errors) dilaporkan melalui proses dan dalam kerangka waktu yang ditetapkan oleh Puskesmas
Maksud dan tujuan :
v Puskesmas mempunyai proses untuk mengidentifikasi dan melaporkan kesalahan obat dan near miss Kejadian
Nyaris Cedera (KNC). Proses termasuk mendefinisikan suatu kesalahan
obat dan KNC, menggunakan format pelaporan yang ditentukan serta
mengedukasi staf tentang proses dan pentingnya pelaporan.
Definisi-definisi dan proses-proses dikembangkan melalui proses
kerjasama yang mengikut sertakan semua yang terlibat di berbagai langkah
dalam manajemen obat. Proses pelaporan adalah bagian dari upaya mutu
dan upaya keselamatan pasien di Puskesmas. Perbaikan dalam proses
pengobatan dan pelatihan staf digunakan untuk mencegah kesalahan di
kemudian hari.
Elemen Penilaian:
- Terdapat prosedur untuk mengidentifikasi dan melaporkan kesalahan pemberian obat dan KNC
- Kesalahan pemberian obat dan KNC dilaporkan tepat waktu menggunakan prosedur baku
- Ditetapkan petugas kesehatan yang bertanggungjawab mengambil tindakan untuk pelaporan diidentifikasi
- Informasi pelaporan kesalahan pemberian obat dan KNC digunakan untuk memperbaiki proses pengelolaan dan pelayanan obat.
Kriteria:
8.2.6. Obat-obatan emergensi tersedia, dimonitor dan aman bilamana disimpan di luar farmasi.
Maksud dan Tujuan:
v Bila terjadi kegawatdaruratan pasien, akses cepat terhadap obat emergensi yang tepat adalah sangat penting. Setiap Puskesmas merencanakan lokasi obat emergensi dan obat yang harus disuplai ke lokasi tersebut. Untuk memastikan akses ke obat emergensi bilamana
diperlukan, perlu tersedia prosedur untuk mencegah penyalahgunaan,
pencurian atau kehilangan terhadap obat dimaksud. Prosedur ini
memastikan bahwa obat diganti bilamana digunakan, rusak atau
kadaluwarsa. Jadi Puskesmas memahami keseimbangan antara akses kesiapan
dan keamanan dari tempat penyimpanan obat emergensi.
Elemen Penilaian
1. Obat emergensi tersedia pada unit-unit dimana akan diperlukan atau dapat terakses segera untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi
2. Ada kebijakan yang menetapkan bagaimana obat emergensi disimpan, dijaga dan dilindungi dari kehilangan atau pencurian
3. Obat emergensi dimonitor dan diganti secara tepat waktu sesuai kebijakan Puskesmas setelah digunakan atau bila kadaluwarsa atau rusak
Pelayanan radiodiagnostik (jika tersedia)
Standar
8.3. Pelayanan
radiodiagnostik disediakan sesuai kebutuhan pasien, dilaksanakan oleh
tenaga yang kompeten, dan mematuhi persyaratan perundangan yang berlaku
Kriteria:
8.3.1. Pelayanan radiodiagnostik disediakan untuk memenuhi kebutuhan pasien, dan memenuhi standar nasional, perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Maksud dan Tujuan:
v Untuk
memenuhi kebutuhan pelayanan pada masyarakat di wilayah kerja, dan
kebutuhan pemberi pelayanan klinis Puskesmas dapat menyediakan pelayanan
radiodiagnostik sebagai upaya untuk meningkatkan ketepatan dalam
menetapkan diagnosis.
v .
v Pelayanan
radiodiagnostik tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan
peraturan perundangan yang berlaku untuk menjaga keselamatan pasien,
masyarakat dan petugas.
Elemen Penilaian:
1. Pelayanan radiodiagnostik memenuhi standar nasional, undang-undang dan peraturan yang berlaku.
2. Pelayanan radiodiagnostik dilakukan secara adekuat, teratur, dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan pasien.
Kriteria:
8.3.2. Ada upaya pengamanan radiasi, dilaksanakan dan didokumentasi.
Maksud dan Tujuan:
v Puskesmas memiliki suatu upaya aktif dalam keamanan
radiasi yang meliputi semua komponen pelayanan radiodiagnostik Upaya
keamanan radiologi mencerminkan antisipasi risiko dan bahaya yang
dihadapi. Upaya mengatur praktek yang aman dan langkah pencegahan bahaya
untuk petugas radiologi karyawan lain, dan pasien. Upaya ini dikoordinasi dengan upaya keselamatan Puskesmas.
v Upaya pengelolaan keamanan radiasi termasuk :
· Kebijakan dan prosedur tertulis yang menunjang kesesuaian dengan standar, undang-undang dan peraturan yang berlaku.
· Kebijakan dan prosedur tertulis untuk penanganan dan pembuangan bahan infeksius dan berbahaya.
· Ketersediaan alat pelindung diri yang sesuai dengan praktek dan antisipasi bahaya yang dihadapi.
· Ada orientasi bagi staf radiologi dan diagnostik imajing untuk prosedur dan praktek keselamatan kerja.
· Ada pendidikan/pelatihan inhouse untuk prosedur baru atau adanya bahan berbahaya yang baru diketahui dan digunakan.
