Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengembangan UKBM
Pemberdayaan
masyarakat terus diupayakan melalui pengembangan Usaha Kesehatan
Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang ada di desa. Kegiatan difokuskan
kepada upaya survailans berbasis masyarakat, kedaruratan kesehatan dan
penanggulangan bencana serta penyehatan lingkungan.
Survailans berbasis masyarakat adalah
pengamatan dan pencatatan penyakit yang diselenggarakan oleh masyarakat
(kader) dibantu oleh tenaga kesehatan, dengan berpedoman kepada petunjuk
teknis dari Kementerian Kesehatan.
Kegiatan-kegiatannya berupa:
- Pengamatan dan pemantauan penyakit serta keadaan kesehatan ibu dan anak, gizi, lingkungan, dan perilaku yang dapat menimbulkan masalah kesehatan masyarakat,
- Pelaporan cepat (kurang dari 24 jam) kepada petugas kesehatan untuk respon cepat,
- Pencegahan dan penanggulangan sederhana penyakit dan masalah kesehatan, serta
- Pelaporan kematian.
Kedaruratan kesehatan dan penanggulangan
bencana adalah upayaupaya yang dilakukan oleh masyarakat dalam mencegah
dan mengatasi bencana dan kedaruratan kesehatan, dengan berpedoman
kepada petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan. Kegiatan-kegiatannya
berupa:
- Bimbingan dalam pencarian tempat yang aman untuk mengungsi,
- Promosi kesehatan dan bimbingan mengatasi masalah kesehatan akibat bencana dan mencegah faktor-faktor penyebab masalah,
- Bantuan/fasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana sanitasi dasar (air bersih, jamban, pembuangan sampah/limbah, dan lain-lain) di tempat pengungsian,
- Penyediaan relawan yang bersedia menjadi donor darah, dan
- Pelayanan kesehatan bagi pengungsi.
Penyehatan lingkungan adalah upaya-upaya
yang dilakukan oleh masyarakat untuk menciptakan dan memelihara
lingkungan desa/kelurahan dan permukiman agar terhindar dari penyakit
dan masalah kesehatan, dengan berpedoman kepada petunjuk teknis dari
Kementerian Kesehatan. Kegiatan-kegiatannya berupa: (1) Promosi tentang
pentingnya sanitasi dasar, (2) Bantuan/fasilitasi pemenuhan kebutuhan
sarana sanitasi dasar (air bersih, jamban, pembuangan sampah dan limbah,
dan lain-lain), dan (3) Bantuan/fasilitasi upaya pencegahan pencemaran
lingkungan.
(Sumber : Pusat Promosi Kesehatan Depkes, Jakarta)
Komentar
Posting Komentar