DESA DAN KLURAHAN SIAGA AKTIF
Desa dan Kelurahan
Siaga Aktif merupakan salah satu indikator dalam Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten dan Kota. Target yang harus
dicapai pada tahun 2015 adalah 80% desa dan kelurahan yang ada di
Indonesia telah menjadi Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
Mengingat bahwa waktu umtuk mencapai
target tersebut sekitar empat tahun lagi, padahal saat ini terdapat
75.410 desa dan kelurahan, untuk itu perlu dilaksanakan Akselerasi
Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga yang selama ini berlangsung.
Akselerasi itu dilaksanakan dengan menyelenggarakan Pengembangan Desa
dan Kelurahan Siaga Aktif.
Dalam tatanan otonomi daerah,
pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif merupakan salah satu urusan
wajib Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota, yang kemudian diserahkan
pelaksanaannya ke desa dan kelurahan. Namun demikian, suksesnya
pembangunan desa dan kelurahan juga tidak terlepas dari peran
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan pihak-pihak lain seperti organisasi
kemasyarakatan (ormas), dunia usaha, serta pemangku kepentingan lain.
Desa Siaga Aktif merupakan pengembangan dari Desa Siaga, yaitu Desa atau Kelurahan yang :
- Penduduknya dapat mengakses dengan mudah pelayanan kesehatan dasar yang memberikan pelayanan setiap hari melalui Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) atau sarana kesehatan yang ada di wilayah tersebut seperti, Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), atau sarana kesehatan lainnya.
- Penduduknya mengembangkan Usaha Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) dan melaksanakan survailans berbasis masyarakat (meliputi pemantauan penyakit, kesehatan ibu dan anak, gizi, lingkungan dan perilaku), kedaduratan kesehatan dan penanggulangan bencana, serta penyehatan lingkungan sehingga masyarakatnya menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Komentar
Posting Komentar