Elemen Penilaian:
1. Terdapat upaya keamanan radiasi yang mengatur risiko keamanan dan antisipasi bahaya yang bisa terjadi di dalam atau di luar unit kerja
2. Upaya keamanan merupakan bagian dari upaya keselamatan di Puskesmas, dan wajib dilaporkan sekurang-kurangnya sekali setahun atau bila ada kejadian
3. Kebijakan dan prosedur tertulis yang mengatur dan memenuhi standar terkait, undang-undang dan peraturan yang berlaku.
4. Kebijakan dan prosedur tertulis yang mengatur penanganan dan pembuangan bahan infeksius dan berbahaya.
5. Risiko
keamanan radiasi yang diidentifikasi diimbangi dengan prosedur atau
peralatan khusus untuk mengurangi risiko (seperti apron timah, badge
radiasi dan yang sejenis)
6. Petugas pemberi pelayanan radiodiagnostik diberi orientasi tentang prosedur dan praktek keselamatan
7. Petugas pemberi pelayanan radiodiagnostik mendapat pendidikan untuk prosedur baru dan bahan berbahaya
Kriteria
8.3.3. Staf yang kompeten dengan pengalaman memadai, melaksanakan pemeriksaan radio diagnostik menginterpretasi hasil, dan melaporkan hasil pemeriksaan.
Maksud dan Tujuan:
v Pimpinan Puskesmas menetapkan petugas pemberi pelayanan radiodiagnostik yang
melaksanakan pemeriksaan diagnostik, siapa yang kompeten
menginterpretasi hasil atau memverifikasi dan membuat laporan hasil.
v Petugas tersebut mendapat latihan yang baik dan memadai, berpengalaman, dan ketrampilan yang memadai.
Elemen Penilaian
- Ditetapkan petugas yang melakukan pemeriksaan diagnostik
- Tersedia petugas yang kompeten dan pengalaman yang memadai melaksanakan pemeriksaan radiodiagnostik.
- Petugas yang kompeten dan pengalaman yang memadai menginterpretasi hasil pemeriksaan.
- Petugas yang kompeten yang memadai, memverifikasi dan membuat laporan hasil pemeriksaan
- Tersedia staf dalam jumlah yang adekuat untuk memenuhi kebutuhan pasien
Kriteria:
8.3.4. Hasil pemeriksaan radiologi tersedia tepat waktu sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Maksud dan Tujuan:
v Jangka waktu pelaporan hasil pemeriksaan radiologi diagnostic perlu ditetapkan. Hasil yang dilaporkan dalam kerangka waktu didasarkan pada kebutuhan pasien, pelayanan yang ditawarkan, dan kebutuhan pemberi pelayanan klinis.
Kebutuhan tes untuk pelayanan gawat darurat, pemeriksaan diluar jam
kerja serta akhir minggu termasuk dalam ketentuan ini.
v Hasil pemeriksaan radiologi yang cito untuk pasien gawat darurat harus
diberi perhatian khusus dalam proses pengukuran mutu. Hasil pemeriksaan
radiodiagnostik yang dilaksanakan dengan kontrak pelayanan oleh pihak
diluar Puskesmas dilaporkan sesuai dengan kebijakan Puskesmas atau ketentuan dalam kontrak.
Elemen Penilaian
- Kepala Puskesmas menetapkan tentang harapan waktu pelaporan hasil pemeriksaan.
- Ketepatan waktu pelaporan hasil pemeriksaan diukur, dimonitor, dan ditindaklanjuti
- Hasil pemeriksaan radiologi dilaporkan dalam kerangka waktu untuk memenuhi kebutuhan pasien
Kriteria:
8.3.5. Semua
peralatan yang digunakan untuk pemeriksaan radiologi dan diagnostik
imajing diperiksa, dirawat dan di kalibrasi secara teratur, dan disertai
catatan memadai yang dipelihara dengan baik.
Maksud dan Tujuan:
v Petugas radiologi
bekerja untuk menjamin bahwa semua peralatan berfungsi dengan baik pada
tingkatan yang dapat diterima dan aman bagi para operator. Upaya pengelolaan peralatan radiologimeliputi :
· Identifikasi dan inventarisasi peralatan.
· Asesmen penggunaan peralatan melalui inspeksi, testing, kalibrasi, perawatan.
· Monitoring dan bertindak terhadap laporan peralatan bila ada peringatan bahaya, penarikan kembali, laporan insiden, masalah dan kegagalan.
· Mendokumentasi upaya pengelolaan
v Frekuensi
testing, perawatan, dan kalibrasi berhubungan dengan pemakaian
peralatan dan riwayat pelayanannya didokumentasi /dicatat.
Elemen Penilaian:
1. Ada upaya pemeliharaan peralatan radiologi dan dilaksanakan
2. Upaya termasuk inventarisasi peralatan
3. Upaya termasuk inspeksi dan testing peralatan
4. Upaya termasuk kalibrasi dan perawatan peralatan
5. Upaya termasuk monitoring dan tindak lanjut
6. Ada dokumentasi yang adekuat untuk semua testing, perawatan dan kalibrasi peralatan
Kriteria:
8.3.6. Film X-ray dan perbekalan lain tersedia secara teratur.
Maksud dan Tujuan:
v Kebutuhan akan film, reagensia dan perbekalan lain ditetapkan secara teratur untuk menjamin pelayanan dapat diberikan sesuai kebutuhan dan tepat waktu. Proses untuk memesan atau menjamin tersedianya film, reagensia dan perbekalan penting lain perlu dilaksanakan secara efektif.
v Semua perbekalan
disimpan dan distribusi sesuai prosedur yang ditetapkan yang memasukkan
juga rekomendasi perusahaan pembuat. Evaluasi periodik dari reagen
sesuai rekomendasi pembuat menjamin akurasi dan presisi hasil
pemeriksaan.
Elemen Penilaian:
1. X-ray film, reagensia dan semua perbekalan penting ditetapkan
2. X-ray film, reagensia dan perbekalan penting lain tersedia.
3. Semua perbekalan di simpan dan didistribusi sesuai dengan pedoman
4. Semua perbekalan dievaluasi secara periodik untuk akurasi dan hasilnya.
5. Semua perbekalan diberi label secara lengkap dan akurat
Kriteria:
8.3.7. Pelayanan radiologi dikelola, dipimpin, dan dilaksanakan oleh petugas yang kompeten
Maksud dan Tujuan:
v Pelayanan radiodiagnostik yang berada di Puskesmas dipimpin
oleh seorang yang kompeten sesuai dengan pelatihan yang terdokumentasi,
keahlian, dan pengalaman, sesuai undang-undang dan peraturan yang
berlaku. Individu ini secara profesional bertanggung jawab atas
fasilitas dan pelayanan radiologi.
v Bila
individu ini memberikan konsultasi klinis atau pendapat medis maka dia
harus seorang dokter, sedapat mungkin seorang spesialis radiologi. Pelaksanaan pelayanan radiologi dilakukan oleh petugas radiografer yang kompeten.
v Tanggung jawab pimpinan radiologi termasuk:
· Mengembangkan, melaksanakan, mempertahankan kebijakan dan prosedur.
· Pengawasan administrasi
· Mempertahankan (maintaining) setiap upaya kontrol mutu yang perlu
· Memberikan rekomendasi pelayanan radiologi dan diagnostik imajing diluar
· Memonitor dan mereview semua pelayanan radiologi yang tersedia
Elemen Penilaian:
- Pelayanan radiologi dibawah pimpinan seorang yang kompeten
- Pelayanan radiologi dilaksanakan oleh petugas yang kompeten
- Penanggungjawab pelayanan radiologi mengembangkan, melaksanakan, mempertahankan kebijakan dan prosedur ditetapkan dan dilaksanakan.
- Penanggungjawab pelayanan radiologi melakukan pengawasan administrasi ditetapkan dan dilaksanakan.
- Penanggungjawab pelayanan radiologi mempertahankan upaya kontrol mutu ditetapkan dan dilaksanakan.
- Penanggungjawab pelayanan memantau dan mereview pelayanan radiologi yang disediakan
Kriteria:
8.3.8. Ada prosedur kontrol mutu, dilaksanakan dan didokumentasikan.
Maksud dan Tujuan:
v Sistem kontrol mutu yang baik adalah penting untuk dapat memberikan pelayanan radiodiagnostik yang unggul.
v Prosedur kontrol mutu termasuk:
· Validasi metode tes yang digunakan untuk akurasi dan presisi
· Pengawasan harian hasil pemeriksaan imajing oleh staf radiologi yang kompeten
· Langkah perbaikan cepat bila ditemukan kekurangan (deficiency) teridentifikasi..
· Pendokumentasian hasil dan langkah-langkah perbaikan.
Elemen Penilaian:
- Ada upaya kontrol mutu untuk pelayanan radiodiagnostik, dan dilaksanakan.
- Upaya kontrol mutu termasuk validasi metode tes.
- Upaya kontrol mutu termasuk pengawasan harian hasil pemeriksaan.
- Upaya kontrol mutu termasuk perbaikan cepat bila ditemukan kekurangan.
- Upaya kontrol mutu termasuk pendokumentasian hasil dan langkah-langkah perbaikan.
Manajemen informasi – rekam medis.
Standar
8.4. Kebutuhan
data dan informasi asuhan bagi petugas kesehatan, pengelola sarana,
dan pihak terkait di luar organisasi dapat dipenuhi melalui proses yang
baku.
Kriteria
8.4.1. Ada pembakuan kode klasifikasi diagnosis, kode prosedur, simbol, dan istilah yang dipakai
Maksud dan Tujuan:
v Standarisasi terminologi, definisi, kosa kata dan penamaan memfasilitasi pembandingan data dan informasi di dalam maupun di luar Puskesmas (fasilitas kesehatan rujukan). Keseragaman penggunaan kode diagnosa dan kode prosedur/tindakan mendukung pengumpulan dan analisis data.
v Singkatan dan simbol juga distandarisasi dan termasuk daftar “yang tidak boleh digunakan“. Standarisasi tersebut konsisten dengan standar lokal dan nasional yang berlaku.
Elemen Penilaian:
1. Terdapat standardisasi kode klasifikasi diagnosis dan terminologi lain yang konsisten dan sistematis
2. Terdapat standarisasi kode klasifikasi diagnosis dan terminology yang disusun oleh Puskesmas (minimal 10 besar penyakit)
3. Dilakukan pembakuan singkatan-singkatan yang digunakan dalam pelayanan sesuai dengan standard nasional atau local.
Kriteria
8.4.2. Petugas memiliki akses informasi sesuai dengan kebutuhan dan tanggungjawab pekerjaan
Maksud dan Tujuan:
v Berkas
rekam medis pasien adalah suatu sumber informasi utama mengenai proses
asuhan dan perkembangan pasien, sehingga merupakan alat komunikasi yang
penting. Agar informasi ini berguna dan mendukung asuhan pasien
keberlajutan, maka perlu tersedia selama pelaksanaan asuhan pasien dan
setiap saat dibutuhkan, serta dijaga selalu diperbaharui (up to date).
v Catatan
medis keperawatan dan catatan pelayanan pasien lainnya tersedia untuk
semua praktisi kesehatan pasien tersebut.Kebijakan Puskesmas
mengidentifikasi praktisi kesehatan mana saja yang mempunyai akses ke
berkas rekam medis pasien untuk menjamin kerahasiaan informasi pasien.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan kebijakan dan prosedur akses petugas terhadap informasi medis
2. Akses petugas terhadap informasi yang dibutuhkan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
3. Akses petugas terhadap informasi dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur
4. Hak untuk mengakses informasi tersebut mempertimbangkan tingkat kerahasiaan dan keamanan informasi
Kriteria
8.4.3. Adanya sistem yang memandu penyimpanan dan pemrosesan rekam medis
Maksud dan Tujuan:
v Puskesmas menetapkan dan melaksanakan suatu kebijakan yang menjadi pedoman retensi berkas rekam medis pasien dan data serta informasi lainnya.Berkas rekam medis klinis pasien, serta data dan informasi lainnya disimpan (retensi) untuk suatu jangka waktu yang cukup dan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku guna mendukung asuhan pasien, manajemen, dokumentasi yang sah secara hukum, riset dan pendidikan.Kebijakan tentang penyimpanan (retensi) konsisten dengan kerahasiaan dan keamanan informasi tersebut.Ketika periode retensi yang ditetapkan terpenuhi, maka berkas rekam medis klinis pasien dan catatan lain pasien, data serta informasi dapat dimusnahkan dengan semestinya.
Elemen Penilaian:
1. Puskesmas mempunyai rekam medis bagi setiap pasien dengan metoda identifikasi yang baku
2. Sistem
pengkodean, penyimpanan, dan dokumentasi memudahkan petugas untuk
menemukan rekam pasien tepat waktu maupun untuk mencatat pelayanan yang
diberikan kepada pasien
3. Ada
kebijakan dan prosedur penyimpanan berkas rekam medis dengan kejelasan
masa retensi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Kriteria
8.4.4. Rekam berisi
informasi yang memadai dan dijaga kerahasiaannya tentang identifikasi
pasien, dokumentasi prosedur kajian, masalah, kemajuan pasien dan hasil
asuhan
Maksud dan Tujuan:
v Kelengkapan
isi rekam medis diperlukan untuk menjamin kesinambungan pelayanan,
memantau kemajuan respons pasien terhadap asuhan yang
diberikan.Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur kelengkapan rekam
medis.
v Puskesmas
wajib menjaga privasi dan kerahasiaan data serta informasi dan secara
khusus dalam menjaga data dan informasi yang sensitif. Keseimbangan
antara berbagi (sharing) data dan kerahasiaan data diatur.
Puskesmas menetapkan tingkat privasi dan kerahasiaan yang dijaga untuk
kategori beragam informasi (misalnya : rekam medis pasien, data riset
dan lainnya)
Elemen Penilaian:
1. Isi rekam medis mencakup diagnosis, pengobatan, hasil pengobatan, dan kontinuitas asuhan yang diberikan
2. Dilakukan penilaian dan tindak lanjut kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis
3. Tersedia prosedur menjaga kerahasiaan rekam medis
Manajemen Keamanan Lingkungan
Standar
8.5. Lingkungan pelayanan mematuhi persyaratan hukum, regulasi dan perijinan yang berlaku.
Kriteria
8.5.1.
Lingkungan fisik Puskesmas, instalasi listrik, air, ventilasi, gas dan
sistim lain yang dipersyaratkan diperiksa secara rutin, dipelihara, dan
diperbaiki bila perlu
Maksud dan Tujuan:
v Untuk
menjamin keamanan pasien/keluarga yang berkunjung ke Puskesmas, perlu
dilakukan monitoring secara rutin, pemeliharaan, dan perbaikan bila
terjadi kerusakan pada fisik bangunan rumah sakit termasuk di dalamnya
instalasi listrik, air, ventilasi, gas, dan sistem lain. Pemantauan,
pemeliharaan, dan perbaikan dipandu oleh kebijakan dan prosedur, dan
dilakukan oleh petugas yang kompeten.
Elemen Penilaian:
1. Kondisi fisik lingkungan Puskesmas dipantau secara rutin.
2. Instalasi
listrik, kualitas air, ventilasi, gas dan sistem lain yang digunakan
dipantau secara periodic oleh petugas yang diberi tanggung jawab
3. Tersedia sarana untuk menangani masalah listrik/api apabila terjadi kebakaran
4. Tersedia kebijakan dan prosedur inspeksi, pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan
5. Inspeksi, pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan alat dilakukan sesuai dengan prosedur dan jadual yang ditetapkan
6. Dilakukan
dokumentasi pelaksanaan, hasil dan tindak lanjut inspeksi, pemantauan,
pemeliharaan dan perbaikan yang telah dilakukan.
Kriteria
8.5.2. Inventarisasi,
pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya serta
pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya dilakukan berdasarkan
perencanaan yang memadai
Maksud dan Tujuan:
v Puskesmas
mengidentifikasi dan mengendalikan secara aman bahan dan limbah
berbahaya . Bahan berbahaya dan limbahnya tersebut meliputi bahan kimia,
bahaN, gas dan uap berbahaya serta limbah medis dan infeksius lain
sesuai ketentuan. Puskesmas harus menyusun rencana pengendalian bahan
dan limbah berbahaya dan menetapkan proses untuk :
· inventarisasi bahan dan limbah berbahaya;
· penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya;
· pelaporan dan investigasi dari tumpahan, paparan (exposure) dan insiden lainnya;
· pembuangan limbah berbahaya yang benar;
· peralatan dan prosedur perlindungan yang benar pada saat penggunaan, ada tumpahan (spill) atau paparan (exposure);
· pendokumentasian, meliputi setiap izin dan perizinan/lisensi atau ketentuan persyaratan lainnya;
· pemasangan label yang benar pada bahan dan limbah berbahaya.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan kebijakan dan prosedur inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya
2. Ditetapkan kebijakan dan prosedur pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya
3. Dilakukan pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan bahan berbahaya
4. Dilakukan pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan limbah berbahaya.
Kriteria
8.5.3. Perencanaan dan pelaksanaan upaya yang efektif untuk menjamin keamanan lingkungan fisik dikelola oleh petugas yang kompeten
Maksud dan Tujuan:
v Untuk
mengelola risiko di lingkungan dimana pasien dirawat dan staf bekerja
memerlukan perencanaan. Puskesmas menyusunrencana tahunan yang
meliputi:
a).
Keselamatan dan Keamanan. Keselamatan adalah suatu keadaan tertentu
dimana gedung, halaman/ground dan peralatan tidak menimbulkan bahaya
atau risiko bagi pasien, staf dan pengunjung. Keamanan adalah proteksi
dari kehilangan, pengrusakan dan kerusakan, atau akses serta penggunaan
oleh mereka yang tidak berwenang
b).
Bahan berbahaya, yang meliputi: penanganan, penyimpanan dan penggunaan
bahan berbahaya lainnya harus dikendalikan dan limbah bahan berbahaya
dibuang secara aman.
c). Manajemen emergensi, yaitu tanggapan terhadap wabah, bencana dan keadaan emergensi direncanakan dan efektif
d). Pengamanan kebakaran: Puskesmas wajib melindung properti dan penghuninya dari kebakaran dan asap.
e). Peralatan medis: untuk mengurangi risiko, peralatan dipilih, dipelihara dan digunakan sesuai dengan ketentuan.
f).
Sistem utilitas, meliputi listrik, air dan sistem pendukung lainnya
dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan pengoperasian
v Rencana tersebut didokumentasikan dan di up-date yang merefleksikan keadaan keadaan terkini dalam lingkungan Puskesmas. Ada proses untuk mereview dan meng-update
Elemen Penilaian:
1. Ada rencana upaya untuk menjamin lingkungan fisik yang aman
2. Ditetapkan petugas yang bertanggungjawab dalam perencanaan dan pelaksanaan upaya untuk menjamin lingkungan fisik yang aman
3. Upaya tersebut mencakup perencanaan, pelaksanaan, pendidikan dan pelatihan petugas, pemantauan, dan evaluasi
4. Dilakukan monitoring, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan upaya tersebut.
Manajemen Peralatan
Standar
8.6. Peralatan dikelola dengan tepat.
Kriteria
8.6.1. Peralatan ditempatkan di lingkungan pelayanan dengan tepat
Maksud dan Tujuan:
v Untuk
menjaga agar peralatan siap pakai dan dalam kondisi baik pada saat
dibutuhkan maka Puskesmas perlu menetapkan ketentuan dan prosedur
kebersihan dan sterilisasi alat-alat yang perlu disterilkan, dan
menempatkan alat yang siap pakai pada tempat yang tepat sesuai
persyaratan dan fungsi alat.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan kebijakan
dan prosedur untuk memisahkan alat yang bersih dan alat yang kotor,
alat yang memerlukan sterilisasi, alat yang membutuhkan perawatan lebih
lanjut (tidak siap pakai), serta alat-alat yang membutuhkan persyaratan
khusus untuk peletakannya
2. Tersedia prosedur sterilisasi alat-alat yang perlu disterilkan
3. Dilakukan pemantauan terhadap pelaksanaan prosedur secara berkala
4. Apabila
memperoleh bantuan peralatan, persyaratan-persyaratan fisik, tehnis,
maupun petugas yang berkaitan dengan operasionalisasi alat tersebut
dapat dipenuhi.
Kriteria
8.6.2. Peralatan dipelihara dan dikalibrasi secara rutin
Maksud dan Tujuan:
v Untuk menjamin ketersediaan dan berfungsi/laik pakainya peralatan medis, Puskesmas :
· melakukan inventarisasi peralatan medis;
· melakukan pemeriksaan peralatan medis secara teratur;
· melakukan uji coba peralatan medis sesuai dengan penggunaan dan ketentuannya;
· melaksanakan pemeliharaan
· melakukan inventarisasi peralatan yang harus dikalibrasi
· memastikan bahwa alat yang perlu dikalibrasi, dilakukan kalibrasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku
v Pemeliharaan alat dilakukan oleh petugas yang kompeten yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.Peralatan diperiksa dan diuji coba sejak masih baru dan seterusnya, sesuai umur dan penggunaan peralatan tersebut atau sesuai instruksi pabrik.Pemeriksaan, hasil uji coba dan setiap kali pemeliharaan, dan kalibrasi didokumentasikan.
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan inventarisasi peralatan yang ada di Puskesmas
2. Ditetapkan penanggung-jawab pengelola alat ukur dan dilakukan kalibrasi atau yang sejenis secara teratur, dan ada buktinya
3. Ada sistem untuk kontrol peralatan, testing, dan perawatan secara rutin
4. Hasil pemantauan tersebut didokumentasikan.
5. Ditetapkan kebijakan dan prosedur penggantian dan perbaikan alat yang rusak agar tidak mengganggu pelayanan.
Manajemen Sumber Daya Manusia
Standar
8.7. Terdapat proses rekrutmen, retensi, pengembangan dan pendidikan berkelanjutan tenaga klinis yang baku.
Kriteria
8.7.1. Penilaian dan evaluasi kompetensi tenaga klinis dilakukan melalui proses kredensial tenaga yang efektif
Maksud dan Tujuan:
v Untuk menjamin pelayanan klinis dilakukan oleh tenaga yang kompeten, maka Puskesmas perlu menetapkan kebijakan dan prosedur kredensial yang meliputi penilaian kompetensi petugas klinis, termasuk persyaratan sertifikasi, lisensi dari petugas klinis tersebut, dan upaya untuk peningkatan kompetensi, untuk memenuhi kecukupan kebutuhan tenaga klinis.
Elemen Penilaian:
1. Ada penghitungan kebutuhan tenaga klinis di Puskesmas dengan persyaratan kompetensi dan kualifikasi.
2. Ada cara menilai kualifikasi tenaga untuk memberikan pelayanan yang sesuai dengan kewenangan
3. Dilakukan proses kredensial yang mencakup sertifikasi dan lisensi
4. Ada upaya untuk meningkatkan kompetensi tenaga klinis agar sesuai persyaratan dan kualifikasi
Kriteria
8.7.2. Adanya proses yang menjamin kesesuaian antara pengetahuan dan keterampilan tenaga dengan kebutuhan pasien
Maksud dan Tujuan:
v Agar pasien memperoleh asuhan klinis sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan dengan optimal, perlu dilayani oleh tenaga klinis yang kompeten sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan.Puskesmas perlu melakukan penilaian kinerja tenaga klinis dan menyusun dan menerapkan rencana untuk peningkatkan kompetensi tenaga klinis dalam memberikan asuhan pada pasien.Tenaga klinis mempunyai kewajiban untuk ikut berperan serta dalam meningkatkan kinerja tenaga kesehatan dan mutu pelayanan klinis.
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan evaluasi kinerja tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan klinis secara berkala
2. Dilakukan analisis dan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi
3. Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan klinis berperan aktif dalam meningkatkan mutu pelayanan klinis
Kriteria
8.7.3. Setiap
tenaga mendapat kesempatan mengembangkan ilmu dan ketrampilan yang
diperlukan untuk meningkatkan mutu pelayanan bagi pasien
Maksud dan Tujuan:
v Dalam upaya peningkatan kompetensi dari tenaga kesehatan yang memberikan asuhan klinis, Puskesmas perlu merencanakan, dan memberi kesempatan bagi tenaga klinis untuk meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia informasi mengenai peluang pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan klinis
2. Ada dukungan dari manajemen Puskesmas bagi tenaga kesehatan untuk memanfaatkan peluang tersebut
3. Jika
ada tenaga kesehatan yang mengikuti pendidikan atau pelatihan,
dilakukan evaluasi penerapan hasil pelatihan di tempat kerja.
4. Dilakukan pendokumentasian pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Kriteria
8.7.4. Wewenang tenaga diuraikan dengan jelas dan dilaksanakan secara profesional dan legal dalam pelaksanaan asuhan
Maksud dan Tujuan:
v Untuk menjamin bahwa asuhan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tepat dan kompeten, maka harus ada kejelasan tugas dan wewenang untuk tiap tenaga kesehatan yang memberikan asuhan klinis di Puskesmas.Dalam kondisi tertentu, jika tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan tidak tersedia, maka dapat ditetapkan tenaga kesehatan dengan pemberian kewenangan untuk menjalankan asuhan klinis tertentu oleh pejabat yang berwenang.
Elemen Penilaian:
1. Setiap tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan klinis mempunyai uraian tugas dan wewenang yang didokumentasikan dengan jelas
2. Jika
tidak tersedia tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk
menjalankan kewenangan dalam pelayanan klinis, ditetapkan petugas
kesehatan dengan persyaratan tertentu untuk diberi kewenangan khusus
3. Apabila
tenaga kesehatan tersebut diberi kewenangan khusus, dilakukan
penilaian terhadap pengetahuan dan keterampilan yang terkait dengan
kewenangan khusus yang diberikan
4. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan uraian tugas dan wewenang bagi setiap tenaga kesehatan
BAB IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)
Tanggung jawab tenaga klinis.
Standar
9.1.
Perencanaan, monitoring, dan evaluasi mutu layanan klinis dan
keselamatan menjadi tanggung jawab tenaga yang bekerja di pelayanan
klinis.
Kriteria
9.1.1. Tenaga klinis (dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lain yang bertanggung jawab melaksanakan asuhan pasien) berperan aktif dalam proses peningkatan mutu layanan klinis dan upaya keselamatan pasien
Maksud dan Tujuan:
v Upaya
peningkatan mutu layanan klinis, dan keselamatan pasien menjadi
tanggung jawab seluruh tenaga klinis yang memberikan asuhan
pasien.Tenaga klinis wajib berperan aktif mulai dari identifikasi
permasalahan mutu layanan klinis, melakukan analisis, menyusun rencana
perbaikan, melaksanakan, dan menindaklanjuti.Identifikasi permasalahan
mutu layanan klinis, potensi terjadinya risiko dilakukan dengan
menggunakan indikator-indikator pelayanan klinis yang ditetapkan oleh
Puskesmas dengan acuan yang jelas.
Elemen Penilaian:
1. Adanya peran aktif tenaga klinis (dokter, perawat atau tenaga profesi kesehatan yang lain) dalam merencanakan dan mengevaluasi mutu layanan klinis dan upaya peningkatan keselamatan pasien
2. Ditetapkan indicator dan standard mutu klinis untuk monitoring dan penilaian mutu klinis
3. Dilakukan pengumpulan data, analisis, dan pelaporan mutu klinis dilakukan secara berkala
4. Pimpinan Puskesmas bersama tenaga klinis melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil monitoring dan penilaian mutu klinis.
5. Dilakukan
identifikasi dan dokumentasi terhadap Kejadian Tidak Diinginkan (KTD),
Kejadian Potensial Cedera (KPC) maupun Kejadian Nyaris Cedera (KNC)
6. Ditetapkan kebijakan dan prosedur penanganan KTD, KPC, KNC, dan risiko dalam pelayanan klinis
7. Jika terjadi KTD dan KNC dilakukan analisis dan tindak lanjut.
8. Risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam pelayanan klinis diidentifikasi, dianalisis dan ditindaklanjuti.
9. Dilakukan analisis risiko dan upaya-upaya untuk meminimalkan risiko pelayanan klinis
10. Berdasarkan
hasil analisis risiko, adanya kejadian KTD, KPC, dan KNC, upaya
peningkatan keselamatan pasien direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi,
dan ditindaklanjuti.
Kriteria
9.1.2. Tenaga klinis berperan penting dalam memperbaiki perilaku dalam pemberian pelayanan
Maksud dan Tujuan:
v Mutu layanan klinis tidak hanya ditentukan oleh system pelayanan yang ada, tetapi juga perilaku dalam pemberian pelayanan.Tenaga klinis perlu melakukan evaluasi terhadap perilaku dalam pemberian pelayanan dan melakukan upaya perbaikan baik pada system pelayanan maupun perilaku pelayanan yang mencerminkan budaya keselamatan, dan budaya perbaikan pelayanan klinis yang berkelanjutan.
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan evaluasi
dan perbaikan perilaku dalam pelayanan klinis oleh tenaga klinis dalam
pelayanan klinis yang mencerminkan budaya keselamatan dan budaya
perbaikan yang berkelanjutan
2. Budaya mutu dan keselamatan pasien diterapkan dalam pelayanan klinis
3. Ada
keterlibatan tenaga klinis dalam kegiatan peningkatan mutu yang
ditunjukkan dalam penyusunan indikator untuk menilai perilaku dalam
pemberian pelayanan klinis dan ide-ide perbaikan
Kriteria
9.1.3. Sumber
daya untuk peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
disediakan, dan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan
pasien tersebut dilaksanakan
Maksud dan Tujuan:
v Mutu
layanan klinis dapat ditingkatkan jika ada komitmen dari pihak
pengelola Puskesmas dan tenaga klinis yang memberikan layanan klinis
kepada pasien.Pimpinan Puskesmas perlu memfasilitasi, mengalokasikan dan
menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk kegiatan perbaikan mutu
layanan klinis dan upaya keselamatan pasien sesuai dengan ketersediaan
anggaran dan sumber daya yang ada di Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Dialokasikan sumber daya yang cukup untuk kegiatan perbaikan mutu layanan klinis dan upaya keselamatan pasien
2. Ada upaya/kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien yang disusun dan direncanakan oleh tenaga klinis
3. Upaya/kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai rencana, dievaluasi, dan ditindak lanjuti
Pemahaman mutu layanan klinis.
Standar
9.2. Mutu layanan klinis dan Keselamatan dipahami dan didefinisikan dengan baik oleh semua pihak yang berkepentingan.
Kriteria
9.2.1. Fungsi
dan proses layanan klinis yang utama diidentifikasi dan diprioritaskan
dalam upaya perbaikan mutu layanan klinis dan menjamin keselamatan.
Maksud dan Tujuan:
v Dengan
adanya keterbatasan sumber daya yang ada di Puskesmas, maka upaya
perbaikan mutu layanan klinis perlu diprioritaskan. Oleh karena itu
tenaga klinis bersama dengan pengelola Puskesmas menetapkan prioritas
fungsi dan proses pelayanan yang perlu disempurnakan. Penetapan
prioritas dilakukan dengan kriteria tertentu misalnya: high risk, high
volume, high cost, dan kecenderungan terjadi masalah, atau didasarkan atas penyakit, kelompok sasaran, upaya prioritas atau pertimbangan lain.
Elemen Penilaian:
- Dilakukan identifikasi fungsi dan proses pelayanan yang prioritas untuk diperbaiki dengan kriteria yang ditetapkan
- Terdapat dokumentasi tentang komitmen dan pemahaman terhadap peningkatan mutu dan keselamatan secara berkesinambungan ditingkatkan dalam organisasi
- Setiap tenaga klinis dan manajemen memahami pentingnya peningkatan mutu dan keselamatan dalam layanan klinis ,
- Kepala Puskesmas bersama dengan tenaga klinis menetapkan pelayanan prioritas yang akan diperbaiki.
- Kepala Puskesmas bersama dengan tenaga klinis menyusun rencana perbaikan pelayanan prioritas yang ditetapkan dengan sasaran yang jelas.
- Kepala Puskesmas bersama dengan tenaga klinis melaksanakan kegiatan perbaikan pelayanan klinis sesuai dengan rencana
- Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan perbaikan pelayanan klinis.
Kriteria
9.2.2. Ada pembakuan standar layanan klinis yang disusun berdasarkan acuan yang jelas.
Maksud dan Tujuan:
v Agar
pelayanan klinis dapat dikendalikan dengan baik, maka perlu dilakukan
pembakuan standar dan prosedur layanan klinis. Standar dan prosedur
tersebut perlu disusun berdasarkan acuan yang jelas dan dapat
dipertanggungjawabkan, dan bila memungkinkan berdasarkan bukti ilmiah
terkini dan yang terbaik (the best available evidence).
Elemen Penilaian:
1. Standar/prosedur layanan klinis disusun dan dibakukan didasarkan atas prioritas fungsi dan proses pelayanan
2. Standar tersebut disusun berdasarkan acuan yang jelas
3. Tersedia dokumen yang menjadi acuan dalam penyusunan standar
4. Ditetapkan prosedur penyusunan standar/prosedur layanan klinis
5. Penyusunan standar/prosedur layanan klinis sesuai dengan prosedur
Pengukuran mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien.
Standar
9.3. Mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien diukur, dikumpulkan dan dievaluasi dengan tepat.
Kriteria
9.3.1. Pengukuran menggunakan instrumen-instrumen yang efektif untuk mengukur mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien
Maksud dan Tujuan:
v Dalam upaya peningkatan mutu layanan klinis perlu ditetapkan ukuran-ukuran mutu layanan klinis yang menjadi sasaran peningkatan layanan klinis.Untuk meningkatkan keselamatan pasien perlu dilakukan pengukuran terhadap sasaran-sasaran keselamatan pasien. Indikator pengukuran keselamatan pasien meliputi: tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien, tidak terjadinya kesalahan pemberian obat, tidak terjadinya kesalahan prosedur tindakan medis dan keperawatan, pengurangan terjadinya risiko infeksi di Puskesmas, dan tidak terjadinya pasien jatuh.
Elemen Penilaian:
1. Disusun dan ditetapkan indikator mutu layanan klinis yang telah disepakati bersama
2. Ditetapkan sasaran-sasaran keselamatan pasien sebagaiman tertulis dalam maksud dan tujuan.
3. Dilakukan
pengukuran mutu layanan klinis mencakup aspek penilaian pasien,
pelayanan penunjang diagnosis, penggunaan obat antibiotika, dan
pengendalian infeksi nosokomial
4. Dilakukan pengukuran terhadap indikator-indikator keselamatan pasien sebagaimana tertulis dalam maksud dan tujuan
Kriteria
9.3.2. Target mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien ditetapkan dengan tepat
Maksud dan Tujuan:
v Untuk
mengetahui nilai keberhasilan pencapaian mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien, maka perlu ditetapkan target (batasan) yang harus
dicapai untuk tiap-tiap indicator yang dipilih dengan acuan yang jelas.
Elemen Penilaian:
1. Ada penetapan target mutu layanan klinis dan keselamatan pasien yang akan dicapai
2. Target
tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan pencapaian mutu klinis
sebelumnya, pencapaian optimal pada sarana kesehatan yang serupa, dan
sumber daya yang dimiliki
3. Proses penetapan target tersebut melibatkan tenaga profesi kesehatan yang terkait
Kriteria
9.3.3. Data mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien dikumpulkan dan dikelola secara efektif
Maksud dan Tujuan:
v Untuk memonitor mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, perlu dilakukan pengukuran-pengukuran dengan indikator yang telah ditetapkan secara periodik, dianalisis, untuk menentukan strategi dan rencana perbaikan mutu layanan klinis.
Elemen Penilaian:
1. Data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dikumpulkan secara periodik
2. Data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien didokumentasikan
3. Data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dianalisis untuk menentukan rencana dan langkah-langkah perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
Peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
Standar
9.4. Perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien diupayakan, dievaluasi dan dikomunikasikan dengan baik.
Kriteria
9.4.1. Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien didukung oleh tim yang berfungsi dengan baik
Maksud dan Tujuan:
v Upaya
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien hanya dapat
terlaksana jika ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab dalam upaya
tersebut. Penanggungjawab pelaksanaan dapat dilakukan dengan membentuk
tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien di Puskesmas,
yang mempunyai upaya kerja yang jelas.
Elemen Penilaian:
1. Ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab untuk peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
2. Terdapat tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien yang berfungsi dengan baik
3. Ada kejelasan uraian tugas dan tanggung jawab tim
4. Ada
rencana dan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan
pasien yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang disusun.
Kriteria
9.4.2. Rencana peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan disusun dan dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi
Maksud dan Tujuan:
v Agar
pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien
dapat dilakukan secara efektif dan efisien, maka perlu perencanaan yang
matang berdasarkan data monitoring mutu layanan klinis dan
sasaran-sasaran keselamatan pasien yang telah disusun.
Elemen Penilaian:
1. Data monitoring mutu layanan klinis dan keselamatan dikumpulkan secara teratur,
2. Dilakukan analisis dan diambil kesimpulan untuk menetapkan masalah mutu layanan klinis dan masalah keselamatan pasien
3. Dilakukan analisis penyebab masalah
4. Ditetapkan upaya-upaya perbaikan mutu yang dituangkan dalam rencana perbaikan mutu
5. Rencana
perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien disusun dengan
mempertimbangkan peluang keberhasilan, dan ketersediaan sumber daya
6. Ada kejelasan Penanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan perbaikan yang direncanakan
7. Ada kejelasan Penanggungjawab untuk memantau pelaksanaan kegiatan perbaikan
8. Ada tindak lanjut terhadap hasil pemantauan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.
Kriteria
9.4.3. Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dievaluasi dan didokumentasikan
Maksud dan Tujuan:
v Agar terjadi perbaikan yang berkesinambungan, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.Jika dari hasil evaluasi ternyata menunjukkan perbaikan, maka perlu dibakukan sebagai standar dalam pemberian pelayanan.
Elemen Penilaian:
1. Petugas mencatat peningkatan setelah pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
2. Dilakukan
evaluasi terhadap hasil penilaian dengan menggunakan
indikator-indikator mutu layanan klinis dan keselamatan pasien untuk
menilai adanya perbaikan
3. Hasil perbaikan ditindak lanjuti untuk perubahan standar/prosedur pelayanan.
4. Dilakukan pendokumentasian terhadap keseluruhan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.
Kriteria
9.4.4. Hasil evaluasi upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dikomunikasikan
Maksud dan Tujuan:
v Hasil
evaluasi terhadap upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan
pasien perlu dikomunikasikan untuk meningkatkan motivasi petugas dan
meningkatkan keberlangsungan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien.
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan
kebijakan dan prosedur distribusi informasi dan komunikasi hasil-hasil
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
2. Proses
dan hasil kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan
pasien disosialisasikan dan dikomunikasikan kepada semua petugas
kesehatan yang memberikan pelayanan klinis
3. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sosialisasi dan komunikasi tersebut.
4. Dilakukan pelaporan hasil peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien ke Dinas Kesehatan Kabupaten.
Komentar
Posting Komentar